Minggu, 22 Januari 2017 | 18:01 WIB
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015). KOMPAS.com/Abba Gabrillin
Sandra mengusulkan dibuatnya Undang-Undang tersendiri yang mengatur kewenangan Komnas HAM.
Pasalnya, kewenangan Komnas HAM hanya tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kalau diperhatikan, lembaga kemanusiaan punya UU sendiri. Misalnya LPSK dengan UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ombudsman dan KPK juga punya UU sendiri," kata Sandra melalui pesan singkat, Minggu (22/1/2017).
Menurut Sandra, kewenangan Komnas HAM dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusi tidak diatur secara rinci.
Selain itu, Sandra menilai, beberapa ketentuan dalam UU 39/1999 tidak lagi relevan. Hal itu, kata dia, dikarenakan UU 39/1999 dibuat pada masa awal bergulirnya reformasi.
"Ada yang tidak relevan dan perlu diperbaiki. Terkait kewenangan, dalam konteks jalankan tugas dan fungsi beberapa hal tidak bisa kami laksanakan karena keterbatasan kewenangan," ujar Sandra.
Sandra mencontohkan, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
Tak hanya itu, lembaga negara yang diberikan rekomendasi oleh Komnas HAM tidak mendapatkan sanksi jika tidak menjalankan.
"Kalau kami buat rekomendasi , di banyak kasus,tidak ada sanksi juga kalau tidak dijalankan," ucap Sandra.
Penulis | : Lutfy Mairizal Putra |
Editor | : Krisiandi |
http://nasional.kompas.com/read/2017/01/22/18011361/komnas.ham.minta.penguatan.kewenangan.
0 komentar:
Posting Komentar