Senin, 08 Mei 2017

Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

KRISTIAN ERDIANTO
Kompas.com - 08/05/2017, 14:07 WIB

Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September.(AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto.

Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait pembubaran HTI di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).(KOMPAS.com/Kristian Erdianto)
Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).

Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.

"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.

"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat.

PenulisKristian Erdianto
EditorSandro Gatra

http://nasional.kompas.com/read/2017/05/08/14070141/pemerintah.bubarkan.hizbut.tahrir.indonesia
______

Catatan dari
Wahyudi Djafar
Tiga tahun lalu (2014), saya dan teman-teman Koalisi Kebebasan Berserikat menguji UU Ormas (UU No. 17/2013) ke MK. Salah satu pasal yang kami uji terkait dengan larangan Ormas, yang bisa menjadi alasan pembubaran (penodaan agama, separatisme, mengambil wewenang penegak hukum). 
Kami anggap pasal itu sumir (tidak pasti), yang berpotensi melanggar kebebasan berserikat dalam bentuk pembubaran organisasi. 
Meski menerima sebagian permohonan, MK menolak membatalkan pasal tersebut. Pembubaran organisasi, menurut Nowak (2005) adalah bentuk paling kejam dari pembatasan kebebasan berserikat, oleh karenanya harus ditempatkan sebagai "the last resort". 

Hari ini ada simpang siur isu pembubaran HTI, jika itu absolut dilakukan pemerintah tentu keliru dan inkonstitusional, jika akan diajukan ke pengadilan, apakah benar sudah the last resort?

0 komentar:

Posting Komentar