Senin, 30/01/2017 15:08 WIB
Jakarta, CNN Indonesia
--
Anggota Dewan Pers Nezar Patria melayangkan teguran
hukum (somasi) kepada Alfian Tanjung karena menuduh dia sebagai kader
Partai Komunis Indonesia (PKI). Hari ini, Senin (30/1), Nezar memberikan
somasi melalui kuasa hukumnya Jamalul Kamal Farza, agar Alfian berhenti
menyebarkan fitnah dan mencabut seluruh pernyataannya.
“Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan Saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis.
Kamal menyebutkan, Alfian menuding Nezar bagian dari kader PKI, selain Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, dan Waluyo Jati. Alfian menuduh mereka menjadikan Istana Negara sebagai sarang PKI karena kerap rapat tiap malam sejak Mei 2016.
“Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan Saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis.
Kamal menyebutkan, Alfian menuding Nezar bagian dari kader PKI, selain Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, dan Waluyo Jati. Alfian menuduh mereka menjadikan Istana Negara sebagai sarang PKI karena kerap rapat tiap malam sejak Mei 2016.
Pernyataan tersebut, menurut Kamal, disampaikan Alfian saat berceramah
di Masjid Jami Said Tanah Abang, Jakarta Pusat, 1 Oktober 2016. Kabar
itu pun beredar luas di media sosial dan media massa belakangan ini.
"Mereka (PKI) sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara," kata Alfian, sebagaimana disebutkan Kamal.
Kamal menyatakan, ucapan Alfian adalah fitnah yang sangat serius. Dia menilai, Alfian berusaha menghasut umat Islam. Rangkaian isi ceramah Alfian disebut berpotensi menghadapkan kliennya seakan sebagai ancaman bagi umat Islam.
"Nezar sebagai generasi yang lahir dan besar di zaman Orde Baru, jelas tidak pernah menjadi anggota apalagi kader PKI," ujar Kamal.
Selain itu, pernyataan Alfian terkait aktivitas 'memimpin rapat malam di Istana' menurut Kamal adalah tuduhan yang tak berdasarkan fakta dan termasuk kabar bohong.
Dia
menjelaskan, selama 18 tahun, kliennya berprofesi sebagai wartawan
profesional. Nezar tak pernah masuk ke arena politik praktis dan tak
punya hubungan kerja maupun organisasi dengan Istana.
"Tuduhan 'rapat malam di Istana' telah merusak kredibilitasnya sebagai wartawan profesional yang seakan dia telah ikut dalam politik praktis dan menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif," ujar Kamal.
Somasi yang dilayangkan Nezar, menurut Kamal, sebagai itikad baik karena masih mempertimbangkan kemungkinan Alfian sedang khilaf dan salah sasaran. Kamal berharap Alfian segera meminta maaf, mencabut pernyataan, dan menghentikan fitnah.
“Tetapi jika Alfian tidak menggubris somasi ini, maka kami akan melakukan tuntutan hukum,” ujar Kamal Farza.
Kamal beserta timnya memberikan waktu selama 3x24 jam terhitung sejak somasi diterima Alfian. Alfian diminta mencabut ucapan dengan menyebarkannya melalui media cetak maupun elektronik, serta membuat pernyataan maaf di media massa nasional.
“Jika dia tidak berubah, kami akan proses hukum,” ujar Kamal.
"Mereka (PKI) sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara," kata Alfian, sebagaimana disebutkan Kamal.
Kamal menyatakan, ucapan Alfian adalah fitnah yang sangat serius. Dia menilai, Alfian berusaha menghasut umat Islam. Rangkaian isi ceramah Alfian disebut berpotensi menghadapkan kliennya seakan sebagai ancaman bagi umat Islam.
"Nezar sebagai generasi yang lahir dan besar di zaman Orde Baru, jelas tidak pernah menjadi anggota apalagi kader PKI," ujar Kamal.
Selain itu, pernyataan Alfian terkait aktivitas 'memimpin rapat malam di Istana' menurut Kamal adalah tuduhan yang tak berdasarkan fakta dan termasuk kabar bohong.
"Tuduhan 'rapat malam di Istana' telah merusak kredibilitasnya sebagai wartawan profesional yang seakan dia telah ikut dalam politik praktis dan menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif," ujar Kamal.
Somasi yang dilayangkan Nezar, menurut Kamal, sebagai itikad baik karena masih mempertimbangkan kemungkinan Alfian sedang khilaf dan salah sasaran. Kamal berharap Alfian segera meminta maaf, mencabut pernyataan, dan menghentikan fitnah.
“Tetapi jika Alfian tidak menggubris somasi ini, maka kami akan melakukan tuntutan hukum,” ujar Kamal Farza.
Kamal beserta timnya memberikan waktu selama 3x24 jam terhitung sejak somasi diterima Alfian. Alfian diminta mencabut ucapan dengan menyebarkannya melalui media cetak maupun elektronik, serta membuat pernyataan maaf di media massa nasional.
“Jika dia tidak berubah, kami akan proses hukum,” ujar Kamal.
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170130143940-12-190024/anggota-dewan-pers-somasi-penyebar-fitnah-soal-pki/
0 komentar:
Posting Komentar