Jumat, 20 Juli 2018

Siaran Pers: Dewan Kerukunan Nasional (DKN) Bukan Jawaban !


Siaran Pers:

KontraS, Imparsial dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu:

Dewan Kerukunan Nasional (DKN) Bukan Jawaban!



Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) beserta sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu mengecam keras upaya-upaya yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto yang berusaha menghidupkan lagi diskursus penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lewat mekanisme Dewan Kerukunan Nasional (DKN).

Pembentukan DKN untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara musyawarah mufakat dengan alasan proses penyelesaian di peradilan akan menyebabkan konflik dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia, merupakan strategi Wiranto menghidupkan budaya Orde Baru yang ‘imun’ alias kebal terhadap pertanggungjawaban hukum atas tindak kejahatan.

 Patut diduga bahwa Wiranto memiliki agenda terselubung dengan dalil menggunakan kata ‘kerukunan’, seolah-olah Wiranto ingin menunjukkan dirinya punya niat baik untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal, gagasan pembentukan DKN terlihat jelas merupakan agenda ‘cuci tangan’ yang melanggengkan impunitas dan merupakan upaya ‘melarikan diri’ dari pertanggungjawaban hukum atas peristiwa pelanggaran HAM berat.

Pemerintah bahkan masih terkesan inkonsisten perihal tujuan dari DKN. Saat pertama kali digagas oleh Wiranto pada tahun 2016, ia menjelaskan bahwa DKN bertujuan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lewat mekanisme non-yudisial.
Akan tetapi karena tekanan dari masyarakat, Wiranto kemudian mengubah tujuan dari DKN bukan lagi berfokus pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melainkan untuk menyelesaikan konflik sosial di masyarakat.
DKN ini menurutnya juga dapat menggantikan keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 11 Desember 2006.

Lebih jauh pembentukan DKN banyak mengandung penyelewengan mulai dari maladministrasi wewenang, tidak dilibatkannya pihak yang akan mempunyai dampak yang besar atas kebijakan DKN, hingga yang paling fundamental adalah bahwa wacana DKN bersifat inkonstitusional. Hal-hal tersebut sebagaimana kami uraikan berikut:

1.    Terjadi maladministrasi wewenang. Merujuk Perpres 7 Tahun 2015 dan Perpres 43 Tahun 2015, kewenangan Menkopolhukam hanya bersifat koordinasi, sehingga inisiatif dan keputusan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme DKN oleh Menkopolhukam melampaui wewenang dan cacat administrasi. Tindakan Maladministrasi tersebut merujuk pada: Pasal 1 angka (3) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman:“Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”.

2.    Mekanisme DKN yang akan hanya berupa proses musyawarah mufakat tanpa proses hukum, bertentangan dengan konstitusi seperti yang tertera pada Pasal 1 ayat (3) UndangUndang Dasar 1945 Amandemen Keempat Tahun 2002 menyatakan“Negara Indonesia adalah negara hukum.” Pasal 28I ayat (4) juga menegaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Begitu pula Pasal 28I ayat (5) yang menegaskan cita-cita bangsa Indonesia yakni “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.” Serta pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

3.    DKN bertabrakan dengan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM yang di dalamnya tidak mengatur sedikit pun mengenai wewenang Kemenkopolhukam dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Dalam UU tersebut, kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM adalah mandat Komnas HAM sebagai penyelidik [Pasal 18 Ayat (1)] dan juga Kejaksaan agung sebagai penyidik dan penuntut [Pasal 21 dan 23].

4.    Sulitnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu lewat jalur yudisial karena tidak adanya rekomendasi dari DPR seperti yang kerap kali digaungkan oleh Wiranto, merupakan sebuah pengalihan (misdirection) dan juga sebuah cacat berpikir (logical fallacy). Hal ini terbukti, pada kasus penghilangan paksa 1997/1998 yang telah mendapatkan rekomendasi politik dari DPR pada tahun 2009, namun begitu, rekomendasi ini hanya dimaknai sebagai sebuah barang “mubazir” karena tidak pernah ada tindak lanjut dari pemerintah. Ataupun dalam kasus Wasior yang terjdi tahun 2001 dan kasus Wamena yang terjadi tahun 2002 tidak membutuhkan rekomendasi DPR untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa Agung melalui Pengadilan HAM.

