Kompas.com - 16/07/2018, 13:18 WIB | Rakhmat Nur Hakim
Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Hal itu disampaikan Prasetyo saat ditanya perkembangan penuntasan kasus HAM masa lalu. Penuntasan kasus HAM merupakan salah satu janji pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla saat berkampanye pada Pilpres 2014.
"Jangan kaitkan dengan janji Nawacita, ini semuanya masalah bersama. Ini kasusnya sudah lama, dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto. Ini terkendala pada realitas bukti dan fakta yang harus dikumpulkan ya," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).Ia mengatakan, kejaksaan memiliki semangat untuk merampungkan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talangsari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.
Namun lantaran terbentur minimnya bukti, kejaksaan bakal memprioritaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000. Sebab, baru di tahun 2000 lah Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Pengadilan HAM sebagai dasar hukumnya.
Selain itu, Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus HAM yang terjadi sebelum 2000 membutuhkan keputusan politik.
"Di situ perlu ada keputusan politik dari DPR, perlu dibentuk peradilan ad hoc yang sampai sekarang semuanya belum ada,"Dalam waktu dekat, kata dia, Kejaksaan akan berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000 seperti pelanggaran HAM semasa konflik di Aceh dan kasus pelanggaran HAM di Abepura, Papua.
"Yang akan kami lakukan dan masih mungkin dilakukan adalah perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 setelah kita memiliki undang-undang tentang peradilan HAM," tutur dia.Jokowi sebelumnya memerintahkan Prasetyo untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Presiden memerintahkan hal itu setelah menemui peserta Aksi Kamisan Mei lalu. Diketahui penyelesaian kasus HAM masa lalu menjadi bagian dari kampanye Jokowi di Pilpres 2014.
Hal itu tertuang dalam visi misi Jokowi- JK yang dimuat dalam dokumen pendaftaran pasangan capres dan cawapres yang diunggah Komisi Pemilihan Umum ke situs web www.kpu.go.id
Dalam visi misi sebanyak 41 halaman itu, Jokowi-JK menyatakan perlu memasukkan muatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, serta di dalam kurikulum pendidikan aparat negara seperti TNI dan Polri.
Untuk penanganan kasus HAM masa lalu, salah satu poin dari 42 prioritas utama kebijakan penegakan hukum, pasangan ini berkomitmen akan menyelesaikan kasus kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.
Dijelaskan, kasus HAM masa lalu masih menjadi beban politik bagi bangsa Indonesia.
Sumber: Kompas.Com
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Krisiandi
0 komentar:
Posting Komentar