Selasa, 14 November 2017

Masa Jabatan Ketua Komnas HAM Diubah Jadi 2,5 Tahun

Priska Sari Pratiwi , CNN Indonesia | Selasa, 14/11/2017 19:43 WIB

Ketua Komnas HAM yang baru terpilih, Ahmad Taufan Damanik. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masa jabatan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang semula berganti satu tahun sekali kini menjadi 2,5 tahun. 

Ketua Komnas HAM yang baru terpilih Ahmad Taufan Damanik mengatakan, periode 2,5 tahun ini merupakan upaya dari tiap komisioner agar dapat saling mengontrol kinerja satu sama lain selama lima tahun menjabat. 

“Sebelumnya, periode satu tahun memang sempat menimbulkan permasalahan, maka kami buat 2,5 tahun karena tiap komisioner di sini memiliki hak yang setara,” ujar Ahmad di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/11). 

Ahmad baru saja terpilih dalam sidang paripurna tujuh anggota komisioner Komnas HAM yang baru. Selain Ahmad, enam anggota komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, dan Amiruddin Al Rahab.

“Jadi tidak ada primadona di sini. Semua punya tanggung jawab,” katanya. 

Anggota komisioner Choirul Anam menambahkan, periode 2,5 tahun dinilai sebagai pilihan terbaik dari masa jabatan lima tahun bagi komisioner. Nantinya, kata Anam, setelah periode jabatan Ahmad habis akan digantikan dengan komisioner lain sebagai ketua. 

“2,5 tahun adalah pilihan terbaik karena ada masa evaluasi di antara kami semua,” katanya. 

Masa jabatan ketua Komnas HAM sebelumnya sempat dikritik karena dinilai sarat politik. Hal ini dinilai menjadi faktor utama kinerja Komnas HAM periode 2012-2017 menjadi yang terburuk. 

Perubahan masa jabatan ini diyakini memengaruhi kinerja Komnas HAM dalam menindaklanjuti kasus yang sedang berjalan.


Sumber: CNN Indonesia 

0 komentar:

Posting Komentar