Dengan demikian, DKN yang diwacanakan oleh Wiranto memiliki sejumlah cela, tidak kredibel dan melanggar aturan hukum di negeri ini. Lebih jauh, DKN yang digagas Wiranto makin nyata memperlihatkan adanya upaya praktik ‘cuci tangan’, mengingat latar belakang figur Wiranto yang merupakan salah satu aktor yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
Nama Wiranto disebutkan didalam laporan Komnas HAM sendiri: seperti peristiwa penyerangan 27 Juli, Tragedi Trisakti, Semanggi I-II, Mei 1998, Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998, dan Biak Berdarah, juga di dalam laporan khusus yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bawah mandate Serious Crimes Unit, yang menyatakan bahwa Wiranto gagal untuk mempertanggungjawabkan posisi sebagai komandan tertinggi dari semua kekuatan tentara dan polisi di Timor Leste untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dan gagalnya Wiranto dalam menghukum para pelaku di dalam institusi TNI.

Beberapa hari yang lalu, (dikutip dari "Wiranto: Jangan Anggap Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu Dipetieskan" Kompas.com - 16/07/2018, 18:13 WIB), Wiranto menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan menolak anggapan bahwa kasus-kasus tersebut “dibekukan”. Namun, penyelesaian tersebut ujarnya juga harus mempertimbangkan amanat UUD dan peraturan hukum yang berlaku.

Pernyataan Wiranto di atas sangatlah menyimpang dengan gagasannya sendiri soal eksistensi DKN yang justru menabrak amanat UUD dan peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, serta berpotensi untuk menjauhkan korban dari nilai-nilai keadilan yang mencakup pengungkapan kebenaran (truth revealing), pemulihan hak-hak korban (remedy) dan juga jaminan ketidakberulangan (guarantee of non-recurrence) yang mana merupakan syarat yang dipatok oleh standar hukum HAM internasional.
Atas uraian di atas, Kami mendesak:

Pertama, kepada Menkopolhukam agar segera menghentikan wacana dan diskursus soal pembentukan DKN sebagai sebuah mekanisme non-yudisial untuk menyelesaikan pelbagai pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia dengan pertimbangan-pertimbangan di atas.

Kedua, kepada Presiden Joko Widodo untuk menolak dengan tegas wacana soal DKN dan tidak menyerahkan dan membiarkan kendali penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Menkopolhukam Wiranto, sebab Wiranto merupakan figur yang diduga kuat ‘bermasalah’ secara hukum dan HAM, serta memiliki komitmen yang minim dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ketiga, kepada Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Komite Kepresidenan – sebagaimana telah disebutkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2014-2019 – yang berada langsung di bawah supervisi Presiden dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden, dibentuk melalui Peraturan Presiden dan diisi oleh figur-figur yang berintegritas, berpihak pada keadilan dan memiliki rekam jejak kredibel pada isu hak asasi manusia. Rumusan yang dihasilkan oleh Komite Kepresidenan harus ditindaklanjuti oleh Presiden dengan mengintruksikan instansi-instansi terkait dibawahnya untuk dikerjakan atau direalisasikan.

Keempat, kepada Presiden Joko Widodo untuk mengintruksikan Kejaksaan Agung agar segera melakukan penyidikan terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu pada tahun ini (2018). Jika dalam tahun ini Jaksa Agung tidak mengindahkan instruksi Presiden, maka sudah sepatutnya Presiden mengganti Jaksa Agung.

Kelima, kepada Komnas HAM sebagai penyelidik kasus-kasus pelanggaran HAM berat harus terus memastikan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM ditindaklanjuti sebagaimana aturan hukum yang ada. Lebih jauh Komnas HAM harus menjaga independensinya, dan bebas dari kepentingan politik apapun dalam upaya-upaya penyelesaian masalah ini.

Jakarta, 19 Juli 2018

Yati Andriyani (KontraS), Bhatara Ibnu Reza (Imparsial), Maria Sumarsih (Jaringan Solidaritas Keluarga Korban), Darwin (Keluarga Korban Tragedi Mei 1998), Paian Siahaan (Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997/1998), Wanmayetty (Keluarga Korban Tragedi Tanjung Priok), Bedjo Untung (Keluarga Korban Tragedi 1965)


0 komentar:

Posting Komentar