Senin, 13 Mei 2019

Iwan Pembuat Video soal Ulang Tahun PKI Bekerja Dosen-Pengasuh Ponpes


Senin 13 Mei 2019, 16:33 WIB - Sudirman Wamad - detikNews

Iwan Adi Sucipto membuat video provokasi yang adu domba TNI-Polri serta menyebut 22 Mei sebagai ulang tahun PKI. (Foto: tangkapan layar Facebook)

Cirebon - Polisi menetapkan Iwan Adi Sucipto (49) sebagai tersangka pembuat video hoaks hari ulang tahun PKI dan provokasi TNI-Polri. Dia dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Iwan ditangkap di salah satu pondok pesantren (ponpes), Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (13/5/2019). Selain mengasuh ponpes, menurut Trunoyudo, Iwan berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Cirebon. 
"Pekerjaannya dosen dan pengasuh ponpes. Kita amankan handphone yang digunakan pelaku untuk merekam dan mengunggah video," kata Trunoyudo dalam keterangan yang diterima detikcom melalui pesan singkat, Senin (13/5/2019).
Trunoyudo menjelaskan Iwan membuat video yang isinya ujaran kebencian tentang adu domba TNI-Polri dan berita bohong soal ulang tahun PKI pada 22 Mei. 
"Pelaku membuat rekaman video tersebut menggunakan handphone dengan cara dipegang menggunakan tangan kiri. Tanpa menggunakan teks atau naskah, dilakukan secara spontan dengan durasi waktu 1 menit 57 detik," ujar Trunoyudo.
Iwan dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ya statusnya tersangka. Undang-undang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto kepada detikcom di Mapolres Cirebon Jalan Raden Dewi Sartika Cirebon, Jabar, Senin (13/5/2019).

0 komentar:

Posting Komentar