Kamis, 18/05/2017 15:56 WIB
Ilustrasi simbol PKI. (Thinkstock/fcknimages)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka
(UHAMKA) Alfian Tanjung mangkir dari panggilan pemeriksaan yang
dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya. Dia dipanggil setelah menuding mayoritas politikus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan kader Partai Komunis
Indonesia.
Alfian mengaku sedang tidak berada di Jakarta. Menurutnya, kondisi saat ini tak memungkinkan untuk datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Tadi pihak kepolisian sudah menghubungi saya. Saya belum bisa hadir, masih di luar kota. Tidak keburu kalau sekarang," kata Alfian saat dihubungi, Kamis (18/5).
Alfian mengaku sedang tidak berada di Jakarta. Menurutnya, kondisi saat ini tak memungkinkan untuk datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Tadi pihak kepolisian sudah menghubungi saya. Saya belum bisa hadir, masih di luar kota. Tidak keburu kalau sekarang," kata Alfian saat dihubungi, Kamis (18/5).
Dia pun mengaku sudah meminta agar penyidik menjadwalkan ulang
pemeriksaannya pekan depan. Alfian berjanji, akan datang ke Polda Metro
Jaya untuk mengklarifikasi tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya bisanya pekan depan, saya minta ganti waktu," ucapnya.
Alfian adalah sosok yang pernah akan dilaporkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (27/1) silam.
Saat itu, Alfian diduga menyebarkan fitnah, melakukan pencemaran nama baik, dan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Teten berencana melaporkan setelah Alfian menyebut Teten anggota PKI dan KSP sebagai sarang PKI.
"Kami melaporkan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan konten negatif di media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang bernama Alfian Tanjung," kata Penasihat hukum Teten, Ifdhal Kasim, kala itu.
"Saya bisanya pekan depan, saya minta ganti waktu," ucapnya.
Alfian adalah sosok yang pernah akan dilaporkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (27/1) silam.
Saat itu, Alfian diduga menyebarkan fitnah, melakukan pencemaran nama baik, dan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Teten berencana melaporkan setelah Alfian menyebut Teten anggota PKI dan KSP sebagai sarang PKI.
"Kami melaporkan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan konten negatif di media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang bernama Alfian Tanjung," kata Penasihat hukum Teten, Ifdhal Kasim, kala itu.
Anggota Dewan Pers Nezar Patria juga pernah melayangkan teguran hukum
(somasi) kepada Alfian karena menuduh dia sebagai kader PKI pada Senin
(30/1). Nezar memberikan somasi melalui kuasa hukumnya Jamalul Kamal
Farza, agar Alfian berhenti menyebarkan fitnah dan mencabut seluruh
pernyataannya.
“Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan Saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis.
Kamal menyebutkan, Alfian menuding Nezar bagian dari kader PKI, selain Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, dan Waluyo Jati. Alfian menuduh mereka menjadikan Istana Negara sebagai sarang PKI karena kerap rapat tiap malam sejak Mei 2016. (wis)
“Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan Saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis.
Kamal menyebutkan, Alfian menuding Nezar bagian dari kader PKI, selain Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, dan Waluyo Jati. Alfian menuduh mereka menjadikan Istana Negara sebagai sarang PKI karena kerap rapat tiap malam sejak Mei 2016. (wis)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170518154540-12-215768/alfian-tanjung-mangkir-pemeriksaan-polisi-soal-tuduhan-pki/?utm_source=facebook&utm_campaign=cnnsocmed&utm_medium=btn
0 komentar:
Posting Komentar