Minggu, 31 Maret 2019

“Jejak Kejahatan Genosida 1965 itu Nyata Adanya”

Rilis Pers: No. 190328/ypkp65/2019

“Jejak Kejahatan Genosida 1965 itu Nyata Adanya”

Jejak Genosida 1965-661 (selanjutnya disebut Genosida 65) yakni berupa kuburan massal para korban itu memang nyata ada. YPKP 65 melakukan penelusuran dan menemukan sebarannya berdasarkan temuan dan laporan para relawan di berbagai daerah di Indonesia. Pendataan jumlah titik kuburan massal korban Tragedi 1965-66 ini telah mencapai jumlah 319 lokasi; sampai pada akhir bulan Maret 2019 ini.

Jumlah ini, yang sebagian besar telah ditinjau (verifikasi awal), masih akan terus bertambah, terutama untuk lokasi di luar Pulau Jawa (yang karena keterbatasan sumber daya) belum bisa dilakukan verifikasinya. 

Dalam kenyataannya, keberadaan lokasi kuburan massal para korban Genosida 65 bukan lah satu-satunya warisan bukti kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity) yang dilakukan rezime masa lalu.

Di luar kejahatan Genosida 65, sembilan kejahatan kemanusiaan lainnya juga didapati terjadi di hampir semua daerah yang diteliti: pembunuhan, perbudakan, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan (orang) secara paksa, propaganda kebencian, dan keterlibatan negara-negara lain2; selain juga perampasan terhadap asset properti maupun harta benda milik para korban.

Ihwal kejahatan Genosida 65 ini telah cukup banyak direfleksikan. Dan testimoni mengenai bagaimana kejahatan itu nyata terjadi, telah dan akan terus pula ditulis serta didokumentasikan.3 Bagaimana kemudian negara akan menyikapi kenyataan yang pernah terjadi pada sejarah kelam masa lalunya, sebagaimana kenyataan yang dialami langsung dan dikemukakan para korban; menjadi problem krusial yang terus-menerus akan didorong ke arah penyelesaian menyeluruh yang berkeadilan bagi para korban dan penyintas.

Tak berhenti mendesak Komnas HAM

Dalam hal mendesak kepada negara bagi penyelesaian tuntas yang bermartabat dan berkeadilan; para korban telah menaruh harapan besar kepada Komnas HAM sebagai lembaga negara non-pemerintah yang dibuat dengan mandat Undang-undang. Ekspektasi atas kinerja para komisionernya, terlepas dari siapa presiden di republik ini, harus menjadi pertimbangan utama para komisioner untuk -bila perlu- melakukan langkah terobosan yang memberi lebih kejelasan upaya konkret ketimbang retorika dan niat baik semata.

Dalam konteks hak asasi manusia ini, YPKP 65 tak perlu lagi mengungkit butir-butir “Nawacita” untuk selalu mengingatkan kewajiban dan otoritas negara. Temuan 319 lokasi kuburan massal yang bakal terus bertambah jumlah dan sebarannya sudah makin melengkapi temuan lain dan bukti-bukti baru soal kebenaran faktual bahwa telah terjadi Genosida 65 di Indonesia. Sehingga penyelesaian secara bermartabat dan berkeadilan bagi korban menjadi sebuah keniscayaan buat dilaksanakan.   

Oleh karena itu, YPKP 65 mendesak Komnas HAM hal-hal sebagai berikut:

1.    Komnas HAM melakukan langkah terobosan yang signifikan dan/atau langkah-langkah progresif lainnya, pasca berulang dikembalikannya berkas perkara pelanggaran HAM berat pada peristiwa 1965 oleh Kejaksaan Agung;
2.    Komnas HAM melakukan penyelidikan lanjut, investigasi menyeluruh dan komprehensif, proteksi dan exhumasi atas temuan kuburan massal yang merupakan bukti telah terjadinya pembantaian massal meluas di luar hukum;
3.    Penyelidikan lanjutan, investigasi menyeluruh dan komprehensif sebagaimana dimaksud pada item (1), menyangkut adanya praktek perbudakan, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan (orang) secara paksa, propaganda kebencian dan keterlibatan negara-negara lain; yang merupakan pelanggaran HAM berat pada peristiwa 65.

Demikian hal-hal yang mendesak disampaikan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para korban meliputi hak akan kebenaran, hak akan keadilan, hak akan rehabilitasi dan jaminan ketidakberulangan pada hari ini dan di kemudian hari.

Jakarta, 31 Maret 2019
____
1 mengacu pada Putusan Akhir Panel Hakim International People’s Tribunal 1965 dalam sidangnya di Denhaag (10-13 November 2015) yang dibacakan oleh Hakim Ketua Zak Yacoob pada 20 Juli 2016 dari Capetown, Afrika Selatan.
3 lihat www.ypkp1965.org

0 komentar:

Posting Komentar