Ria Apriyani | Senin, 13 Nov 2017 21:50 WIB
"Kita terus nagih supaya Jokowi memenuhi janjinya sesuai Nawacita dan RPJMN."
Ilustrasi
Jakarta- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan belum memutuskan langkah yang akan diambil untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Kata dia, soal itu baru akan dibahas pada rapat paripurna Komnas HAM pekan depan.
Beka mengatakan, Komnas HAM harus tetap mendorong penyelesaian kasus-kasus masa lalu itu disidangkan lewat Pengadilan HAM.
"Komnas HAM tidak dasarkan kepada penilaian kami sendiri. Tapi keinginan korban dan keluarga korba, keadilan menjadi pijakan utama. Komitmen umumnya tetap melanjutkan apa yang sudah ada dan memperbaiki kekurangan (proses) yang ada," kata Beka, Senin (13/11).
Prioritas utama yang perlu diambil menurutnya adalah penyelesaian adu argumen antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Selama ini, berkas perkara kasus HAM berat masa lalu seperti Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II mangkrak karena bolak-balik antara dua institusi tersebut.
Beka melihat tidak ada alasan Kejagung mengembalikan berkas perkara karena penyelidik tidak disumpah. Dia mencontohkan berkas Kasus Timor dan Tanjung Priok yang bisa lolos ke persidangan tanpa tersandung sumpah jabatan. Dia mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan menengahi masalah itu.
"Kita terus nagih supaya Jokowi memenuhi janjinya sesuai Nawacita dan RPJMN. Temuan KPP HAM dan Komnas HAM harus dinegosiasikan dengan Jokowi. Tidak lagi diskusi secara umum tetapi detail materi dan temuan harus didiskusikan dengan presiden langsung, tidak melalui perantara."
Sementara itu Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meminta dilibatkan untuk menengahi perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM soal proses hukum kasus HAM masa lalu. Anggota Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo mengungkapkan kejaksaan tidak bisa terus-menerus menggantung nasib perkara pelanggaran HAM berat seperti Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
"Para pihak duduk dan bicara cari titik temu. Tidak bisa terus bertahan pada posisi masing-masing harus ada fleksibilitas. Kalau Kejaksaan Agung bertahan, Komnas HAM bertahan, para pihak terkait bertahan, tidak akan jadi," kata Ferdinand, Senin (13/11).
Permintaan itu sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sejak akhir 2015. Namun Kejaksaan Agung mengabaikan permintaan tersebut. Menurut dia ada tim khusus yang dibentuk untuk memantau perkembangan proses hukum HAM masa lalu. Tapi Komisi Kejaksaan juga mengaku kesulitan karena tidak berwenang menekan Kejagung menuntaskan sebuah proses hukum.
Ferdinand menilai harus ada solusi untuk menghentikan kemandekkan yang ada. Sebab, itu akan mempengaruhi citra pemerintah Joko Widodo dalam soal penuntasan kasus HAM, termasuk di mata internasional. Selama tidak ada penyelesaian, menurutnya, Kejagung akan selalu dibebani dengan
"Karena ini dibiarkan berlarut-larut lantas ini jadi PR untuk jaksa agung-jaksa agung berikutnya."
Tanggapan pesimistis disampaikan Anggota Komisi III yang membidangi Hukum dan HAM Erma Suryani Ranik. Menurutnya komitmen Jokowi menuntaskan HAM layak dipertanyakan sejak ia menunjuk Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Saat peristiwa terjadi, Wiranto merupakan panglima angkatan bersenjata.
"Saya tidak yakin dia mampu selesaikan kasus Semanggi. Sangat tidak yakin bisa penuhi janjinya. Karena peristiwa Semanggi terjadi ketika waktu itu Jenderal Wiranto. Bagaimana bisa harapkan Jokowi bisa tuntaskan kasus Semanggi sementara jenderal yang sama berada di pemerintahan Joko Widodo sebagai Menkopolhukam?" Kata Erma saat dihubungi KBR, Senin(13/11).
Erma mempertanyakan motif Kemenkopolhukam mengusulkan rekonsiliasi. Selama ini, pemerintah pun belum pernah menjelaskan skema rekonsiliasi yang diusulkan. Politikus Demokrat itu menduga jalan rekonsiliasi digunakan oleh sejumlah pihak yang terkait pelanggaran HAM untuk melindungi diri.
Dia mengakui sulit mendorong DPR menggunakan kewenangannya untuk menekan pemerintah menuntaskan proses hukum HAM masa lalu. Rencana seperti pembentukan panitia khusus menurutnya ditolak oleh partai pendukung pemerintah.
"Mana bisa. DPR itu sepuluh fraksi. Enam fraksi partai pemerintah."
Sementara itu anggota Komisi III dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu berdalih pemerintah Joko Widodo tetap berkomitmen menuntaskan kasus HAM masa lalu. Penuntasan proses hukumnya pun menurut dia tidak perlu terikat dengan rekomendasi DPR.
"Meski rekomendasinya bukan pelanggaran HAM berat, tapi faktanya kan ada pelanggaran HAM. Harusnya ada tawaran penyelesaian. Tidak bisa dipungkiri ada peristiwanya, ada pelaku di level bawah yang sudah divonis, namun belum menyentuh yang di level atas."
Editor: Rony Sitanggang
Sumber: KBR.ID
0 komentar:
Posting Komentar