Senin, 11 Maret 2019

Deklarasi Damai Bermasalah di Talangsari

Oleh : Nisrina Nadhifah Rahman | Senin, 11 Maret 2019 07:00 WIB


Sejumlah korban peristiwa Talangsari 1989 membentangkan spanduk saat melakukan audiensi di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mengadukan deklarasi damai yang dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto dan beberapa pejabat lokal di Lampung. Mereka menyatakan deklarasi itu tanpa melibatkan korban. TEMPO/M Taufan Rengganis

Nisrina Nadhifah Rahman 
Staf Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Sebuah “deklarasi damai” terhadap peristiwa Talangsari 1989 dilakukan pada 20 Februari 2019 oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lampung Timur. Deklarasi ini merusak prinsip-prinsip pemenuhan hak-hak korban pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) berat dan sarat akan kepentingan politik.

Deklarasi ini ditandatangani oleh jajaran Pemerintah Daerah Lampung Timur, termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur, Komandan Distrik Militer 0429 Lampung Timur, Kepala Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa Rajabasa Lama, tokoh masyarakat Talangsari, Ketua Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Terpadu secara sepihak membuat pernyataan “deklarasi damai” terhadap Tragedi Talangsari, yang terjadi 30 tahun lalu. Padahal para korban peristiwa Talangsari tidak dilibatkan dan tidak dimintai masukannya ihwal upaya-upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk menuntaskan persoalan ini.

Pertemuan itu juga hanya terkesan sebagai “akal-akalan” politik, yang seolah-olah dilakukan guna menyelesaikan peristiwa Talangsari melalui jalur non-yudisial tanpa akuntabilitas dan proses pengungkapan kebenaran, serta akses terhadap keadilan dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban.

Peristiwa Talangsari adalah serangan aparat keamanan kepada Jemaah Warsidi, yang dituduh ingin mendirikan negara Islam di Indonesia, di Dusun Talangsari, Provinsi Lampung, pada 7 Februari 1989. Pada Juli 2008, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melalui laporan penyelidikan pro justitia-nya, menyimpulkan bahwa paling sedikit 130 orang telah dibunuh di luar hukum oleh aparat militer; paling sedikit 53 orang ditahan secara semena-mena dan mengalami penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya; dan paling sedikit 77 orang diusir paksa dari kampungnya.

Penyelidikan Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa peristiwa Talangsari memenuhi definisi “pelanggaran HAM berat” di bawah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Maka proses penyelesaian tragedi ini serta cara-cara pemenuhan hak-hak korban dan keluarga harus mengikuti aturan perundang-undangan yang menaunginya.

Deklarasi damai itu setidak-tidaknya memiliki tiga masalah. Pertama, legitimasi Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM bentukan Kementerian untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya peristiwa Talangsari, tidak memiliki alas hukum dan cenderung bertentangan dengan Undang-Undang Pengadilan HAM.

UU itu tidak memuat sedikit pun wewenang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Kewenangan itu dimandatkan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik, Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan penuntut, serta Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemberi rekomendasi kepada presiden untuk membentuk Pengadilan HAM melalui Keputusan Presiden.

Kedua, deklarasi itu tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan kualitas keadilan dan pemenuhan hak-hak korban dan keluarga. Ketiga, ketiadaan iktikad baik dari Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Talangsari, dan malah terlibat dalam jalan pintas bertajuk “deklarasi damai” yang tidak sesuai dengan koridor hukum.

Sikap Kejaksaan ini tampak dari pengurusan sembilan berkas pelanggaran HAM berat yang bolak-balik antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM selama belasan tahun. Pada 27 November 2018, Kejaksaan kembali mengembalikan sembilan berkas tersebut kepada Komnas HAM, tapi lagi-lagi pengembalian berkas-berkas tersebut tanpa disertai petunjuk baru yang bisa digunakan oleh Komnas HAM untuk memperkuat hasil penyelidikan pro justitia, termasuk peristiwa Talangsari.

Jika pemerintah betul-betul serius ingin memulihkan dan memenuhi hak-hak dasar korban, seharusnya para korban yang diutamakan dan dilibatkan secara partisipatif dalam proses merumuskan langkah-langkah pemenuhan hak-hak korban, seperti hak atas rehabilitasi, pendidikan, memorialisasi, dan kesehatan. Bukan malah peran aktif dan kontribusi mereka ditiadakan dan bahkan secara sepihak pemerintah membuat kemasan seremonial di atas penderitaan korban.

Pemenuhan hak-hak korban adalah elemen krusial dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Sumber: Kolom Tempo 

0 komentar:

Posting Komentar