RABU, 04 JANUARI 2017 | 19:34 WIB
Wiranto, Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Bogor - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui dibentuk Dewan Kerukunan Nasional.
"Dewan Kerukunan Nasional itu perlu karena Indonesia memiliki sejarah, dan setiap suku bangsa di Indonesia selalu menyelesaikan masalah terlebih dahulu dengan cara musyawarah mufakat," kata Wiranto, saat konferensi pers seusai Rapat Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu, 4 Januari 2017.
Wiranto mengatakan lembaga-lembaga adat yang ada di seluruh negeri ini sebenarnya napasnya menyelesaikan konflik dengan cara-cara musyawarah mufakat, dengan cara damai, bukan dengan cara-cara konflik.
"Dewan Kerukunan Nasional itu perlu karena Indonesia memiliki sejarah, dan setiap suku bangsa di Indonesia selalu menyelesaikan masalah terlebih dahulu dengan cara musyawarah mufakat," kata Wiranto, saat konferensi pers seusai Rapat Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu, 4 Januari 2017.
Wiranto mengatakan lembaga-lembaga adat yang ada di seluruh negeri ini sebenarnya napasnya menyelesaikan konflik dengan cara-cara musyawarah mufakat, dengan cara damai, bukan dengan cara-cara konflik.
"Karena kita mengadopsi undang-undang dari Eropa maka kalau ada masalah, kasus yang ada di masyarakat maka kita larikan ke proses peradilan, proses projustisia," kata Wiranto.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto berharap dengan dibentuk Dewan Kerukunan Nasional, jika ada konflik di masyarakat proses yang diinginkan adalah akan diselesaikan dengan cara-cara nonprojustisia, bukan dengan cara konflik di peradilan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto berharap dengan dibentuk Dewan Kerukunan Nasional, jika ada konflik di masyarakat proses yang diinginkan adalah akan diselesaikan dengan cara-cara nonprojustisia, bukan dengan cara konflik di peradilan.
"Yang berlaku sekarang ini yang masuk dulu adalah Komnas HAM, karena Komnas HAM memiliki peran menyelidiki permasalahan, menyelidiki kasus untuk dibawa ke peradilan," kata Wiranto.
Menkopolhukam menilai semua kasus di Indonesia didorong masuk proses peradilan, sehingga tidak sesuai dengan budaya Indonesia sehingga perlu dibentuk adanya Dewan Kerukunan Nasional.
"Katakanlah sebagai bagian dari usaha mengganti posisi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dululah. KKR tidak disetujui oleh Mahkamah Konstitusi," kata Wiranto lagi.
Namun Menkopolhukam menyebutkan hal itu bukan untuk menghidupkan kembali KKR, tetapi lebih menghidupkan falsafah bangsa Indonesia yang menyelasaikan masalah dengan cara musyawarah mufakat.
ANTARA
0 komentar:
Posting Komentar