Laporan Wartawan
Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
Kamis, 10 Januari 2019 18:53 WIB
Komisioner Komnas
HAM Choirul Anam
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), Choirul
Anam, menilai tidak ada perkembangan pengusutan kasus pelanggaran HAM berat
selama ditangani Kejaksaan
Agung.
Pihak Kejaksaan Agung telah
mengembalikan sembilan berkas perkara HAM kepada Komnas HAM pada 27
November 2018 lalu.
Choirul menilai hanya ada dua kasus yang mengalami
kemajuan.
Sementara tujuh diantaranya masih stagnan.
“Secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan,” ujar Choirul di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Sembilan berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejagung
diantaranya Peristiwa 1965/ 1966, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa
Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Serta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa
Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena,
Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah
Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
Choirul menilai hanya Kasus simpang KAA 3 Mei 1999 dan
Peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh yang mengalami kemajuan selama
ditangani Kejagung.
Menurut Choirul, Kejagung tidak menjalankan amanat
Presiden Joko Widodo yang meminta penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
“Perintah dan komitmen Presiden menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang diaktualisasikan minimal pada pertemuan dengan Komnas HAM pada 8 Juni 2018 dan juga disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2018, belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung,” kata Choirul.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo meminta Komnas HAM memenuhi
bukti-bukti yang diminta pihaknya terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu
yang belum selesai hingga kini.
Menurut Prasetyo, sejak 2007 ada tujuh kasus pelanggagan
HAM berat masa lalu yang diselidiki Komnas HAM. Namun, tidak
satu pun yang bisa naik penyidikan karena belum cukup bukti.
Penulis: Fahdi
Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Editor: Adi Suhendi
Sumber: TribunNews
0 komentar:
Posting Komentar