Senin, 30 Januari 2017 | 15:00 WIB
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah saat menjadi pembicara dalam diskusi Hukuman Mati di Negara Demokrasi, di kampus Unika Atma Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2016). Kristian Erdianto
KOMPAS.com
- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto melakukan pertemuan dengan sejumlah komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
Pertemuan yang dijadwalkan mulai pukul 14.30 WIB itu akan membahas upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
"Kami akan rapat untuk membicarakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu," ujar salah satu komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, saat ditemui sebelum pertemuan.
Tercatat sudah dua kali Komnas HAM bertemu dengan Wiranto terkait agenda penuntasan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM diterbitkan.
Sebelumnya, Komnas HAM juga sudah menyerahkan hasil simposium nasional "Membedah Tragedi 1965 dari Sudut Pandang Kesejarahan" yang dilaksanakan pada April 2016 lalu ke Kemenko Polhukam.
Namun, hingga kini Wiranto belum berkomentar terkait substansi akhir rekomendasi tersebut.
Dia hanya membenarkan bahwa rekomendasi itu kini sudah ada di tangan Presiden.
Berdasarkan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada beberapa kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang masih menjadi PR pemerintah, yaitu Peristiwa 1965, Peristiwa 27 Juli 1996, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi I dan II, Peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan penculikan aktivis pro-demokrasi 1997-1998.
Penulis | : Kristian Erdianto |
Editor | : Inggried Dwi Wedhaswary |
http://nasional.kompas.com/read/2017/01/30/15005261/wiranto.dan.komnas.ham.kembali.bahas.kasus.pelanggaran.ham.masa.lalu
0 komentar:
Posting Komentar