Kamis, 10 Januari 2019

Penyelidikan di Komnas HAM Selesai, Kejagung Harus Lanjutkan Penyidikan 9 Kasus HAM Masa Lalu

REZA JURNALISTON Kompas.com - 10/01/2019, 21:13 WIB


13 keluarga korban pelanggaran berat HAM masa lalu mendatangi halaman depan gedung Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016). Mereka membawa potongan papan berbentuk huruf yang jika digabungkan akan membentuk kalimat #MasihIngat. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan Pemerintah yang akan menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu melalui proses rekonsiliasi. (Kristian Erdianto)

JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara Anam meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti 9 berkas kasus kejahatan HAM di masa lalu yang dikirimkan pada 27 Desember 2018.

Menurut Beka, tidak ada alasan lagi dari Kejagung untuk tidak meningkatkan berkas perkara itu ke tingkat penyidikan.
“Tidak ada alasan lagi bagi Jaksa Agung untuk kemudian menunda proses ini ke langkah penyidikan atau bahkan ke pengadilan,” ujar Beka di di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Berkas perkara kasus pelanggaran berat yang dimaksud adalah peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Selanjutnya, berkas peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberikan pernyataan pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/12/2018). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)


Beka menuturkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Jaksa Agung berwenang melakukan penyidikan dalam menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.

Komnas HAM, kata Beka, sudah selesai tugasnya dengan menyerahkan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM ke Kejagung.
“Langkah berikutnya adakah kewenangan Jaksa Agung untuk membuktikan dan membuat terang benderang atas dugaan pelanggaran HAM tersebut untuk menetapkan tersangka ketahap penyidikan,” tutur Beka.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri saat dihubungi membenarkan bila berkas perkara dari Komnas HAM telah diterima oleh Kejagung. Saat ini, kata Mukri, berkas perkara itu sedang diteliti tim di Kejagung.

Saat ditanya apakah berkas perkara pelanggaran HAM itu akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, Mukri mengatakan semua tergantung dari hasil penelitian.
“Nanti tergantung (dinaikkan status ke penyidikan), ini masih belum selesai penelitiannya apakah nanti dari hasil penelitian berkas perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil, materiil belum. Karena ini kan penyelesian secara yudisial secara hukum,” ujar Mukri
Mukri menyatakan, Kejagung sejak awal telah konsisten dan berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan pelanggaran HAM berat. 
“Kejaksaan sejak awal konsisten dan berkomitmen untuk menuntaskan ini (pelanggaran HAM berat) Jaksa Agung (Muhammad Prasetyo) sering mengatakan permasalahan ini harus segera dituntaskan, baik secara yudisial dan non yudisal,” kata Mukri.
“Supaya tidak menjadi permasalahan berlarut-larut dan mewariskan kepada generasi kita di depan,” sambung Mukri.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana


Sumber: Kompas 

0 komentar:

Posting Komentar