Kamis, 19/01/2017 13:18 WIB | Oleh: Bambang Hari
KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Kejaksaan Agung untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur pengadilan. Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswida mengklaim, saat ini lembaganya bersama Kejaksaan Agung masih mendalami kasus-kasus tersebut.
Selain itu ia juga mengakui, pihaknya dan Kejaksaan Agung membutuhkan waktu yang lama untuk mendalami beberapa kasus tersebut. Alasannya peristiwanya terjadi dalam rentang waktu yang berbeda.
"Untuk yang enam kasus, Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung sudah melihat satu per satu kasusnya. Enam kasus itu memang menjadi upaya bersama Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Yang kami cermati enam itu kami lihat memiliki rentang waktu yang berbeda-beda, sehingga butuh waktu untuk memutuskannya," kata dia kepada KBR, Kamis (19/01).
Selain itu ia menambahkan, yang menjadi kendala lain adalah adanya pandangan yang berbeda mengenai kasus-kasus itu. Salah satunya adalah perihal dibentuknya pengadilan HAM ad-hoc.
Perkara yang menjadi prioritas penyelesaian di antaranya tragedi pembantaian massal 1965/1966, peristiwa Trisakti dan Semanggi I 1998 serta II 1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari Lampung, penembakan misterius 1982-1985, serta peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003.
http://kbr.id/berita/01-2017/penuntasan_kasus_ham__komnas_ham__dorong_melalui__yudisial/88233.html
0 komentar:
Posting Komentar