Selasa, 20 November 2018

Kasus Logo Palu Arit, Vonis 4 Tahun Penjara Jadi Ancaman bagi Pegiat Lingkungan

Selasa, 20 Nov 2018 14:35 WIB | Hermawan Arfianto

Hari Budiawan alias Budi Pego saat mengikuti sidang. (Foto: KBR/ Hermawan)

Banyuwangi- Organisasi Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, menilai Vonis 4 Tahun Penjara oleh Mahkamah Agung  terhadap aktivis lingkungan hidup Banyuwangi, Hari Budiawan merupakan ancaman bagi aktivis lingkungan lainya di Indonesia.

Kepala Departemen Advokasi Walhi Jawa Timur Ahmad Afandi mengatakan,  Undang- Undang yang digunakan majelis hakim Mahkama Agung  untuk memvonis Hari Budiawan merupakan  kasus yang pertama digunakan di Indonesia yaitu Pasal 107a UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP terkait dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Afandi Kahwatir,  selanjutnya Undang- Undang  ini akan dijadikan untuk mengkriminalisasi aktivis   yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup di daerahnya. Walhi menyangkan vonis majelis hakim Mahkama Agung terhadap Hari Budiawan di tingkat kasasi tersebut. 

Afandi menilai majelis hakim, kurang memperhatikan fakta- fakta  selam persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Sebenarnya mas budi ini korban pertama dari Undang-Undang yang sebenarnya lahir di era reformasi itu, kejahatan terhadap keamanan negara itu. Ini ancaman bagi apa yang kami sebut sebagai pejuang lingkungan dan kami menyebut sebagai teror terhadap pejuang-pejuang lingkungan yang ada di Indonesia dengan kriminalisasi menggunakan isu komunisme,” kata Ahmad Afandi, Rabu (21/11/2018) saat dikonfirmasi via telpon.

Kepala Departemen Advokasi Walhi Jawa Timur Ahmad Afandi menambahkan,  Walhi Jawa Timur bersama LBH Surabaya  saat ini sedang mengkaji ulang putusan dari MA terhadap Hari Budiawan ini. Hal ini untuk persiapan menempuh jalur hukum selanjutnya yaitu berupa peninjauan kembali (PK).
 
Sementara itu Kuasa Hukum Hari Budiawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ahmad Rifai, menyayangkan  putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kliennya tetap bersalah. Padahal kata Rifai, berdasarkan fakta selama persidangan kliennya, tidak terbukti menyebarkan paham komunisme, marxsme dan leninnisme seperti  yang didakwakan majelis hakim.

“Mempertimbangkan mengkaji terkait dengan pengajuan PK. Jadi setelah nanti pemberitahuan putusan resminya turun, kita tim penasehat hukum juga dengan terdakwa  akan duduk bersama mendiskusikan terkait dengan perlu tidaknya untuk melakukan upaya PK. Saya kecewa karena permohonan kasasi ditolak,” kata Ahmad Rifai, Jumat (16/11/2018) di Banyuwangi.

Kuasa Hukum Hari Budiawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ahmad Rifai, menambahkan,   akan mencari bukti baru terlebih dahulu yang menunjukan dan menguatkan  bahwa Hari Budiawan tidak bersalah dalam kasus ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung    memvonis aktivis lingkungan hidup Banyuwangi Jawa Timur, Hari Budiawan selama 4  tahun, dalam kasus dugaan pengibaran spanduk berlogo mirip palu arit. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan  dengan putusan Pengadilan  Jawa Timur yang  menguatkan vonis pengadilan Negeri Banyuwangi  dengan menjatuhkan hukuman pidana 10  bulan penjara terhadap Hari Budiawan.  
Editor: Rony Sitanggang
Sumber: KBR.ID 

0 komentar:

Posting Komentar