Jum'at, 25 September 2015 | 15:49 WIB
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo meminta ahli waris Presiden Soeharto membayar denda Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun kepada negara. Menurut dia, kewajiban membayar denda merupakan perintah dari putusan Peninjauan Kembali atas perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Soeharto.
"Ahli waris kan juga ikut menikmati. Itulah korupsi, ahli waris bisa dimintai uang pengganti," kata Prasetyo seusai salat Jumat di kantor Kejaksaan Agung, Jumat, 25 September 2015.
Sebelumnya, anak Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau akrab disapa Titiek Soeharto, menegaskan keluarganya enggan membayar denda itu. Ia menyatakan keluarga Cendana tak berkewajiban membayar ganti rugi lantaran tak ada tuntutan tertulis yang menyebutkan Soeharto atau keluarganya yang membayar denda itu.
Prasetyo pun meminta keluarga Soeharto beritikad baik serta sukarela membayar denda. Jika tidak, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi perampasan aset. "Kami hanya membantu menyiapkan apa yang diperlukan," kata mantan politikus NasDem itu.
Kejaksaan, kata Jaksa Agung, saat ini masih merampungkan syarat-syarat administrasi untuk pelaksaan putusan itu. Aset-aset Yayasan Supersemar, menurut Prasetyo, juga sudah ada sebagian yang didata tim Kejaksaan.
LINDA TRIANITA
https://nasional.tempo.co/read/news/2015/09/25/063703792/ahli-waris-soeharto-harus-bayar-denda-supersemar
0 komentar:
Posting Komentar