Rabu, 10 April 2019

Belgia Minta Maaf atas Kejahatan Masa Lalu, Indonesia Kapan?

Oleh: Faisal Irfani - 10 April 2019

Salah satu banner yang terdapat dalam agenda Haul Gus Dur ke-9, di Ciganjur, Jakarta Selatan, yang diselenggarakan pada Jumat (21/12/2018) malam. tirto.id/Haris Prabowo


Pemerintah Belgia mengambil langkah penting. Pada 3 April 2019, Perdana Menteri Belgia, Charles Michel, menyatakan akan meminta maaf atas nama negara sehubungan dengan kasus penculikan anak-anak dari ras campuran semasa era kolonial di Kongo.

Anak-anak “metis”, demikian sebutan keturunan ras campuran tersebut, diambil dari ibu mereka dan dibawa ke Belgia antara 1959 dan 1962. Di Belgia, mereka berada di bawah otoritas ordo Katolik. Imbas dari penculikan besar-besaran ini ialah mereka kesulitan untuk menemukan orang tua kandung mereka.

Pada 2017, mengutip pemberitaan The Guardian, pihak Gereja Katolik telah lebih dulu meminta maaf secara terbuka atas skandal yang memengaruhi sekitar 20 ribu anak di Kongo, Burundi, serta Rwanda tersebut. Setahun berselang, desakan untuk meminta maaf keluar dari parlemen.

Georges Kamanayo, mantan juru kamera dan penyiar VRT, yang menjadi korban kebijakan ini, mengatakan kepada surat kabar De Standaard bahwa isyarat dari perdana menteri bakal menjadi "pengakuan tertinggi atas ketidakadilan".

Menebus Kesalahan Masa Lalu

Negara meminta maaf atas kejahatan yang pernah dilakukan di masa lalu bukanlah hal baru. Pada 2008, pemerintah Australia, diwakili Perdana Menteri Kevin Rudd, meminta maaf kepada penduduk asli Aborigin sehubungan dengan kebijakan yang "menimbulkan kesedihan mendalam, penderitaan, dan kehilangan".

Permintaan maaf pemerintah Australia, terutama, ditujukan kepada anak-anak muda Aborigin yang diambil paksa dari orang tua mereka lewat kebijakan asimilasi yang berlangsung dari abad 19 hingga akhir 1960-an. Anak-anak ini sering disebut sebagai “Stolen Generations” dan diperkirakan berjumlah sekitar 20 ribu orang.

Laporan berjudul “Bringing Them Home” (1997), seperti dilansir BBC, memperkirakan bahwa sebanyak satu dari tiga anak Aborigin diambil dan ditempatkan di panti asuhan maupun lembaga-lembaga pemerintah. Banyak dari mereka yang mengalami pelecehan maupun pengabaian. Efeknya: anak-anak Aborigin menderita trauma berat.

Permintaan maaf pemerintah Australia disiarkan ke seluruh negeri. Sebagian besar publik mengapresiasi langkah pemerintah dan menyebutnya sebagai "momen penting dalam sejarah Australia". Namun, bagi beberapa masyarakat Aborigin, permintaan maaf pemerintah seharusnya disertai dengan pemberian kompensasi.

Selain meminta maaf, PM Rudd juga menguraikan agenda baru pemerintah menyoal keberlangsungan masyarakat Aborigin. Rudd, misalnya, bertekad untuk menekan angka kematian bayi Aborigin yang cukup tinggi dalam satu dekade terakhir. Tingginya angka kematian bayi bukanlah satu-satunya masalah yang dihadapi Aborigin. Ada penyalahgunaan narkoba, alkohol, hingga pengangguran.

Dari Australia, kejadian serupa muncul pula di Kanada. Dua tahun yang lalu, PM Kanada, Justin Trudeau, meminta maaf kepada masyarakat suku asli di Newfoundland dan Labrador. Permintaan maaf diambil karena sebagian besar anak-anak mereka dipisahkan dari keluarga untuk disekolahkan, demikian lapor The New York Times.

Program ini dijalankan oleh pemerintahan federal mulai dari abad ke-19 sampai 1996. Komisi Nasional Kebenaran dan Rekonsiliasi menyatakan sistem tersebut sebagai bentuk “genosida budaya.”

Selain permintaan maaf, pemerintah Kanada juga bersedia memberikan dana kompensasi sebesar 50 juta dolar kepada 900 mantan siswa dari lima sekolah yang menempuh program residensi hingga 1980.
“Bagi sebagian banyak siswa, kehilangan budaya dapat menyebabkan kemiskinan, kekerasan dalam keluarga, penyalahgunaan obat-obatan, serta kerusakan komunitas,” jelas Trudeau. “Itu menyebabkan masalah kesehatan mental dan fisik yang telah menghambat kebahagiaan mereka. Terlalu banyak kesulitan yang harus dialami akibat program tersebut dan untuk itu kami meminta maaf.”
Permintaan maaf secara terbuka tak cuma dilakukan negara kepada warganya, melainkan juga antara negara satu dengan yang lainnya, sebagaimana yang terjadi pada Belanda dan Indonesia. 
Pada 2013, seperti diwartakan Deutsche Welle, pemerintah Belanda, diwakili Duta Besar untuk Indonesia, Tjeerd de Zwaan, meminta maaf atas kejahatan perang yang terjadi selama 1945 sampai 1949. Tak hanya meminta maaf, Belanda juga memberikan kompensasi kepada korban.
“Atas nama pemerintah Belanda, saya meminta maaf atas ekses-ekses ini,” ujarnya. “Pemerintah Belanda berharap permintaan maaf akan membantu berkurangnya beban mereka yang terdampak langsung oleh ekses kekerasan yang terjadi dari 1945 sampai 1949.”
Salah dua contoh kekejaman Belanda yakni pembantaian di Rawagede, Jawa Barat, pada Desember 1947, yang menewaskan 430 orang serta pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan, antara Desember 1946 sampai Maret 1947, yang memakan korban hingga 40 ribu orang.

