Oleh: M Faisal - 25 April 2018
Dewa junjungan.
Pegangan keadilan
kaum pinggiran.
Pegangan keadilan
kaum pinggiran.
Bagi saya, Handojo Leksono lebih dari sekadar dosen hukum. Selain sikapnya yang rendah hati, mengayomi mahasiswa, dan selalu tampil jatmika dengan setelan batik lengan panjang serta kacamata khas 1970-an, ia juga sering memberikan petuah yang terus tertancap di kepala.
Dua tahun silam, di taman kampus yang begitu rindang, saya berbincang dengannya. Tema obrolannya macam-macam; dari isu politik internasional, beberapa kebijakan kampus yang keblinger, hingga rancangan tugas akhir yang hendak saya kerjakan. Namun, di antara bahan obrolan yang cukup beragam itu, ada satu topik yang sampai sekarang masih terngiang di pikiran.
“Kamu berniat jadi advokat tidak?” tanyanya kepada saya.
Saya tak buru-buru menjawab. Bukannya apa-apa, saya kurang begitu yakin bagaimana harus menjawab pertanyaan itu. Setelah berpikir cepat, saya beranikan diri untuk memberi jawaban.
“Tidak, pak. Saya tak ada niat jadi penegak hukum karena sejauh ini saya percaya bahwa sebagian besar dari mereka hanya bekerja untuk melindungi kepentingan elite dan kalangan atas,” jawab saya.
Mendengar jawaban saya, ia terdiam. Raut wajahnya mendadak berubah serius. Sejurus kemudian, ia menghela nafas panjang dan membalas pernyataan saya.
“Tak ada yang salah dengan prinsipmu. Itu benar belaka dan jadi sesuatu hal yang mengganggu pikiranku selama puluhan tahun terakhir. Semakin ke sini, para penegak hukum di negara kita makin tak jelas arahnya. Mereka berada di rimba hukum hanya untuk membela kepentingan kelompok berduit. Yang di atas makin aman, yang di bawah makin nylungsep,” ujarnya dengan nada yang kecewa.
“Kiranya, di kepala mereka ini, officium nobile (pengacara adalah profesi terhormat) cuma jadi formalitas. Prinsip yang sebatas diucapkan lewat mulut tapi tak pernah diterapkan. Sikat duit sana, sikat duit sini. Ngibulin orang-orang lemah dan memihak orang-orang yang cuma mau menang di pengadilan,” tambahnya.
“Sekarang, cari sosok seperti Yap Thiam Hien makin susah.”
Yap lahir di Kuta Raja, Aceh, pada 25 Mei 1913. Ia adalah anak tertua dari tiga bersaudara. Masa kecil Yap dihabiskan di rumah besar milik kakeknya, Joen Khoy, bersama bibi, paman, dan sepupunya. Ia dekat dengan ibunya, Tjing Nio, dan omahJepang-nya (atau nenek), Nakashima. Kedua sosok tersebut dianggap sangat berpengaruh dalam hidup Yap.
Daniel Lev, Indonesianis dari Washington University, dalam No Concessions: The Life of Yap Thiam Hien, Indonesian Human Rights Lawyer (2011) mengatakan, keluarga Yap termasuk golongan elite Tionghoa di Kuta Raja. Status tersebut dapat dilihat dari fakta bahwa buyutnya, Yap A Sin, merupakan pejabat lokal dengan pangkat letnan di zaman kolonial. Buyutnya yang lahir di Bangka itu lantas menikah dengan putri kapitan Cina di Kuta Raja. Tak lama kemudian, buyut Yap perlahan mulai membangun usahanya di sana.
Masih menurut catatan Lev, bisnis keluarga Yap ada banyak; dari kolam ikan hingga perkebunan kelapa. Ditambah lagi, keluarga Yap mendapatkan hak untuk memonopoli perdagangan opium dari pemerintah Belanda. Kondisi itu mengakibatkan kekayaan keluarganya makin menumpuk serta Yap bersama adik-adiknya mampu mendapatkan akses pendidikan secara baik dengan masuk di salah satu sekolah Belanda di Kuta Raja.
Akan tetapi, masa jaya keluarganya tak berlangsung lama. Charles Coppel dalam “The Making of An Indonesian Human Rights Lawyer” yang terbit di Inside Indonesiamenyebut, pada akhir 1910-an, bisnis keluarga Yap bangkrut tatkala pemerintah Belanda mencabut hak istimewa pejabat lokal keturunan Tionghoa. Guna menutup utang-utangnya, kakek Yap menjual rumah besarnya. Yap dan adik-adiknya lalu pindah ke rumah keluarga ibunya.
