Jumat, 25/09/2015 17:50 WIB
Jaksa Agung Prasetyo
bersama Menkumham Yasonna Laoly memberi keterangan usai rapat koordinasi
di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015. (CNN
Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan rekonsiliasi
memang menjadi salah satu jalan terbaik untuk menyelesaikan kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.
Hal tersebut dikatakan Prasetyo menanggapi tidak adanya rencana pemerintah untuk meminta maaf kepada korban peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) yang masih mengundang beberapa kontroversi.
Prasetyo mengatakan bahwa kejadian G30S yang sudah lama terjadi —hampir 50 tahun— membuat pemerintah menghadapi beberapa kendala dan kesulitan. Mulai dari
bukti, saksi, hingga siapa yang menjadi tersangka akan sulit dicari saat ini.
Hal tersebut dikatakan Prasetyo menanggapi tidak adanya rencana pemerintah untuk meminta maaf kepada korban peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) yang masih mengundang beberapa kontroversi.
Prasetyo mengatakan bahwa kejadian G30S yang sudah lama terjadi —hampir 50 tahun— membuat pemerintah menghadapi beberapa kendala dan kesulitan. Mulai dari
bukti, saksi, hingga siapa yang menjadi tersangka akan sulit dicari saat ini.
"Kalaupun ada (tersangka) itu akan membuat ricuh, siapa berbuat apa juga
sulit ditentukan. Karena itulah kita bisa menempuh cara rekonsiliasi,"
kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat
(25/9).
Prasetyo menambahkan adanya undang-undang mengenai itu membuat kemungkinan rekonsiliasi dilakukan sangat besar. UU yang dia maksud adalah UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang memberikan peluang pelanggaran HAM berat diselesaikan dengan cara rekonsiliasi.
Selain itu, pernyataan Presiden Joko Widodo perihal adanya beberapa pendekatan yang dilakukan, termasuk rekonsiliasi, sudah dipikirkan matang-matang oleh Kejaksaan Agung.
"Ada wacana dan tawaran, gagasan atau harapan yang sudah kita siapkan dengan pendekatan non yudisial dan rekonsiliasi. Itu sudah dipertimbangkan," katanya.
"Ini akan dibicarakan lagi karena bukan hanya Kejaksaan Agung saja, ada juga Komisi Nasional HAM. Kita akan libatkan pihak-pihak terkait,” lanjut dia.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, dalam rapat-rapat kabinet maupun pada saat ia dampingi, Presiden Jokowi tidak pernah membicarakan soal permintaan maaf kepada korban G30S.
"Yang jelas persoalan permintaan maaf tersebut tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat kabinet maupun ketika kami mendampingi," ujar politisi yang akrab disapa Pram itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Sementara itu Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan tidak adanya rencana pemerintah untuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban peristiwa Gerakan 30 September 1965. Menurut mereka, seharusnya pemerintah menyampaikan permintaan maaf sebagai tanda bahwa pemerintah mengakui orang-orang tersebut sebagai korban peristiwa nahas tersebut.
"Itu kan amanat dari konstitusi, tapi pemerintah sampai sekarang belum pernah ada yang meminta maaf. Negara-negara lain saja ada yang meminta maaf," kata salah satu anggota KontraS Feri Kusuma saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (22/9).
Feri menambahkan bahwa sebenarnya permintaan maaf pemerintah sangat penting bagi keberlangsungan para keluarga korban peristiwa G30S tersebut. Menurutnya, hingga kini para keluarga korban masih saja menerima respons negatif dari sejumlah orang.
Respons-respons tersebut, kata Feri, di antaranya adalah dipersulit dalam mendapatkan pekerjaan dan selalu diintimidasi oleh masyarakat luas. Lebih lanjut Feri mengatakan bahwa selain memulihkan nama baik para korban, permintaan maaf dari pemerintah juga akan menjadi pintu awal penyelesaian dan rekonsiliasi kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia. (obs)
Prasetyo menambahkan adanya undang-undang mengenai itu membuat kemungkinan rekonsiliasi dilakukan sangat besar. UU yang dia maksud adalah UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang memberikan peluang pelanggaran HAM berat diselesaikan dengan cara rekonsiliasi.
Selain itu, pernyataan Presiden Joko Widodo perihal adanya beberapa pendekatan yang dilakukan, termasuk rekonsiliasi, sudah dipikirkan matang-matang oleh Kejaksaan Agung.
"Ada wacana dan tawaran, gagasan atau harapan yang sudah kita siapkan dengan pendekatan non yudisial dan rekonsiliasi. Itu sudah dipertimbangkan," katanya.
"Ini akan dibicarakan lagi karena bukan hanya Kejaksaan Agung saja, ada juga Komisi Nasional HAM. Kita akan libatkan pihak-pihak terkait,” lanjut dia.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, dalam rapat-rapat kabinet maupun pada saat ia dampingi, Presiden Jokowi tidak pernah membicarakan soal permintaan maaf kepada korban G30S.
"Yang jelas persoalan permintaan maaf tersebut tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat kabinet maupun ketika kami mendampingi," ujar politisi yang akrab disapa Pram itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Sementara itu Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan tidak adanya rencana pemerintah untuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban peristiwa Gerakan 30 September 1965. Menurut mereka, seharusnya pemerintah menyampaikan permintaan maaf sebagai tanda bahwa pemerintah mengakui orang-orang tersebut sebagai korban peristiwa nahas tersebut.
"Itu kan amanat dari konstitusi, tapi pemerintah sampai sekarang belum pernah ada yang meminta maaf. Negara-negara lain saja ada yang meminta maaf," kata salah satu anggota KontraS Feri Kusuma saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (22/9).
Feri menambahkan bahwa sebenarnya permintaan maaf pemerintah sangat penting bagi keberlangsungan para keluarga korban peristiwa G30S tersebut. Menurutnya, hingga kini para keluarga korban masih saja menerima respons negatif dari sejumlah orang.
Respons-respons tersebut, kata Feri, di antaranya adalah dipersulit dalam mendapatkan pekerjaan dan selalu diintimidasi oleh masyarakat luas. Lebih lanjut Feri mengatakan bahwa selain memulihkan nama baik para korban, permintaan maaf dari pemerintah juga akan menjadi pintu awal penyelesaian dan rekonsiliasi kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia. (obs)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150925175000-20-80995/jaksa-agung-rekonsiliasi-jalan-terbaik-untuk-kasus-g30s/
0 komentar:
Posting Komentar