Jumat, 27/01/2017 19:23 WIB
Jakarta, CNN Indonesia
--
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki
berencana melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke Badan Reserse Kriminal
Polri.
Penasihat hukum Teten, Ifdhal Kasim, mengatakan laporan itu dibuat karena Alfian diduga menyebarkan fitnah, melakukan pencemaran nama baik, dan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dugaannya, Teten disebut sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menyebut KSP sebagai sarang PKI.
"Kami melaporkan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan konten negatif di media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang bernama Alfian Tanjung," ujar Ifdal di Bareskrim Polri, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Menurutnya, tuduhan Alfian tersebut telah mendelegitimasi sosok Teten dan KSP. Tudingan soal PKI, kata dia, sudah merusak peran KSP, yang ikut mengelola strategi program pemerintahan.
Dalam aduan tersebut, Ifdhal dan tim penasihat hukum, membawa sejumlah barang bukti, seperti video berisi pernyataan Alfian di hadapan jemaah masjid dan print out sejumlah berita di media daring.
"Kami lihat ini sesuatu yang bukan hanya berdampak signifikan bagi Teten secara personal, tetapi juga memiliki dampak sekaligus terhadap tatanan demokratis yang sedang dibangun sejak reformasi ini," katanya.
Namun begitu, Ifdhal mengaku, belum membuat laporan polisi secara resmi karena waktu yang tidak memungkinkan. Ia pun mengatakan, laporan secara resmi akan segera dibuat dalam waktu dekat.
Rapat PKI
Sebelumnya, Alfian dalam salah satu ceramahnya menyebut ada rapat PKI di Istana Negara setiap pukul 20.00 WIB. Dia pun mengaku tidak asal bicara.
"Saya ini umurnya sudah lebih dari 50-an (tahun), saya aktifis dari tahun 1982. Maksudnya bukan soal gagah-gagahan umur, artinya nggak masuk akal kalau gue ngomong cuma buat cari koreng, kalau bahasa Betawinya," kata Alfian seperti dikutip dari Detikcom.
Terkait informasi soal rapat PKI di Istana Negara itu, Alfian mengaku memiliki sejumlah sumber. Ia juga mengaku memiliki data terkait hal tersebut.
"Ya orang-orang pulang mereka pada datang. Rapatnya sih bukan jam 20.00 WIB, (rapatnya) jam 21.00 WIB, jam 22.00 WIB, jam 23.00 WIB. Itu mereka ngobrol-ngobrol, itu udah engga kebantah. kalau memang dari awal, dari awal lah saya ditegur," tutur Alfian.
Menanggapi itu, Teten langsung melayangkan somasi terhadap Alfian. Dia mengimbau agar Alfian segera meminta maaf.
Penasihat hukum Teten, Ifdhal Kasim, mengatakan laporan itu dibuat karena Alfian diduga menyebarkan fitnah, melakukan pencemaran nama baik, dan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dugaannya, Teten disebut sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menyebut KSP sebagai sarang PKI.
"Kami melaporkan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan konten negatif di media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang bernama Alfian Tanjung," ujar Ifdal di Bareskrim Polri, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Menurutnya, tuduhan Alfian tersebut telah mendelegitimasi sosok Teten dan KSP. Tudingan soal PKI, kata dia, sudah merusak peran KSP, yang ikut mengelola strategi program pemerintahan.
Dalam aduan tersebut, Ifdhal dan tim penasihat hukum, membawa sejumlah barang bukti, seperti video berisi pernyataan Alfian di hadapan jemaah masjid dan print out sejumlah berita di media daring.
"Kami lihat ini sesuatu yang bukan hanya berdampak signifikan bagi Teten secara personal, tetapi juga memiliki dampak sekaligus terhadap tatanan demokratis yang sedang dibangun sejak reformasi ini," katanya.
Namun begitu, Ifdhal mengaku, belum membuat laporan polisi secara resmi karena waktu yang tidak memungkinkan. Ia pun mengatakan, laporan secara resmi akan segera dibuat dalam waktu dekat.
Rapat PKI
Sebelumnya, Alfian dalam salah satu ceramahnya menyebut ada rapat PKI di Istana Negara setiap pukul 20.00 WIB. Dia pun mengaku tidak asal bicara.
"Saya ini umurnya sudah lebih dari 50-an (tahun), saya aktifis dari tahun 1982. Maksudnya bukan soal gagah-gagahan umur, artinya nggak masuk akal kalau gue ngomong cuma buat cari koreng, kalau bahasa Betawinya," kata Alfian seperti dikutip dari Detikcom.
Terkait informasi soal rapat PKI di Istana Negara itu, Alfian mengaku memiliki sejumlah sumber. Ia juga mengaku memiliki data terkait hal tersebut.
"Ya orang-orang pulang mereka pada datang. Rapatnya sih bukan jam 20.00 WIB, (rapatnya) jam 21.00 WIB, jam 22.00 WIB, jam 23.00 WIB. Itu mereka ngobrol-ngobrol, itu udah engga kebantah. kalau memang dari awal, dari awal lah saya ditegur," tutur Alfian.
Menanggapi itu, Teten langsung melayangkan somasi terhadap Alfian. Dia mengimbau agar Alfian segera meminta maaf.
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170127191308-12-189566/dituduh-pki-teten-masduki-segera-laporkan-alfian-tanjung/
0 komentar:
Posting Komentar