Situasi semakin memburuk kala ibu Yap meninggal dunia pada 1922. Yap yang masih berusia sembilan tahun jelas terpukul berat. Selama ini, ibunya adalah sosok yang mengajarkannya arti kedisiplinan serta kasih sayang. Sepeninggal sang ibu, Yap dan adik-adiknya dirawat Nakashima. Terlebih, ayah mereka, Sin Eng, kian jarang berkumpul dengan keluarganya karena sering ke luar kota (hingga Batavia) untuk kembali merintis usaha.
Nakashima menjelma sosok yang dekat dengan Yap dan adik-adiknya. Ia mengasuh mereka dengan ketulusan. Saban malam, Nakashima rutin membacakan cerita samurai Jepang untuk menanamkan nilai-nilai tentang keberanian dan pengorbanan. Cerita yang dibacakan Nakashima begitu membekas di pikiran Yap.
Pada 1926, Yap lulus ELS dan melanjutkan pendidikan MULO-nya di Batavia. Yap memilih Batavia sebab ingin mengikuti teman-temannya serta menyusul ayahnya yang kerja sebagai staf penjualan perusahaan. Di MULO, Yap belajar bermacam bahasa (Perancis, Jerman, Belanda, Inggris, Latin), matematika, dan sains. Yap mampu menerima pelajaran tersebut secara baik dan lulus dengan nilai maksimal.
Setamat dari MULO, Yap masuk AMS—setingkat SMA—di Yogyakarta. Di sana, ia tinggal bersama Herman Jopp dan mulai menyambangi gereja hingga akhirnya memeluk Protestan. Selepas lulus AMS pada 1933, Yap ikut ujian guru di Dutch Chinese Normal School (HCK) di Batavia. Ia diterima serta menghabiskan waktu empat tahun selanjutnya sebagai pengajar di Cirebon hingga Rembang.
Menjadi guru, catat Lev, memberinya minat yang langgeng dalam pendidikan di samping membuatnya lebih punya keterikatan dengan orang-orang—terutama etnis Tionghoa—yang hidup dengan nasib kurang beruntung. Namun, nyatanya, mengajar bukan panggilan hidup Yap. Pada 1938, ia balik ke Batavia untuk bekerja di perusahaan telepon dan menempuh sekolah hukum.
Ketika Jepang masuk ke Indonesia, sekolah tempat Yap menimba ilmu hukum ditutup. Yap tak patah arang. Setelah kemerdekaan, pada 1946, ia pergi ke Belanda untuk melanjutkan sekolah. Untuk bisa mencapai Belanda, Yap harus jadi pekerja kapal yang memulangkan para tahanan Belanda ke negerinya. Yap, tanpa pikir panjang, langsung mengiyakan.
Yap belajar hukum di Universitas Leiden. Ia menyelesaikan studinya pada 1947. Selain mendalami hukum, menurut Coppel, Yap juga menyelami teologi serta aktif dalam kegiatan geraja. Dari sini, Yap lalu berkomitmen penuh pada dua hal: gereja dan hukum.
Dan komitmen itu Yap buktikan saat ia balik ke Indonesia setahun kemudian.
Yap telah belajar banyak dari hidupnya. Ia pernah menyaksikan keluarganya jadi korban kebijakan diskriminasi pemerintah kolonial. Ia juga melihat bagaimana orang-orang di sekitarnya mendapatkan perlakuan tak adil. Dari situlah Yap bertekad ingin menegakkan hukum setegak-tegaknya.
Pada 1949, Yap memperoleh sertifikat pengacara dari Kementerian Hukum. Ia sempat bergabung dengan John Karuin, Mochtar Kusumaatmadja, dan Komar, sebelum membuka kantor sendiri pada 1950. Seperti ditulis Lev, sembari menjalankan rutinitasnya, Yap tetap menimba ilmu dari para advokat senior macam Lie Kian Kim, Tan Po Goan, serta Oei Tjoe Tat.
Gebrakan pertama Yap terjadi kala sidang Konstituante pada 12 Mei 1959. Dalam Yap Thiam Hien: Sang Pendekar Keadilan (2013) yang diterbitkan Tempo disebutkan, di sidang itu, Yap menolak pemberlakuan UUD 1945. Menurutnya, UUD 1945 terlalu otoriter, menyediakan kesempatan Sukarno untuk berkuasa lebih lama, hingga dianggap punya potensi besar membunuh penegakan HAM.
