Kamis, 4 Januari 2018 22:34 WIB
Banyuwangi -- Aktivis Heri Budiawan alias Budi Pego dituntut 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis sore, 4 Januari 2018. Dia dianggap menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atas munculnya spanduk palu arit saat unjuk rasa menolak pertambangan emas yang digelar puluhan warga Kecamatan Pesanggaran pada 4 April 2017.
Budi Pego dijerat Pasal 107 ayat a UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara," kata jaksa Budhi Cahyono saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, Budi Pego menjadi koordinator dan perancang aksi yang mengintruksikan warga melakukan unjuk rasa. Spanduk-spanduk penolakan tambang untuk demo juga dibuat di rumah pria berusia 37 tahun tersebut.
Berdasarkan keterangan ahli, kata jaksa, lambang palu arit yang disilangkan identik dengan lambang komunisme di dunia. Sehingga, kata dia, siapapun yang membentangkan gambar palu arit di tempat umum dianggap menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang dilarang di Indonesia. "Pencantuman logo atau simbol palu arit merupakan bentuk penyebaran ideologi komunisme walaupun dalam tahap yang masih awal," kata Budhi.
Dalam persidangan jaksa menghadirkan 16 saksi dan 4 barang bukti yakni 8 spanduk, mobil pikap pengakut spanduk, kunci kontak, dan flash disk berisi video liputan unjuk rasa tambang. Namun dari 8 spanduk barang bukti, tidak satupun berlogo palu arit. Menurut jaksa, spanduk palu arit belum berhasil ditemukan. "Spanduk tersebut masuk sebagai daftar pencarian barang," katanya.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rifai, menilai tuntutan jaksa berlebihan. Padahal, dari fakta persidangan, tidak satupun saksi yang melihat bahwa spanduk palu arit dibuat di rumah terdakwa. "Apalagi spanduk palu arit juga tidak berhasil dihadirkan di persidangan," kata Rifai.
Kasus tersebut bermula saat puluhan warga Kecamatan Pesanggaran menggelar aksi pemasangan spanduk untuk menolak pertambangan emas oleh PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo pada 4 April 2017. Massa membuat 11 spanduk di rumah Budi Pego dengan kain putih dan cat semprot.
Saat pembuatan spanduk ini, Budi mengaku ada enam polisi yang berjaga. Spanduk-spanduk itu lalu dipasang mulai pantai Pulau Merah hingga pertigaan Lowi berjarak sekitar 5 kilometer.
Namun keesokan harinya, Budi didatangi sejumlah polisi yang menudingnya ada logo palu arit di salah satu spanduk. Polisi menunjukkan sejumlah foto sebagai bukti. "Kalau saya yang membuat, kenapa tidak langsung ditangkap saat itu juga," kata Budi yang aktif menolak tambang sejak 2014.
Sumber: Tempo.Co
0 komentar:
Posting Komentar