Reporter:
Budiarti Utami Putri |
Editor:Juli Hantoro
Selasa, 14 November 2017 17:47 WIB
Jakarta - Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menimbang untuk mendorong pembentukan penyidik dan penuntut ad hoc oleh Kejaksaan Agung. Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam mengatakan hal itu menjadi salah satu terobosan yang mereka rencanakan.
"Dalam UU Nomor 26 (Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) itu disediakan pasal soal penyidik dan penuntut yang sifatnya ad hoc yang bisa diangkat oleh Jaksa Agung di luar Kejaksaan Agung," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2017.
Anam menyampaikan, keberadaan penyidik dan penuntut ad hoc diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat jalannya pengadilan dalam penegakan HAM berat masa lalu. Konkretnya, Anam mencontohkan, komisioner bakal meminta kepada Jaksa Agung untuk mengangkat tim dari Komnas HAM untuk mempermudah alur dan prosedur penegakan pelanggaran HAM. "Peluang itu sedang kami diskusikan cukup dalam di internal," ujarnya.
Anam melanjutkan, komisioner yang baru juga menaruh perhatian pada fungsi pengawasan, semisal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Lalu spesifik soal UU 40 Tahun 2008, di situ ada kata pengawasan. Komisioner 2017-2022 memberikan atensi yang spesifik dan besar terhadap mandatori yang diberikan UU, khususnya soal pengawasan itu," kata aktivis Lembaga Bantuan Hukum Pers Malang ini.
Selain itu, lanjut Anam, komisioner terpilih juga akan mengoptimalkan kerja sama yang sudah terjalin dengan sejumlah instansi. Menurut Anam, beberapa nota kesepahaman (memorandum of understanding) akan didetailkan substansinya hingga lebih efektif.
"Semoga menjadi fungsi yang efektif bagi terobosan penegakan HAM ke depan," tuturnya.
Anam didapuk sebagai Komisioner Pengkajian dan Penelitian dalam jajaran kepengurusan Komnas HAM yang baru. Kepengurusan yang baru ini diketuai oleh Ahmad Taufan Damanik, dengan Hairansyah dan Sandrayati Moniaga menjadi Wakil Ketua Bidang Internal dan Wakil Ketua Bidang Eksternal.
Tiga komisioner Komnas HAM lain yakni Beka Ulung Hapsara, Amiruddin Al Rahab, dan Munafrizal Manan. Beka menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM merangkap Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan. Amiruddin menempati posisi Koordinator Subkomisi Penegakan HAM merangkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, dan Manan menjabat sebagai Komisioner Mediasi.
Sumber: Tempo.Co
0 komentar:
Posting Komentar