Kamis, 04 Januari 2018

Dituduh Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Dituntut 7 Tahun

Reporter: 

Ika Ningtyas (Kontributor) | 

Editor: 

Kukuh S. Wibowo

Kamis, 4 Januari 2018 22:34 WIB


Ilustrasi palu dan arit (konsep komunisme). Shutterstock

Banyuwangi -- Aktivis Heri Budiawan alias Budi Pego dituntut 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan oleh jaksa penuntut umum  dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis sore, 4 Januari 2018. Dia dianggap menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atas munculnya spanduk palu arit saat unjuk rasa menolak pertambangan emas yang digelar puluhan warga Kecamatan Pesanggaran pada 4 April 2017.
Budi Pego dijerat Pasal 107 ayat a UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara," kata jaksa Budhi Cahyono saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, Budi Pego menjadi koordinator dan perancang aksi yang mengintruksikan warga melakukan unjuk rasa. Spanduk-spanduk penolakan tambang untuk demo juga dibuat di rumah pria berusia 37 tahun tersebut.


Sumber: Tempo.Co 

0 komentar:

Posting Komentar