Senin 30/7/2018, 18.31 WIB
Penulis: Dimas Jarot Bayu | Editor: Yuliawati
Tim dibentuk untuk membedah berbagai kendala dan
mencarikan solusi penyelesaian kasus HAM masa lalu.
Menko Polhukam Wiranto (kiri).
Pemerintah bakal membentuk tim gabungan terpadu untuk
menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Tim
ini dibentuk untuk membedah berbagai kendala dan mencarikan solusi penyelesaian
kasus tersebut.
Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan,
tim ini akan terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian
dan lembaga terkait hingga Komnas HAM. Selain itu, organisasi nirlaba akan
turut diundang berdiskusi dengan tim ini.
"Kami bedah satu persatu di mana hambatannya. Mungkin tidak dengan proyustisia, atau mungkin nonyudisial. Nonyudisial bagaimana caranya," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (30/7).
Wiranto
mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum menyelesaikan kasus dugaan
pelanggaran HAM masa lalu karena terhambat banyak kendala.
Salah satu
kendala tersebut adalah pembuktian di mata hukum. Selama ini memang sudah ada
hasil investigasi dari Komnas HAM terkait kasus dugaan pelanggaran HAM masa
lalu. Hanya saja, hasil investigasi tersebut belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan
ke tahap penyelidikan di Kejaksaan Agung.
Jika
dilakukan penyelidikan lagi, Wiranto menilai hal tersebut sulit dilakukan
karena peristiwa sudah berlangsung cukup lama.
"Sulit sekali untuk mencari siapa yang salah dan tanggung jawab," kata Wiranto.
Lebih
lanjut, dia menilai kendala juga disebabkan karena belum ada Pengadilan HAM Ad
Hoc. Menurut Wiranto, Komnas HAM seharusnya tak langsung menyerahkan hasil
investigasi ke Kejaksaan Agung.
Wiranto
menilai hasil investigasi seharusnya diberikan ke DPR untuk dibahas lebih
dahulu. Hal tersebut agar DPR nentinya memberikan rekomendasi kepada Presiden
untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Ada pun,
Wiranto menilai saat ini upaya menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM masa
lalu secara nonyudisial sulit dilakukan karena terbentur Undang-undang Nomor 20
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal lain akibat belum ada lembaga yang dapat
menyelesaikannya tanpa melalui pengadilan.
"Dulu ada KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), itu sudah dibubarkan karena tidak sejalan dengan UU. Maka harus ada yang menampung ini," kata dia.
Pemerintah
pada 2015 sempat mewacanakan membentuk tim untuk mengusut kasus pelanggaran HAM
masa lalu. Setidaknya, ada tujuh kasus yang diprioritaskan pemerintah untuk
diprioritaskan, yakni Gerakan 30 September 1965, Talangsari, Wamena, Wasior, penghilangan
paksa, penembakan misterius, serta kerusuhan Mei 1998.
Hingga saat
ini belum ada langkah konkret dari penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM
masa lalu tersebut.
Sumber: KataData.Co.Id
0 komentar:
Posting Komentar