Selasa, 06 Maret 2018

Rusak Pameran Wiji Tukul, Ketua Pemuda Pancasila Terancam Bui

Mukhlison Sri Widodo

06-03-2018 15:16




Yogyakarta - Gelaran sidang untuk tindakan persekusi dengan terdakwa Ketua Pemuda Pancasila Bantul bergulir di Pengadilan Negeri (PN Bantul), Selasa (6/03). 
Kasus ini menjadi kasus persekusi perdana yang dibawa ke meja hijau.
Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bantul Doni Abdul Ghani ditetapkan sebagai terdakwa utama atas aksi pengrusakan karya-karya lukis Andreas Iswinarto.
Ketika itu karya Andreas sedang dipajang di pameran lukisan dan syair Wiji Tukul bertajuk ‘Aku Masih Utuh dan Kata-Kata Belum Binasa’ di Kantor Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia ( Pusham UII), Banguntapan, Bantul pada Mei 2017.
Agenda sidang ke lima ini mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut yaitu Direktur Pusham UII Eko Riyadi, Staf Pusham UII Tri Guntur Narwaya, Ketua AJI DI Yogyakarta Anang Zakaria, dan seniman Andreas Iswinarto.
Pusham UII membantah pameran karya Wijil Tukul yang dibubarkan paksa Pemuda Pancasila (PP)  tersebut terkait komunis. 
“Ini adalah kegiatan diskusi pameran bertema Kebebasan Pers dan Pelanggaran HAM 2016. Kami mengundang Andreas memamerkan lukisan yang dibuat berdasarkan puisi Wiji Tukul," jelas Eko saat bersaksi.
Eko menyatakan alasan mengundang Andreas dalam diskusi itu untuk mengetahuai ide-ide apa yang ingin disampaikannya lewat lukisan atas puisi Wiji Thukul. Sebab di beberapa tempat, kegiatan Andreas juga mengalami penolakan serupa.
Mengenai tuduhan Pemuda Pancasila bahwa Andreas berideologi komunis seperti halnya Wiji Tukul, Eko membantah tegas. 
“Wiji bukanlah komunis. Dia adalah penyair dan aktivis buruh yang peduli dengan ketidakadilan serta permasalahan sosial di Indonesia saat itu. Seluruh karya lukis ini diambil dari buku kumpulan puisi yang dijual bebas,” ujarnya.
Usai sidang, Eko mengatakan memberikan apresiasi kepada polisi atas penanganan kasus persekusi hingga berujung ke pengadilan.  
Sidang ini menjadi sidang pertama untuk kasus aksi persekusi organisasi masyarakat di DI Yogyakarta.
Laporan atas tindakan Pemuda Pancasila dianggap sebagai bentuk pembelajaran kepada semua pihak , bahwa ada ketentuan hukum dalam menyatakan perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan atas tindakan orang lain di negara demokrasi.
Pernyataan Eko ini serupa dengan kesaksian staf Pusham UII Tri Guntur Narwaya dan seniman Andreas Iswinarto.
“Saya pikir Wiji bukan komunis. Ini terbukti dari buku dan pemutaran film tentang Wiji yang digelar secara terbuka. Memang tuduhan muncul, tapi tidak pernah terbukti secara hukum,” ujar Andreas.
Andreas mengatakan pameran 50 karyanya di Pusham UII untuk memperingati bulan Mei sebagai bulan reformasi yang semangatnya masih aktual dengan kondisi masyarakat sekarang.
Namun kesaksian para saksi dinilai pengacara Pemuda Pancasila mengada-ada.
“Kami menganggap keterangan saksi mengada-ada dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Dari keterangan terdakwa, saat kejadian tidak ada kata-kata membakar atau mendorong seperti kata saksi," kata pengacara Pemuda Pancasila Budi Santoso.
Disinggung mengenai alasan aksi perusakan yang dilakukan Pemuda Pancasila, Budi justru menjawab bahwa Wiji Tukul adalah aktivis yang sangat terkait komunis.
Dipimpin Hakim Ketua Subagyo, sidang mendengarkan tiga saksi dan ditunda hingga Selasa (13/03) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari Ketua AJI DI Yogyakarta.
Dalam sidang sebelumnya, Doni ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.  Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara. 
Setiap sidang berlangsung, puluhan anggota Pemuda Pancasila hadir dan memenuhi ruang sidang.
Reporter : Arif Koes
Editor : Mukhlison
Sumber: Gatra.Com 

0 komentar:

Posting Komentar