Rilis
Pers: No. 190328/ypkp65/2019
“Jejak Kejahatan Genosida 1965 itu
Nyata Adanya”
Jejak Genosida
1965-661 (selanjutnya
disebut Genosida 65) yakni berupa kuburan massal para korban itu
memang nyata ada. YPKP 65 melakukan penelusuran dan menemukan sebarannya
berdasarkan temuan dan laporan para relawan di berbagai daerah di Indonesia.
Pendataan jumlah titik kuburan massal korban Tragedi 1965-66 ini telah mencapai
jumlah 319 lokasi; sampai pada akhir bulan Maret 2019 ini.
Jumlah
ini, yang sebagian besar telah ditinjau (verifikasi awal), masih akan terus
bertambah, terutama untuk lokasi di luar Pulau Jawa (yang karena keterbatasan
sumber daya) belum bisa dilakukan verifikasinya.
Dalam
kenyataannya, keberadaan lokasi kuburan massal para korban Genosida
65 bukan lah satu-satunya warisan bukti kejahatan atas
kemanusiaan (crimes against humanity) yang dilakukan rezime masa
lalu.
Di luar
kejahatan Genosida 65, sembilan kejahatan kemanusiaan lainnya juga
didapati terjadi di hampir semua daerah yang diteliti: pembunuhan,
perbudakan, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan,
penghilangan (orang) secara paksa, propaganda kebencian, dan keterlibatan
negara-negara lain2; selain juga perampasan terhadap
asset properti maupun harta benda milik para korban.
Ihwal
kejahatan Genosida 65 ini telah cukup banyak direfleksikan. Dan
testimoni mengenai bagaimana kejahatan itu nyata terjadi, telah dan akan terus
pula ditulis serta didokumentasikan.3 Bagaimana kemudian negara akan
menyikapi kenyataan yang pernah terjadi pada sejarah kelam masa lalunya,
sebagaimana kenyataan yang dialami langsung dan dikemukakan para korban;
menjadi problem krusial yang terus-menerus akan didorong ke arah penyelesaian
menyeluruh yang berkeadilan bagi para korban dan penyintas.
Tak berhenti mendesak Komnas HAM
Dalam
hal mendesak kepada negara bagi penyelesaian tuntas yang bermartabat dan
berkeadilan; para korban telah menaruh harapan besar kepada Komnas HAM sebagai lembaga
negara non-pemerintah yang dibuat dengan mandat Undang-undang. Ekspektasi atas
kinerja para komisionernya, terlepas dari siapa presiden di republik ini, harus
menjadi pertimbangan utama para komisioner untuk -bila perlu- melakukan langkah
terobosan yang memberi lebih kejelasan upaya konkret ketimbang retorika dan
niat baik semata.
Dalam konteks
hak asasi manusia ini, YPKP 65 tak perlu lagi mengungkit butir-butir “Nawacita”
untuk selalu mengingatkan kewajiban dan otoritas negara. Temuan 319 lokasi
kuburan massal yang bakal terus bertambah jumlah dan sebarannya sudah makin
melengkapi temuan lain dan bukti-bukti baru soal kebenaran faktual bahwa telah terjadi
Genosida 65 di Indonesia. Sehingga penyelesaian
secara bermartabat dan berkeadilan bagi korban menjadi sebuah keniscayaan buat
dilaksanakan.
Oleh karena
itu, YPKP 65 mendesak Komnas HAM hal-hal sebagai berikut:
1.
Komnas
HAM melakukan langkah terobosan yang signifikan dan/atau langkah-langkah
progresif lainnya, pasca berulang dikembalikannya berkas perkara pelanggaran
HAM berat pada peristiwa 1965 oleh Kejaksaan Agung;
2.
Komnas
HAM melakukan penyelidikan lanjut, investigasi menyeluruh dan komprehensif, proteksi
dan exhumasi atas temuan kuburan massal yang merupakan bukti telah terjadinya
pembantaian massal meluas di luar hukum;
3.
Penyelidikan
lanjutan, investigasi menyeluruh dan komprehensif sebagaimana dimaksud pada
item (1), menyangkut adanya praktek perbudakan, pemenjaraan, penyiksaan,
kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan (orang) secara paksa, propaganda
kebencian dan keterlibatan negara-negara lain; yang merupakan pelanggaran
HAM berat pada peristiwa 65.
Demikian
hal-hal yang mendesak disampaikan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para
korban meliputi hak akan kebenaran, hak akan keadilan, hak akan rehabilitasi
dan jaminan ketidakberulangan pada hari ini dan di kemudian hari.
Jakarta,
31 Maret 2019
____
1 mengacu pada Putusan Akhir Panel
Hakim International People’s Tribunal 1965 dalam sidangnya di Denhaag
(10-13 November 2015) yang dibacakan oleh Hakim Ketua Zak Yacoob pada 20 Juli
2016 dari Capetown, Afrika Selatan.
0 komentar:
Posting Komentar