Selasa, 14 November 2017

Komnas HAM Minta "Political Will" Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Berat Masa Lalu

FABIAN JANUARIUS KUWADO
Kompas.com - 14/11/2017, 18:37 WIB

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.(Fabian Januarius Kuwado)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta dukungan dari Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan perkara pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Kuncinya, meminta 'political will' dari Presiden yang punya komitmen khusus ketika ngomong nawa cita segala macam untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Ulung dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (14/11/2017).
Selain Presiden Jokowi, Ulung juga berharap Kejaksaan Agung dapat bekerjasama dengan baik terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sebab, Komnas HAM hanya memiliki wewenang menyelidiki kasus pelanggaran HAM masa lalu. Adapun, Kejaksaan Agung lah yang mempunyai wewenang dalam penyidikannya.
"Khusus soal penyelesaian kasus, karena wewenang kami di penyelidikan, tentunya kami akan menyempurnakan beberapa catatan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung yang punya kewenangan penyidikan sehingga berkas-berkas kami memang layak ditindaklanjuti," ujar dia.
Saat ini, tujuh komisioner baru Komnas HAM baru satu kali menggelar rapat koordinasi.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Presiden Jokowi, Jaksa Agung Prasetyo dan sejumlah kementerian dan lembaga demi menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kami ini masih pada tahapan konsolidasi internal. Begitu ini selesai, secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Presiden, Kementerian dan Kejaksaan Agung," ujar dia.
Sumber: Kompas.Com 

0 komentar:

Posting Komentar