Senin, 23 April 2018

Diskusi Tan Malaka Dihambat di Kampung Halamannya Sendiri

23 April 2018



Tan Malaka


Film dokumenter yang bercerita soal Tan Malaka dilarang diputar di Padang. Ini menambah deretan panjang kejadian serupa sejak beberapa tahun yang lalu.
Shelter Utara, perpustakaan kolektif dan ruang literasi alternatif yang berlokasi di Padang, Sumatera Barat, seharusnya menyelenggarakan pemutaran film berjudul Maha Guru Tan Malaka di markas mereka jalan Berok Raya, Siteba, Padang, Sabtu (21/4) kemarin. Namun acara tersebut terpaksa dibatalkan. 

Sejak Rabu atau tiga hari sebelum hari pemutaran, penyelenggara mengaku mendapat intimidasi "dari berbagai pihak" yang berusaha menghalangi pemutaran film dokumenter tersebut. Caranya beragam, mulai dari didatangi orang yang mengaku polisi dan intel, ditelpon, sampai dengan dipantau dari jarak dekat. Perizinan pun dipersulit.

Pengakuan tersebut datang dari Andini, salah satu pegiat Shelter Utara. Ia heran karena baru kali ini penolakan terjadi, meski sebetulnya pemutaran sejenis sudah sering mereka selenggarakan. Sebelumnya, Shelter Utara juga pernah menggelar nonton bareng film Istirahatlah Kata-kata, bercerita soal Wiji Thukul, aktivis cum sastrawan yang dihilangkan Orde Baru. 

"Padahal ini sama saja seperti sebelumnya, program bulanan kami," katanya kepada Tirto, Minggu (22/4) kemarin. 
Katanya, motivasi Shelter Utara menyelenggarakan pemutaran film semata "ingin mengenal bagaimana pemikiran dari Tan Malaka." 

Maha Guru Tan Malaka berkisah tentang pemikiran dan perjalanan hidup Tan Malaka ketika studi di Belanda sejak 1913. Film karya Daniel Rudi Haryanto ini menggabungkan video blogging (vlog) dengan animasi. Di sana ia dibantu Harry Albert Poeze, seorang sejarawan asal Belanda yang mengabdikan seluruh karier akademisnya dan lebih dari separuh hidupnya untuk meneliti sosok ini. 

Film ini dibuat dengan bantuan dana dari Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp175 juta.

Andini menduga penolakan dilatari oleh alasan "klasik": polisi memang kerap mempermasalahkan acara-acara yang mengundang keramaian, terutama di lingkungan warga, karena takut terjadi kericuhan atau hal-hal sejenis. "Shelter Utara itu gedungnya memang di tengah-tengah warga," kata Andini. 

(Ralat 23 April pukul 15.59, sebelumnya tertulis: Andini menduga penolakan dilatari oleh alasan "klasik": Tan Malaka dianggap seorang komunis, dan ideologi ini tak boleh lagi ada di Indonesia lewat TAP MPRS Nomor XXV 1966. Definisi klasik baru dijelaskan kemudian setelah dikonfirmasi ulang). 

Aulia Rizal, staf Divisi HAM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyayangkan kejadian tersebut. 

"Oknum pejabat kepolisian dan yang diduga militer seolah-olah mempersulit mereka [Shelter Utara]. Mereka banyak bertanya soal perizinan RT, RW, dinas pendidikan, hingga pemerintah daerah," kata Aulia kepada Tirto.
Aulia terus mendampingi Shelter Utara saat mengurus perizinan. Mereka sempat dipanggil Polsek hingga Polres setempat. Setelah merunut berbagai alasan yang disampaikan aparat, ia menyimpulkan bahwa ini karena arahan langsung dari Polda Sumatera Barat.
"Kan perizinan itu diperlukan kalau jumlah peserta yang hadir di atas 300 orang (jumlah peserta tidak sampai sebanyak itu -ed). Peraturan seharusnya mempermudah, tapi kepolisian mempersulitnya. Mereka mengatakan bahwa flyer sudah tersebar, bahkan sampai dunia internasional. Kami hanya tersenyum kecut dengar itu," kata Aulia.
"Sangat disayangkan tidak ada pemahaman dari pihak-pihak terkait tentang substansi film maupun tokohnya. Tindakan ini dapat mengancam iklim demokrasi," tambahnya.
Tak mau mengecewakan yang sudah mendaftar, pemutaran film kemudian dipindah ke kantor LBH Padang, pada hari yang sama dengan jadwal semula, tetapi molor satu jam dari waktu yang ditentukan. Setidaknya ada 50 orang yang menghadiri acara tersebut. 

Meski demikian pemutaran ini bukan tanpa gangguan sama sekali. Ketika acara sedang berlangsung, debat tetap terjadi antara panitia dan aparat, termasuk Pol PP, RT, dan RW. 

Polisi juga sempat datang dan bertanya mengenai izin pemutaran film. LBH Padang bilang bahwa kegiatan yang dilakukan di dalam kantor tak mesti ada izin formal dari polisi. Dan memang demikian.

Tirto berupaya menghubungi Kapolresta Padang AKBP Yulmar Tri Himawan untuk mengklarifikasi dugaan bahwa pihak kepolisian mempersulit perizinan. Akan tetapi, baik panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan tidak direspons.

Bukan Kali Pertama

Tan Malaka merupakan pejuang kemerdekaan asal Suliki, Sumatera Barat. Tokoh dengan nama kecil Sutan Ibrahim ini telah jauh-jauh hari mengemukakan gagasannya soal kemerdekaan Indonesia ketika para tokoh bangsa lain seperti Sukarno bahkan masih duduk di bangku sekolah dan belum masuk di gelanggang politik nasional. 
Infografik Kota yang pernah ditinggali Tan malaka


Naar de 'Republiek Indonesia', bukunya yang mahsyur itu, adalah karya pertama yang bicara soal konsep republik bagi Indonesia merdeka. Sementara Aksi Massa, disebut jadi buku sakunya Sukarno kala memimpin Algemeene Studieclub, sebuah klub studi di Bandung.

Meski termasuk salah satu pendiri Partai Komunis Indonesia (PKI), Tan tidak menginduk sepenuhnya ke Uni Soviet sebagai pusat gerakan komunis dunia kala itu. Tan, misalnya, dalam kongres ke-4 Komunisme Internasional (Komintern), justru menyerukan agar gerakan komunis bersatu dengan pan-Islamisme karena sama-sama menentang penjajahan. Namun usulan tersebut ditolak. 

Diskusi tentangnya kerap dihalang-halangi karena riwayat hidup tersebut, meski Tan Malaka sebetulnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 1963 oleh Presiden Sukarno.

Pada 2016, pementasan monolog Tan Malaka berjudul Saya Rusa Berbulu Merah di Bandung sempat mendapatkan ancaman dari sejumlah ormas. Para penentang menuduh acara itu menyebarkan komunisme.

Hal serupa juga terjadi di Surabaya beberapa tahun sebelumnya. Diskusi buku mengenai Tan Malaka yang sedianya digelar pada 7 Februari 2014 akhirnya dibatalkan penyelenggara karena terhalang izin dari kepolisian setempat. Bahkan sejumlah anggota ormas datang ke acara dan mengintimidasi

Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Rio Apinino

Sumber: Tirto.Id 

0 komentar:

Posting Komentar