Dalam pikiran Yap, konstitusi merupakan “manifestasi dari kemenangan keadilan atas kesewenang-wenangan dan kekuasaan mutlak.” Yap merasa UUD 1945 tidak mencerminkan fondasi itu. Ia menilai jika Konstituante memilih kembali ke UUD 1945, maka masyarakat terancam tidak bisa memperoleh kebebasannya sebagai warga negara.
“Apa gunanya pengorbanan-pengorbanan rakyat Indonesia sampai terciptanya kemerdekaan bilamana di masyarakat dan negara Indonesia terdapat pembagian warga-warga dalam beberapa kelas dan diskriminasi rasial, seperti di zaman kolonial,” tegas Yap seperti dicatat Tempo.
Sayang, kegigihan Yap tak berhasil. Sukarno malah membubarkan Konstituante dengan alasan “terlalu lamban bekerja” dan Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai pijakan negara.
Tekad yang bulat dalam menjunjung tinggi kebenaran ini diteruskan Yap di tahun-tahun berikutnya usai sidang Konstituante. Selama jadi advokat, Yap sudah banyak menangani kasus pidana maupun perdata. Dari semua kasus yang pernah ia tangani, Yap seringkali berada di posisi yang serba tak nyaman. Tapi, Yap tak ambil pusing. Ia terus mengambil jalan itu demi marwah keadilan.
Prinsip yang selalu dipakai Yap dalam menangani kasus hukum ialah mencari kebenaran, bukan kemenangan. Tak jarang, Yap menggratiskan biaya perkara kepada kliennya.
Dua tahun silam, di taman kampus yang begitu rindang, saya berbincang dengannya. Tema obrolannya macam-macam; dari isu politik internasional, beberapa kebijakan kampus yang keblinger, hingga rancangan tugas akhir yang hendak saya kerjakan. Namun, di antara bahan obrolan yang cukup beragam itu, ada satu topik yang sampai sekarang masih terngiang di pikiran.
“Kamu berniat jadi advokat tidak?” tanyanya kepada saya.
Saya tak buru-buru menjawab. Bukannya apa-apa, saya kurang begitu yakin bagaimana harus menjawab pertanyaan itu. Setelah berpikir cepat, saya beranikan diri untuk memberi jawaban.
“Tidak, pak. Saya tak ada niat jadi penegak hukum karena sejauh ini saya percaya bahwa sebagian besar dari mereka hanya bekerja untuk melindungi kepentingan elite dan kalangan atas,” jawab saya.
Mendengar jawaban saya, ia terdiam. Raut wajahnya mendadak berubah serius. Sejurus kemudian, ia menghela nafas panjang dan membalas pernyataan saya.
“Tak ada yang salah dengan prinsipmu. Itu benar belaka dan jadi sesuatu hal yang mengganggu pikiranku selama puluhan tahun terakhir. Semakin ke sini, para penegak hukum di negara kita makin tak jelas arahnya. Mereka berada di rimba hukum hanya untuk membela kepentingan kelompok berduit. Yang di atas makin aman, yang di bawah makin nylungsep,” ujarnya dengan nada yang kecewa.
“Kiranya, di kepala mereka ini, officium nobile (pengacara adalah profesi terhormat) cuma jadi formalitas. Prinsip yang sebatas diucapkan lewat mulut tapi tak pernah diterapkan. Sikat duit sana, sikat duit sini. Ngibulin orang-orang lemah dan memihak orang-orang yang cuma mau menang di pengadilan,” tambahnya.
“Sekarang, cari sosok seperti Yap Thiam Hien makin susah.”
Pasang-Surut di Serambi Mekkah
Dunia hukum mengenal nama Yap Thiam Hien sebagai legenda, cerita, sekaligus inspirasi yang mendorong para penegak hukum untuk melaksanakan kerja-kerja bersih, berdedikasi, dan tak pandang bulu dalam menjunjung kebenaran. Yap bisa dibilang hanya segelintir orang yang bisa jadi pelita di tengah kacau balaunya semesta hukum Indonesia.Yap lahir di Kuta Raja, Aceh, pada 25 Mei 1913. Ia adalah anak tertua dari tiga bersaudara. Masa kecil Yap dihabiskan di rumah besar milik kakeknya, Joen Khoy, bersama bibi, paman, dan sepupunya. Ia dekat dengan ibunya, Tjing Nio, dan omahJepang-nya (atau nenek), Nakashima. Kedua sosok tersebut dianggap sangat berpengaruh dalam hidup Yap.
