Selasa, 23 Jan 2018 14:15 WIB | Hermawan Arifianto
Aktivis lingkungan Hari Budiawan menjalani sidang vonis kasus dugaan pengibaran spanduk berlogo palu arit di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (23/1/2018). (Foto: KBR/Hermawan A.)
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara."
Banyuwangi- Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Jawa Timur, menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan penjara kepada aktivis lingkungan hidup Hari Budiawan dalam kasus dugaan pengibaran spanduk berlogo palu arit, pada aksi unjuk rasa tolak tambang emas di Kawasan Gunung Tumpang Pitu April tahun lalu.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang menuntut Hari Budiawan selama 7 tahun kurungan penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi I Putu Endru Sonata dalam amar putusanya mengatakan Hari Budiawan bersalah melanggar Undang–Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang menuntut Hari Budiawan selama 7 tahun kurungan penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi I Putu Endru Sonata dalam amar putusanya mengatakan Hari Budiawan bersalah melanggar Undang–Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
“Menyatakan Hari Budiawan alias Budi Pego tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar I Putu Endru Sonata di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (23/1/2018) .Selain itu, majelis hakim juga menilai Hari Budiawan telah melakukan aksi unjuk rasa tanpa izin atau tanpa pemberitahuan. Sehingga hal itu melanggaran peraturan yang berlaku. Adapun hal yang meringankan, Hari Budiawan sebelumnya tidak pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan pikir-pikir.
Kasus ini bermula saat puluhan warga Kecamatan Pesanggaran menggelar aksi pemasangan spanduk untuk menolak pertambangan emas oleh PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo pada 4 April 2017 lalu. Massa membuat spanduk di rumah Hari Budiawan dengan kain putih dan cat semprot.
Spanduk itu lalu dipasang mulai pertigaan Pulau Merah hingga pertigaan lowi yang berjarak 5 kilometer. Namun keesokan harinya Budiawan didatangi sejumlah polisi yang menudingnya ada logo palu arit, dan polisi menunjukan sejumlah foto sebagai buktinya.
Spanduk itu lalu dipasang mulai pertigaan Pulau Merah hingga pertigaan lowi yang berjarak 5 kilometer. Namun keesokan harinya Budiawan didatangi sejumlah polisi yang menudingnya ada logo palu arit, dan polisi menunjukan sejumlah foto sebagai buktinya.
Editor: Rony Sitanggang
Sumber: KBR.ID
0 komentar:
Posting Komentar