Kamis, 18/05/2017 12:43 WIB
Alfian Tanjung bakal
diperiksa lantaran menyatakan bahwa mayoritas politikus PDIP merupakan
kader Partai Komunis Indonesia (PKI). (CNN Indonesia/Marselinus Gual)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya memeriksa Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka
(UHAMKA) Alfian Tanjung pada hari ini, Kamis (18/5). Dia diperiksa
lantaran menyatakan bahwa mayoritas politikus Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) merupakan kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Benar hari ini yang bersangkutan (Alfian) diperiksa, tapi belum tahu datang atau tidak. Terkait laporan PDIP yang disebut (Alfian) dalam akun Twitternya bahwa PDIP 85 persen isinya kader PKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (18/5).
Sebelumnya, Alfian juga pernah akan dilaporkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (27/1) silam.
Penasihat hukum Teten, Ifdhal Kasim, mengatakan laporan itu dibuat karena Alfian diduga menyebarkan fitnah, melakukan pencemaran nama baik, dan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Benar hari ini yang bersangkutan (Alfian) diperiksa, tapi belum tahu datang atau tidak. Terkait laporan PDIP yang disebut (Alfian) dalam akun Twitternya bahwa PDIP 85 persen isinya kader PKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (18/5).
Sebelumnya, Alfian juga pernah akan dilaporkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (27/1) silam.
Penasihat hukum Teten, Ifdhal Kasim, mengatakan laporan itu dibuat karena Alfian diduga menyebarkan fitnah, melakukan pencemaran nama baik, dan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dugaannya, Teten disebut sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menyebut KSP sebagai sarang PKI.
Tuduhan Alfian tersebut dinilai telah mendelegitimasi sosok Teten dan KSP, serta merusak peran KSP yang ikut mengelola strategi program pemerintahan.
Kami melaporkan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan konten negatif di media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang bernama Alfian Tanjung," kata Ifdhal kala itu.
Namun begitu, tindak lanjut rencana laporan tersebut tidak diketahui. Ketika itu, Ifdhal menyatakan belum membuat laporan polisi secara resmi karena waktu yang tidak memungkinkan. Ia pun mengatakan, laporan secara resmi akan segera dibuat dalam waktu dekat.
Anggota Dewan Pers Nezar Patria juga pernah melayangkan teguran hukum
(somasi) kepada Alfian karena menuduh dia sebagai kader PKI pada Senin
(30/1). Nezar memberikan somasi melalui kuasa hukumnya Jamalul Kamal
Farza, agar Alfian berhenti menyebarkan fitnah dan mencabut seluruh
pernyataannya.
“Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan Saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis.
Kamal menyebutkan, Alfian menuding Nezar bagian dari kader PKI, selain Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, dan Waluyo Jati. Alfian menuduh mereka menjadikan Istana Negara sebagai sarang PKI karena kerap rapat tiap malam sejak Mei 2016. (yul)
“Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan Saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis.
Kamal menyebutkan, Alfian menuding Nezar bagian dari kader PKI, selain Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, dan Waluyo Jati. Alfian menuduh mereka menjadikan Istana Negara sebagai sarang PKI karena kerap rapat tiap malam sejak Mei 2016. (yul)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170518123834-12-215691/fitnah-pdip-berisi-kader-pki-alfian-tanjung-diperiksa-polisi/
0 komentar:
Posting Komentar