Daniel Lev, Indonesianis dari Washington University, dalam No Concessions: The Life of Yap Thiam Hien, Indonesian Human Rights Lawyer (2011) mengatakan, keluarga Yap termasuk golongan elite Tionghoa di Kuta Raja. Status tersebut dapat dilihat dari fakta bahwa buyutnya, Yap A Sin, merupakan pejabat lokal dengan pangkat letnan di zaman kolonial. Buyutnya yang lahir di Bangka itu lantas menikah dengan putri kapitan Cina di Kuta Raja. Tak lama kemudian, buyut Yap perlahan mulai membangun usahanya di sana.
Masih menurut catatan Lev, bisnis keluarga Yap ada banyak; dari kolam ikan hingga perkebunan kelapa. Ditambah lagi, keluarga Yap mendapatkan hak untuk memonopoli perdagangan opium dari pemerintah Belanda. Kondisi itu mengakibatkan kekayaan keluarganya makin menumpuk serta Yap bersama adik-adiknya mampu mendapatkan akses pendidikan secara baik dengan masuk di salah satu sekolah Belanda di Kuta Raja.
Akan tetapi, masa jaya keluarganya tak berlangsung lama. Charles Coppel dalam “The Making of An Indonesian Human Rights Lawyer” yang terbit di Inside Indonesiamenyebut, pada akhir 1910-an, bisnis keluarga Yap bangkrut tatkala pemerintah Belanda mencabut hak istimewa pejabat lokal keturunan Tionghoa. Guna menutup utang-utangnya, kakek Yap menjual rumah besarnya. Yap dan adik-adiknya lalu pindah ke rumah keluarga ibunya.
Situasi semakin memburuk kala ibu Yap meninggal dunia pada 1922. Yap yang masih berusia sembilan tahun jelas terpukul berat. Selama ini, ibunya adalah sosok yang mengajarkannya arti kedisiplinan serta kasih sayang. Sepeninggal sang ibu, Yap dan adik-adiknya dirawat Nakashima. Terlebih, ayah mereka, Sin Eng, kian jarang berkumpul dengan keluarganya karena sering ke luar kota (hingga Batavia) untuk kembali merintis usaha.
Nakashima menjelma sosok yang dekat dengan Yap dan adik-adiknya. Ia mengasuh mereka dengan ketulusan. Saban malam, Nakashima rutin membacakan cerita samurai Jepang untuk menanamkan nilai-nilai tentang keberanian dan pengorbanan. Cerita yang dibacakan Nakashima begitu membekas di pikiran Yap.
Pada 1926, Yap lulus ELS dan melanjutkan pendidikan MULO-nya di Batavia. Yap memilih Batavia sebab ingin mengikuti teman-temannya serta menyusul ayahnya yang kerja sebagai staf penjualan perusahaan. Di MULO, Yap belajar bermacam bahasa (Perancis, Jerman, Belanda, Inggris, Latin), matematika, dan sains. Yap mampu menerima pelajaran tersebut secara baik dan lulus dengan nilai maksimal.
Setamat dari MULO, Yap masuk AMS—setingkat SMA—di Yogyakarta. Di sana, ia tinggal bersama Herman Jopp dan mulai menyambangi gereja hingga akhirnya memeluk Protestan. Selepas lulus AMS pada 1933, Yap ikut ujian guru di Dutch Chinese Normal School (HCK) di Batavia. Ia diterima serta menghabiskan waktu empat tahun selanjutnya sebagai pengajar di Cirebon hingga Rembang.
Menjadi guru, catat Lev, memberinya minat yang langgeng dalam pendidikan di samping membuatnya lebih punya keterikatan dengan orang-orang—terutama etnis Tionghoa—yang hidup dengan nasib kurang beruntung. Namun, nyatanya, mengajar bukan panggilan hidup Yap. Pada 1938, ia balik ke Batavia untuk bekerja di perusahaan telepon dan menempuh sekolah hukum.
Ketika Jepang masuk ke Indonesia, sekolah tempat Yap menimba ilmu hukum ditutup. Yap tak patah arang. Setelah kemerdekaan, pada 1946, ia pergi ke Belanda untuk melanjutkan sekolah. Untuk bisa mencapai Belanda, Yap harus jadi pekerja kapal yang memulangkan para tahanan Belanda ke negerinya. Yap, tanpa pikir panjang, langsung mengiyakan.
