Reporter: Andita Rahma
Editor: Syailendra
Persada
Jumat, 11 Januari 2019 07:08
WIB
Ketua Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik usai konferensi pers di
kantornya, pada Kamis, 10 Januari 2019. TEMPO/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung
mengembalikan sembilan berkas kasus dugaan pelanggaran HAM masa
lalu ke Komisi Nasional atau Komnas HAM.
"Kami menerima kembali sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat pada 27 November 2018 lalu," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Januari 2019.
Sayangnya, kata Ahmad Taufik, Kejaksaan Agung tidak
memberikan petunjuk baru dari berkas yang dikembalikan.
Sembilan berkas yang dikembalikan itu adalah Peristiwa
1965-1966, Peristiwa Talangsari, Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius
1982-1985, dan Peristiwa Trisakti, Semangi I dan Semanggi II.
Kemudian ada Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa
Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena,
Peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Aceh, dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos
Sattis lainnya di Aceh.
"Secara hukum acara, tidak ada kemajuan yang signifikan menjadi proses hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, khususnya terkait status," kata Taufan. Bahkan, dari segi waktu, kurang lebih empat tahun, tujuh berkas yang berada di Kejaksaan Agung cenderung stagnan.
Komnas HAM, kata Taufan, pun menilai perintah dan
komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran
HAM berat sejak pertemuan terakhir pada Juni dan Agustus 2018 tidak ditanggapi
secara serius oleh Kejaksaan Agung.
"Tidak ada pengawasan terhadap perintah dan komitmen untuk memastikan penyelesaian perkara," kata Taufan. Sehingga, Kejaksaan Agung terlihat tidak menjalankan perintah dan komitmen penuntasan dugaan pelanggaran HAM.
0 komentar:
Posting Komentar