Mengapa Sulit?

Upaya negara meminta maaf atas kesalahan di masa lalu merupakan upaya formal untuk memperbaiki kerusakan yang sudah ada. Dalam tesisnya berjudul “The Road to Sorrow: From State Crime to State Apology” (2018), Miguel Molina Tobar menjelaskan ada beberapa faktor yang mendorong negara guna meminta maaf atas kejahatan di masa lampau.

Pertama, negara memang berpikir bahwa tindakannya itu salah dan mereka ingin membangun relasi yang baik dengan para korban, baik sekarang maupun di masa mendatang. Kedua, permintaan maaf muncul karena konsekuensi dari pengadilan internasional. Ketiga, permintaan maaf lahir akibat negara berada pada situasi terpojok. Dan keempat, permintaan maaf merupakan alat hubungan sosial yang menandai lembaran baru dalam kehidupan negara.

Namun, masalahnya, meminta maaf atas kesalahan di masa lalu seringkali ditafsirkan sebagai perbuatan yang menjatuhkan kewibawaan suatu negara. Maka dari itu, haram hukumnya bila negara mengakui kesalahannya. Masih dalam tesisnya, Miguel Molina menyebutkan beberapa alasan yang melatarbelakangi keengganan negara untuk meminta maaf atas kesalahannya.

Negara tidak berpikir bahwa mereka telah melakukan kesalahan. Untuk itu, permintaan maaf tidaklah perlu, seperti yang dilakukan Turki sehubungan dengan pembantaian massal yang mereka lakukan kepada bangsa Armenia pada 1915.

Di lain sisi, negara tak bersedia minta maaf sebab mereka menganggap permintaan maaf tak membawa keuntungan politik dan tidak ada alasan untuk meminta maaf kepada negara yang jauh lebih lemah. Ketidakmauan negara untuk minta maaf juga dipengaruhi keberadaan pemerintahan konservatif. Bagi pemerintahan konservatif, meminta maaf secara terbuka bisa mencederai kebanggaan nasional.

Mengutip “Government Apologies for Historical Injustices” yang disusun oleh Craig Blatz, Karina Schumann, dan Michael Ross (2009, PDF), tingkat efektivitas permintaan maaf pemerintah tergantung pada sejauh mana para korban mempercayai pemerintah.


Sifat-sifat lain dari hubungan itu juga memengaruhi apakah permintaan maaf berhasil atau tidak dilakukantergantung bagaimana kedua pihak saling menghormati. Tak ketinggalan, Craig dkk. menegaskan bahwa permintaan maaf negara membantu kedua belah pihak untuk hidup berdampingan, secara damai, di masa depan.

Permintaan maaf negara pada dasarnya mencerminkan relasi antara negara, masyarakat (korban), dan pelanggaran HAM di masa lalu. Dengan permintaan maaf, negara khususnya dapat mempelajari kesalahan di masa lalu dan mencegah kesalahan serupa terjadi lagi di masa depan.

Apa pun katalisatornya, permintaan maaf (dan proses untuk mengembangkannya) dapat membantu suatu negara untuk menggantikan, paling tidak sebagian, tudingan partisan dengan dialog konstruktif dan menyatukan publik di balik tujuan bersama yang perlu dicapai untuk bergerak maju.

Proses pengembangan konsensus mengenai perlunya permintaan maaf dapat membantu masyarakat menghadapi masa lalu mereka, menegaskan kembali nilai-nilai mereka, dan terpenuhinya hak-hak mereka sebagai manusia dan warga negara di masa kini dan di masa depan.

Kendati permintaan maaf tidak sepenuhnya memulihkan trauma korban, ia memainkan peran penting dalam konteks upaya mempromosikan reformasi lembaga maupun penyelenggaraan negaramenjamin tidak terulangnya pelanggaran serta dapat menjadi langkah penting menuju rekonsiliasi.


Langkah ini bisa diikuti oleh pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan pelanggaran HAM dalam kasus-kasus seperti pembantaian 1965, operasi militer selama pendudukan Timor Timur, peristiwa Talangsari, pembantaian Tanjung Priok, hingga penculikan aktivis 1998. Sayangnya upaya ini mangkrak. 

Adalah sebuah pertanyaan besar buat Indonesia ketika kasus-kasus ini dibiarkan terbengkalai selama puluhan tahun sementara penyintas atau keluarganya keburu meninggal dan sebagian pelakunya masih melenggang bebas.

Penulis: Faisal Irfani 
Editor: Nuran Wibisono

tirto.id

0 komentar:

Posting Komentar