Yap belajar hukum di Universitas Leiden. Ia menyelesaikan studinya pada 1947. Selain mendalami hukum, menurut Coppel, Yap juga menyelami teologi serta aktif dalam kegiatan geraja. Dari sini, Yap lalu berkomitmen penuh pada dua hal: gereja dan hukum.
Dan komitmen itu Yap buktikan saat ia balik ke Indonesia setahun kemudian.
Menerabas Semua Batasan
Yap telah belajar banyak dari hidupnya. Ia pernah menyaksikan keluarganya jadi korban kebijakan diskriminasi pemerintah kolonial. Ia juga melihat bagaimana orang-orang di sekitarnya mendapatkan perlakuan tak adil. Dari situlah Yap bertekad ingin menegakkan hukum setegak-tegaknya. Pada 1949, Yap memperoleh sertifikat pengacara dari Kementerian Hukum. Ia sempat bergabung dengan John Karuin, Mochtar Kusumaatmadja, dan Komar, sebelum membuka kantor sendiri pada 1950. Seperti ditulis Lev, sembari menjalankan rutinitasnya, Yap tetap menimba ilmu dari para advokat senior macam Lie Kian Kim, Tan Po Goan, serta Oei Tjoe Tat.
Gebrakan pertama Yap terjadi kala sidang Konstituante pada 12 Mei 1959. Dalam Yap Thiam Hien: Sang Pendekar Keadilan (2013) yang diterbitkan Tempo disebutkan, di sidang itu, Yap menolak pemberlakuan UUD 1945. Menurutnya, UUD 1945 terlalu otoriter, menyediakan kesempatan Sukarno untuk berkuasa lebih lama, hingga dianggap punya potensi besar membunuh penegakan HAM.
Dalam pikiran Yap, konstitusi merupakan “manifestasi dari kemenangan keadilan atas kesewenang-wenangan dan kekuasaan mutlak.” Yap merasa UUD 1945 tidak mencerminkan fondasi itu. Ia menilai jika Konstituante memilih kembali ke UUD 1945, maka masyarakat terancam tidak bisa memperoleh kebebasannya sebagai warga negara.
“Apa gunanya pengorbanan-pengorbanan rakyat Indonesia sampai terciptanya kemerdekaan bilamana di masyarakat dan negara Indonesia terdapat pembagian warga-warga dalam beberapa kelas dan diskriminasi rasial, seperti di zaman kolonial,” tegas Yap seperti dicatat Tempo.
Sayang, kegigihan Yap tak berhasil. Sukarno malah membubarkan Konstituante dengan alasan “terlalu lamban bekerja” dan Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai pijakan negara.
Tekad yang bulat dalam menjunjung tinggi kebenaran ini diteruskan Yap di tahun-tahun berikutnya usai sidang Konstituante. Selama jadi advokat, Yap sudah banyak menangani kasus pidana maupun perdata. Dari semua kasus yang pernah ia tangani, Yap seringkali berada di posisi yang serba tak nyaman. Tapi, Yap tak ambil pusing. Ia terus mengambil jalan itu demi marwah keadilan.
Prinsip yang selalu dipakai Yap dalam menangani kasus hukum ialah mencari kebenaran, bukan kemenangan. Tak jarang, Yap menggratiskan biaya perkara kepada kliennya.
“Jika Saudara hendak menang perkara, jangan pilih saya sebagai pengacara Anda, karena kita pasti akan kalah. Tapi, jika Saudara merasa cukup dan puas mengemukakan kebenaran Saudara, saya mau menjadi pembela Saudara,” kata Yap suatu waktu.
Maka, deretan klien Yap sangat beragam. Dari mereka yang tersingkirkan, bandit, teroris, sampai golongan elite kekuasaan pernah ia tangani.
Pada 1950, ia membela tukang kecap keliling di Pasar Baru, Jakarta Pusat, yang ditangkap dan dipukuli tanpa alasan yang jelas. Tak lama setelahnya, Yap lagi-lagi membela beberapa pedagang Pasar Senen yang digusur pemilik gedung. Dalam persidangan, ia bersuara lantang menyerang pengacara pemilik gedung, “Bagaimana bisa Anda membantu orang kaya menentang orang miskin?”
Yap juga turut ambil bagian dalam pusaran peristiwa G30S dengan membela mantan Wakil Perdana Menteri, Soebandrio, yang dituduh terlibat penculikan jenderal-jenderal Angkatan Darat. Walaupun dikenal anti-komunis, Yap tak ragu menjatuhkan pilihannya sebab ia percaya Soebandrio tak bersalah. Namun, upaya Yap gagal. Soebandrio tetap dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Militer Luar Biasa pada 1966—yang kemudian diubah jadi vonis seumur hidup.
