Selasa, 09 Januari 2018

Jaksa Agung: Siapa Pun yang Tangani Kasus HAM Masa Lalu Akan Sulit Temukan Bukti

AMBARANIE NADIA KEMALA MOVANITA
Kompas.com - 09/01/2018, 19:16 WIB

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam paparan kinerja Kejaksaan Agung selama 2017 di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1/2017).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menepis anggapan bahwa Kejaksaan Agung enggan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ia menilai, penanganan kasus tersebut sangat sulit karena peristiwa terjadi puluhan tahun silam.
"Saya pahami siapa pun yang melakukan penyidikan akan kesulitan menemukan bukti yang dibutuhkan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Dalam hal ini, Komnas HAM yang berwenang melakukan penyelidikan. Setelah itu diserahkan ke kejaksaan untuk ditingkatkan ke penyidikan. Namun, dalam proses meneliti berkas itu, jaksa kerap kesulitan mencari bukti. Pelaku maupun saksi-saksinya juga belum tentu masih hidup.
"Kejaksaan sebagai peneliti akan sulit meningkatkan ke penyidikan. Jadi bukan berarti kami menelantarkan perkara ini," kata Prasetyo.
Oleh karena itu, kata Prasetyo, pihaknya menawarkan penyelesaian kasus secara nonyudisial atau rekonsiliasi. Menurut dia, saat ini rekonsiliasi merupakan cara paling tepat menuntaskannya. Jika diselesaikan secara yudisial, ia meyakini era mana pun yang memerintah akan sulit menangani.

Oleh karena itu, Prasetyo meminta adanya pengertian semua pihak mengenai kesulitan yang dihadapi kejaksaan.
"Itu akan dibawa ke pengadilan. Kalau dipaksakan, toh hasilnya mungkin akan mengecewakan," kata Prasetyo.

Pengadilan internasional tidak bisa mengurusi kasus Setya Novanto.(Kompas TV)
Sumber: Kompas.Com

0 komentar:

Posting Komentar