REZA JURNALISTON
Kompas.com - 10/01/2019, 21:13 WIB
13 keluarga korban
pelanggaran berat HAM masa lalu mendatangi halaman depan gedung Kementerian
Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, di Jalan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016). Mereka membawa potongan papan berbentuk huruf
yang jika digabungkan akan membentuk kalimat #MasihIngat. Aksi ini merupakan
bentuk protes terhadap keputusan Pemerintah yang akan menyelesaikan kasus
pelanggaran berat HAM masa lalu melalui proses rekonsiliasi. (Kristian
Erdianto)
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara Anam
meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti 9 berkas kasus kejahatan HAM
di masa lalu yang dikirimkan pada 27 Desember 2018.
Menurut Beka, tidak ada alasan lagi dari Kejagung untuk tidak
meningkatkan berkas perkara itu ke tingkat penyidikan.
“Tidak ada alasan lagi bagi Jaksa Agung untuk kemudian menunda proses ini ke langkah penyidikan atau bahkan ke pengadilan,” ujar Beka di di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).Berkas perkara kasus pelanggaran berat yang dimaksud adalah peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Selanjutnya, berkas peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan
Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa
Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
Komisioner Komnas
HAM Beka Ulung Hapsara saat memberikan pernyataan pers di Gedung Komnas HAM,
Jakarta, Senin (11/12/2018). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Komnas HAM, kata Beka, sudah selesai tugasnya dengan
menyerahkan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM ke Kejagung.
“Langkah berikutnya adakah kewenangan Jaksa Agung untuk membuktikan dan membuat terang benderang atas dugaan pelanggaran HAM tersebut untuk menetapkan tersangka ketahap penyidikan,” tutur Beka.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri
saat dihubungi membenarkan bila berkas perkara dari Komnas HAM telah diterima
oleh Kejagung. Saat ini, kata Mukri, berkas perkara itu sedang diteliti tim di
Kejagung.
Saat ditanya apakah berkas perkara pelanggaran HAM itu
akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, Mukri mengatakan semua tergantung
dari hasil penelitian.
“Nanti tergantung (dinaikkan status ke penyidikan), ini masih belum selesai penelitiannya apakah nanti dari hasil penelitian berkas perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil, materiil belum. Karena ini kan penyelesian secara yudisial secara hukum,” ujar MukriMukri menyatakan, Kejagung sejak awal telah konsisten dan berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan pelanggaran HAM berat.
“Kejaksaan sejak awal konsisten dan berkomitmen untuk menuntaskan ini (pelanggaran HAM berat) Jaksa Agung (Muhammad Prasetyo) sering mengatakan permasalahan ini harus segera dituntaskan, baik secara yudisial dan non yudisal,” kata Mukri.
“Supaya tidak menjadi permasalahan berlarut-larut dan mewariskan kepada generasi kita di depan,” sambung Mukri.Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana
Sumber: Kompas
0 komentar:
Posting Komentar