Tapi, Yap tak kapok membela orang-orang kiri. Tercatat, setelah kasus Soebandrio, Yap menangani perkara yang melibatkan Abdul Latief, Asep Suryawan, serta Oei Tjoe Tat. Yap juga menuntut pemerintah Orde Baru membebaskan semua tahanan politik Pulau Buru.
“Yap memang sering kalah di pengadilan,” kata Adnan Buyung Nasution, kolega dekat Yap. “Sebab, dia membela bukan untuk menang, melainkan membela untuk kemanusiaan. Orang-orang PKI itu dibela semua oleh Yap.”
Kiprah Yap dalam “membela demi kebenaran” terus berlanjut pada 1968 ketika ia menangani kasus pengusaha bengkel yang mengaku diperas Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kepolisian Daerah Jakarta. Dalam agenda sidang, seperti dituturkan Tempo, Yap meminta pengadilan untuk menahan mereka tanpa tedeng aling-aling.
Kemudian, memasuki 1980-an, Yap bikin geger karena membela Rachmat Basoeki, yang didakwa jadi tersangka pengeboman kantor cabang BCA di Jalan Gajah Mada, Jakarta, serta beberapa pertokoan di kawasan Glodok. Yap merasa perlu membela Basoeki sebab ia yakin ada motif kepentingan yang lebih luas di balik pengeboman itu. Yap tak risau dengan sikap Basoeki yang dikenal anti-Cina. Pengadilan akhirnya meringankan hukuman Basoeki jadi 17 tahun penjara dari semula hukuman mati.
Tentu saja, sepak terjang Yap dalam menangani kasus hukum sering terbentur perlawanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu. Berkali-kali Yap mesti keluar masuk penjara karena advokasi yang ditempuhnya itu.
Saat menangani kasus pemerasan yang dilakukan aparat kejaksaan dan kepolisian, Yap justru ditahan karena dianggap mencemarkan nama baik kedua institusi. Yap ditahan selama beberapa hari di Kepolisian Grogol. Tak berhenti sampai situ, Yap juga divonis kurungan selama satu tahun sebelum akhirnya bandingnya dikabulkan. Yap pun bebas.
Jauh sebelum kasus itu, pada 1966, Yap ditangkap “pasukan berseragam hitam” serta ditahan selama lima hari di penjara atas tuduhan terlibat peristiwa 30 September. Alasannya: Yap pernah jadi anggota Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) yang dianggap organisasi kiri.
Tatkala insiden Malari meletus pada 1974, Yap tak luput pula dari sasaran penangkapan. Ia mendekam di penjara selama hampir satu tahun (11 bulan). Pemerintah meringkusnya dengan alasan Yap menjadi salah satu provokator. Tuduhan tersebut tak terbukti dan Yap dapat dibebaskan.
Pengalaman berada di penjara mendorong Yap membikin Prison Fellowship, organisasi yang bertujuan untuk mendampingi para narapidana agar mendapatkan perlakuan yang lebih layak. Prison Fellowship hanya satu dari sekian organisasi pembela hukum dan HAM yang pernah ia dirikan.
Pada 28 Oktober 1969, misalnya, Yap bersama P.K. Ojong, Loekman Wiriadinata, Hasjim Mahdan, Ali Moertopo, serta Dharsono, membentuk LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang berfungsi untuk memberi pelayanan hukum kepada mereka yang tak mampu. Organisasi ini masih eksis sampai sekarang.
Api perjuangan Yap terus menyala sampai ia meninggal pada 25 April 1989, tepat hari ini 29 tahun silam. Yap berpulang ketika sedang menghadiri pertemuan InterNGO Conference on Indonesia (INGI), organisasi yang bertujuan mengembangkan partisipasi rakyat dan LSM dalam pembangunan masyarakat dan negara, di Brussels, Belgia.
Dari Yap kita banyak belajar bahwa hukum, apabila ditegakkan dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, dapat membawa kehidupan yang lebih baik.
“Jujur berarti menyatakan yang putih sebagai putih, yang hitam sebagai hitam, yang benar sebagai benar, yang salah sebagai salah.”
Terima kasih banyak, Yap.
Reporter: M Faisal
Penulis: M Faisal
Editor: Ivan Aulia Ahsan
Sumber: Tirto.Id
0 komentar:
Posting Komentar