Selasa, 14 November 2017

Komisioner Baru Komnas HAM Diminta Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

FABIAN JANUARIUS KUWADO
Kompas.com - 14/11/2017, 09:19 WIB

Koordinator KontraS, Yati Andriyani, berbicara dalam diskusi bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kontras Yati Andriyani mendorong tujuh orang komisioner baru Komnas HAM mengambil langkah kongkret demi penyelesaian sejumlah perkara HAM berat di masa lalu.

Pernyataan tersebut merespons peringatan 19 tahun peristiwa Tragedi Semanggi I pada 13 November 2017.
"Kami mendorong tujuh Komisioner Komnas HAM 2017-2022 untuk mengambil langkah konkret, inovatif dan akuntabel sesuai parameter keadilan korban," ujar Yati dalam keterangan persnya, Senin (13/11/2017).
"Komnas HAM ke depan harus mengambil langkah yang tepat dan strategis agar penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk Semanggi I, tidak berjalan di tempat," kata dia.
Sesuai dengan sejumlah rujukan peraturan perundang-undangan, Komnas HAM diminta jangan sampai memberikan celah bagi Jaksa Agung untuk menghindari proses penyidikan perkara HAM berat di masa lalu, termasuk Semanggi I.

Yati berpendapat, Komisioner Komnas HAM periode sebelumnya telah gagal mendorong proses penyidikan kasus HAM berat masa lalu.
"Tidak adanya upaya inovatif dan kreatif Komnas HAM dan lemahnya kerja serta posisi Komnas HAM mengakibatkan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu mengalami stagnansi dan ping-pong antara kejaksaan, Komnas HAM dalam penyelesaiannya," ujar Yati.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI pada 17 Oktober 2017 menetapkan tujuh orang sebagai Komisioner Komnas HAM.

Ketujuh nama itu yakni Mochammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Ahmad Taufan Damanik, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah dan Amiruddin Al Rahab. Mereka tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Sumber: Kompas.Com 

0 komentar:

Posting Komentar