Rabu, 24 Jan 2018 11:31 WIB | Hermawan Arifianto
"Budi Pego ini di kriminalisasi juga karena atas kerja-kerja dia yang menolak pembangunan tambang,”
Coretan mirip palu arit di spanduk penolakan tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jatim. (Foto: KBR/Hermawan A.)
Banyuwangi- Amnesty Internasional Indonesia mengecam vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Jawa Timur, terhadap aktivis lingkungan hidup Hari Budiawan. Pada Selasa (23/1/2018), Hari divonis bersalah melanggar Undang –Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Dia dianggap menyebarkan paham Komunisme, Marxisme dan Lenimisme.
Peneliti Senior Amnesty Internasional Indonesia Papang Hidayat mengatakan, putusan 10 bulan penjara terhadap Hari Budiawan itu merupakan bentuk represi judisial terhadap hak konstitusional warga untuk berpendapat. Amnesti Internasional meminta otoritas judisial yang lebih tinggi segera membebaskan Hari Budiawan yang sedang memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup dan hak masyarakat di sekitar Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu.
Peneliti Senior Amnesty Internasional Indonesia Papang Hidayat mengatakan, putusan 10 bulan penjara terhadap Hari Budiawan itu merupakan bentuk represi judisial terhadap hak konstitusional warga untuk berpendapat. Amnesti Internasional meminta otoritas judisial yang lebih tinggi segera membebaskan Hari Budiawan yang sedang memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup dan hak masyarakat di sekitar Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu.
“Pantauan kami ini terakhir pasal-pasal yang digunakan untuk mempidanakan aktivis-aktivis dulu mereka yang tergabung di Partai Rakyat Demokratik. Itu artinya terjadinya di zaman orde baru di bawah pemerintahan militer Soeharto. Kita mengkhawatirkannya ke situ, karena Budi Pego ini dikriminalisasi juga karena atas kerja-kerja dia yang menolak pembangunan tambang,” kata Papang Hidayat, Rabu (24/1/2018).Peneliti Senior Amnesty Internasional Indonesia Papang Hidayat menambahkan, putusan terhadap Hari Budiawan ini akan membuat orang- orang menjadi takut untuk mengkritik ketidakadilan yang terjadi.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menghukum aktivis lingkungan hidup Hari Budiawan 10 bulan kurungan penjara. Hari didakwa dugaan pengibaran spanduk berlogo palu arit, pada aksi unjuk rasa tolak tambang emas di Kawasan Gunung Tumpang Pitu April tahun lalu. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum selama 7 tahun kurungan penjara.
Editor: Rony Sitanggang
Sumber: KBR.ID
0 komentar:
Posting Komentar