Rabu , 04 January 2017, 19:42 WIB | Red: Esthi Maharani
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui dibentuk Dewan Kerukunan Nasional.
"Dewan Kerukunan Nasional itu perlu karena Indonesia memiliki sejarah, dan setiap suku bangsa di Indonesia selalu menyelesaikan masalah terlebih dahulu dengan cara musyawarah mufakat," kata Wiranto, saat konferensi pers usai sidang kabinet paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (4/1).
Wiranto mengatakan lembaga-lembaga adat yang ada di seluruh negeri ini memiliki benang merah yakni menyelesaikan konflik dengan cara-cara musyawarah mufakat, dengan cara damai, bukan dengan cara-cara konflik.
"Karena kita mengadopsi undang-undang dari Eropa maka kalau ada masalah, kasus yang ada di masyarakat maka kita larikan ke proses peradilan, proses projustisia," kata Wiranto.
Menkopolhukam berharap dengan dibentuk Dewan Kerukunan Nasional, jika ada konflik di masyarakat proses yang diinginkan adalah akan diselesaikan dengan cara-cara nonprojustisia, bukan dengan cara konflik di peradilan.
"Yang berlaku sekarang ini yang masuk dulu adalah Komnas HAM, karena Komnas HAM memiliki peran menyelidiki permasalahan, menyelidiki kasus untuk dibawa ke peradilan," kata Wiranto.
Menkopolhukam menilai semua kasus di Indonesia didorong masuk proses peradilan, sehingga tidak sesuai dengan budaya Indonesia sehingga perlu dibentuk adanya Dewan Kerukunan Nasional.
"Katakanlah sebagai bagian dari usaha mengganti posisi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dululah. KKR tidak disetujui oleh Mahkamah Konstitusi," kata Wiranto lagi.
Namun Menkopolhukam menyebutkan hal itu untuk menghidupkan kembali KKR, tetapi lebih menghidupkan falsafah bangsa Indonesia yang menyelasaikan masalah dengan cara musyawarah mufakat.
"Dewan Kerukunan Nasional itu perlu karena Indonesia memiliki sejarah, dan setiap suku bangsa di Indonesia selalu menyelesaikan masalah terlebih dahulu dengan cara musyawarah mufakat," kata Wiranto, saat konferensi pers usai sidang kabinet paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (4/1).
Wiranto mengatakan lembaga-lembaga adat yang ada di seluruh negeri ini memiliki benang merah yakni menyelesaikan konflik dengan cara-cara musyawarah mufakat, dengan cara damai, bukan dengan cara-cara konflik.
"Karena kita mengadopsi undang-undang dari Eropa maka kalau ada masalah, kasus yang ada di masyarakat maka kita larikan ke proses peradilan, proses projustisia," kata Wiranto.
Menkopolhukam berharap dengan dibentuk Dewan Kerukunan Nasional, jika ada konflik di masyarakat proses yang diinginkan adalah akan diselesaikan dengan cara-cara nonprojustisia, bukan dengan cara konflik di peradilan.
"Yang berlaku sekarang ini yang masuk dulu adalah Komnas HAM, karena Komnas HAM memiliki peran menyelidiki permasalahan, menyelidiki kasus untuk dibawa ke peradilan," kata Wiranto.
Menkopolhukam menilai semua kasus di Indonesia didorong masuk proses peradilan, sehingga tidak sesuai dengan budaya Indonesia sehingga perlu dibentuk adanya Dewan Kerukunan Nasional.
"Katakanlah sebagai bagian dari usaha mengganti posisi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dululah. KKR tidak disetujui oleh Mahkamah Konstitusi," kata Wiranto lagi.
Namun Menkopolhukam menyebutkan hal itu untuk menghidupkan kembali KKR, tetapi lebih menghidupkan falsafah bangsa Indonesia yang menyelasaikan masalah dengan cara musyawarah mufakat.
Sumber : antara
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/01/04/oj99zm335-wiranto-presiden-setuju-dibentuk-dewan-kerukunan-nasional
0 komentar:
Posting Komentar