Hari Budiawan alias Budi Pego saat mengikuti sidang.
(Foto: KBR/ Hermawan)
Banyuwangi- Organisasi Lingkungan Wahana Lingkungan
Hidup (Walhi) Jawa Timur, menilai Vonis 4 Tahun Penjara oleh Mahkamah Agung
terhadap aktivis lingkungan hidup Banyuwangi, Hari Budiawan merupakan
ancaman bagi aktivis lingkungan lainya di Indonesia.
Kepala Departemen Advokasi Walhi Jawa Timur Ahmad Afandi
mengatakan, Undang- Undang yang digunakan majelis hakim Mahkama
Agung untuk memvonis Hari Budiawan merupakan kasus yang pertama
digunakan di Indonesia yaitu Pasal 107a UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan
KUHP terkait dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Afandi Kahwatir, selanjutnya Undang- Undang
ini akan dijadikan untuk mengkriminalisasi aktivis yang sedang memperjuangkan
lingkungan hidup di daerahnya. Walhi menyangkan vonis majelis hakim Mahkama
Agung terhadap Hari Budiawan di tingkat kasasi tersebut.
Afandi menilai majelis hakim, kurang memperhatikan fakta-
fakta selam persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Sebenarnya mas budi ini korban pertama dari
Undang-Undang yang sebenarnya lahir di era reformasi itu, kejahatan terhadap
keamanan negara itu. Ini ancaman bagi apa yang kami sebut sebagai pejuang
lingkungan dan kami menyebut sebagai teror terhadap pejuang-pejuang lingkungan
yang ada di Indonesia dengan kriminalisasi menggunakan isu komunisme,” kata
Ahmad Afandi, Rabu (21/11/2018) saat dikonfirmasi via telpon.
Kepala Departemen Advokasi Walhi Jawa Timur Ahmad Afandi menambahkan,
Walhi Jawa Timur bersama LBH Surabaya saat ini sedang mengkaji ulang
putusan dari MA terhadap Hari Budiawan ini. Hal ini untuk persiapan menempuh
jalur hukum selanjutnya yaitu berupa peninjauan kembali (PK).
Sementara itu Kuasa Hukum Hari Budiawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Surabaya, Ahmad Rifai, menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang
menyatakan kliennya tetap bersalah. Padahal kata Rifai, berdasarkan fakta
selama persidangan kliennya, tidak terbukti menyebarkan paham komunisme,
marxsme dan leninnisme seperti yang didakwakan majelis hakim.
“Mempertimbangkan mengkaji terkait dengan pengajuan PK. Jadi setelah nanti
pemberitahuan putusan resminya turun, kita tim penasehat hukum juga dengan
terdakwa akan duduk bersama mendiskusikan terkait dengan perlu tidaknya
untuk melakukan upaya PK. Saya kecewa karena permohonan kasasi ditolak,” kata
Ahmad Rifai, Jumat (16/11/2018) di Banyuwangi.
Kuasa Hukum Hari Budiawan dari Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Surabaya, Ahmad Rifai, menambahkan, akan mencari bukti baru terlebih
dahulu yang menunjukan dan menguatkan bahwa Hari Budiawan tidak bersalah
dalam kasus ini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis aktivis
lingkungan hidup Banyuwangi Jawa Timur, Hari Budiawan selama 4 tahun,
dalam kasus dugaan pengibaran spanduk berlogo mirip palu arit. Vonis ini jauh
lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Jawa Timur
yang menguatkan vonis pengadilan Negeri Banyuwangi dengan
menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara terhadap Hari Budiawan.
0 komentar:
Posting Komentar