Oleh Hendri
F. Isnaeni
Palu arit melambangkan kaum pekerja industri dan petani.
Ia terlarang di masa kolonial dan Orde Baru, bahkan hingga kini.
Pertemuan PKI cabang Batavia (Jakarta), 1925. Foto: public
domain/en.wikipedia.org.
PUTERI Indonesia 2015, Anindiya Kusuma Putri, bikin heboh
di media sosial. Penyebabnya, fotonya yang menampilkan dirinya mengenakan kaos
merah bergambar palu arit, yang didapatnya dari rekan asal Vietnam dalam
pertukaran pelajar semasa kuliah.
Palu arit dan bintang merah adalah lambang negara
Vietnam. Sebaliknya, palu arit sebagai lambang Partai Komunis Indonesia (PKI)
terlarang di Indonesia. Palu arit sebagai lambang komunisme muncul ketika
Revolusi Rusia pada 1917. Palu melambangkan pekerja industri dan arit mewakili
para petani.
Paham marxisme-komunisme dibawa Henk Sneevliet ke Hindia
Belanda pada 1913. Dia mendirikan Indische Sociaal-Democratische Vereniging
(ISDV) yang kemudian berubah menjadi PKI pada 23 Mei 1920. PKI melakukan
perlawanan terhadap penjajah Belanda pada 1926, namun gagal. Karena itu,
pemerintah kolonial melarang PKI terhitung 3 Mei 1926.
Menurut Ruth T. McVey dalam Kemunculan Komunisme di
Indonesia, PKI secara efektif menjadi gerakan bawah tanah, keanggotaannya
terlarang bagi pegawai negeri, dan mereka tidak dapat menggelar pertemuan dan
tidak dapat menyatakan diri secara terbuka.
“Bahkan sarung dengan motif palu arit dilarang oleh hukum yang baru,” tulis McVey. Seorang anggota partai telah membuat desain batik palu arit pada pertemuan PKI Desember 1920 di markas Sarekat Islam Semarang.
Menariknya, lanjut McVey, pakaian batik dengan motif palu
arit atau bintang dan bulan sabit (emblem Sarekat Rakyat, perubahan dari
Sarekat Islam Merah), yang dibuat industri batik di Surakarta, disukai kalangan
pendukung Mua′alimin (kelompok komunis dari kalangan Islam). Sarung serupa juga
menarik minat orang-orang di pesisir barat Sumatra. Padahal, “Terlarang untuk
menjual ataupun memakai sarung dan batik ini,” tulis McVey.
PKI baru muncul dan menjadi partai resmi setelah
Indonesia merdeka dengan keluarnya Maklumat X oleh Muhammad Hatta pada Oktober
1945 tentang pendirian partai-partai politik. PKI keluar sebagai salah satu
partai besar setelah PNI, Masyumi, dan Nahdlatul Ulama, berdasarkan hasil
pemilu pertama 1955. Hingga akhirnya PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai
partai terlarang pasca-Peristiwa 30 September 1965.
Pasal 2 Tap MPRS No. XXV/1966 menyebutkan bahwa “setiap
kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran
komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan
penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan
faham atau ajaran tersebut, dilarang.” Namun, ketetapan tersebut mengizinkan
“kegiatan mempelajari secara ilmiah komunisme/marxisme-leninisme seperti pada
universitas-universitas...”
Ternyata, aparat pernah mengizinkan penggunaan lambang
palu arit untuk keperluan film Soe Hok Gie (2005). Badan sensor,
yang memeriksa film tersebut selama 3-4 hari, juga meloloskan adegan yang
menampilkan PKI dengan lambangnya, bendera palu arit.
Menurut John Roosa dalam Dalih Pembunuhan Massal,
pembuat film tentang Soe Hok Gie harus meminta izin polisi untuk menggunakan
bendera palu arit sebagai perlengkapan dan menyerahkan bendera-bendera itu
kepada polisi untuk segera dibakar sesudah pembuatan film selesai.
0 komentar:
Posting Komentar