Kamis, 10 Januari 2019

Komnas HAM Sebut Pengusutan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Kejagung Tidak Ada Perkembangan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

Kamis, 10 Januari 2019 18:53 WIB


Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, menilai tidak ada perkembangan pengusutan kasus pelanggaran HAM berat selama ditangani Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM kepada Komnas HAM pada 27 November 2018 lalu.

Choirul menilai hanya ada dua kasus yang mengalami kemajuan.
Sementara tujuh diantaranya masih stagnan.
“Secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan,” ujar Choirul di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Sembilan berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejagung diantaranya Peristiwa 1965/ 1966, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

Serta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Choirul menilai hanya Kasus simpang KAA 3 Mei 1999 dan Peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh yang mengalami kemajuan selama ditangani Kejagung.

Menurut Choirul, Kejagung tidak menjalankan amanat Presiden Joko Widodo yang meminta penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
“Perintah dan komitmen Presiden menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang diaktualisasikan minimal pada pertemuan dengan Komnas HAM pada 8 Juni 2018 dan juga disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2018, belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung,” kata Choirul.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo meminta Komnas HAM memenuhi bukti-bukti yang diminta pihaknya terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum selesai hingga kini.

Menurut Prasetyo, sejak 2007 ada tujuh kasus pelanggagan HAM berat masa lalu yang diselidiki Komnas HAM. Namun, tidak satu pun yang bisa naik penyidikan karena belum cukup bukti.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi

Sumber: TribunNews 

0 komentar:

Posting Komentar