Kamis, 15 September 2016 | 9:39
[JAKARTA] Menko Polhukam Wiranto diminta tidak umbar janji dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat 1965 tetapi dapat merealisasikannya sebagai bentuk dari rekonsiliasi agar tidak terus menjadi beban sejarah. Terlebih, penyelesaian kasus-kasus 1965 harus memenuhi aspek keadilan para korban dari berbagai pihak.
"Kita tunggu saja nanti apakah janji itu akan direalisasikan atau tidak. Jika tidak direalisasikan berarti itu hanya janji kosong. Penyelesaian kasus 65 harus nemastikan keadilan korban," kata Direktur Imparsial Al Araf, kepada SP, di Jakarta, Kamis (15/9) pagi.
Usai rapat bersama Badan Anggaran DPR, Rabu (14/9), Wiranto menjamin bakal menyelesaikan kasus pelanggaran HAM 1965. Dia keberatan dituduh tidak akan menuntaskan kasus-kasus HAM. Namun, pihaknya sejauh ini masih menganalisa masukan-masukan dari pakar hukum termasuk menganalisa hasil Simposium Tragedi1965 yang digagas Kemko Polhukam, Lemhanas, dan Komnasham sebelum dilaporkan ke Presiden Jokowi.
"Jangan sampai dalam menyelesaikan hal itu saling menuduh," ujar Wiranto yang juga menyatakan pihaknya berniat menyelesaikan kasus 1965 secara komprehensif.
Al Araf mengingatkan, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, dirinya tidak berani memprediksi pernyataan Wiranto merupakan sinyal positif dari pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus HAM.
"Saya enggak berani memprediksi karena kan masih belum pasti. Namun yang pasti, ini tanggungjawab negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, karenanya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikannya," kata Al Araf. [E-11]
http://sp.beritasatu.com/home/wiranto-diminta-tidak-umbar-janji-selesaikan-kasus-1965/116850
0 komentar:
Posting Komentar