Jumat, 30 September 2016

Secuil Cerita Seputar Mahkamah yang Luar Biasa

Jumat, 30 September 2016
Tim Hukumonline

Mahkamah Militer Luar Biasa yang digelar atas prakara Mayor Jenderal Soeharto digelar di lantai dua Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Illustrasi: Gedung Bappenas [yukepo]

Jurnalis senior Aristides Katoppo yang panjang berkarir di Harian Sore Sinar Harapan masih ingat benar satu masa yang cukup menguras tenaganya pada bulan-bulan awal 1966. Sebuah Mahkamah Militer Luar Biasa, atas prakarsa Mayor Jenderal Soeharto, digelar di lantai dua Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Tujuannya mengadili siapapun orang yang dituduh tokoh partai komunis dan patut diduga terlibat Gerakan 30 September 1965.
 
“Saking padatnya persidangan awal kala itu, Ketua Majelis Hakim Ali Said dan banyak perangkat peradilan kala itu, seingat saya sampai menginap di rumah dinas Ahmad Yani yang letaknya bersebarangan dengan  gedung tempat persidangan, saya sering berbincang dengan dia usai sidang di rumah itu,” kata Aristides mengisahkan kembali serpihan ingatannya kepada hukumonline, Selasa lalu.
 
Berdasar buku "Mengadili Korban" (ELSAM, 2003), dituliskan bahwa pada periode akhir November dan awal Desember 1965 Mayor Jenderal Soeharto meminta wewenang Presiden Soekarno agar dapat menggunakan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) untuk memeriksa dan mengadili para tahanan yang dituduh terlibat G 30S. Melalui Keppres No.370 tahun 1965, Mahmillub lantas diberi mandat mengadili “tokoh-tokoh” aksi G 30S. Kala itu, Soeharto yang kelak menjadi orang nomor satu di republik, berkuasa penuh untuk menentukan mana yang terkategorikan “tokoh” mana yang bukan. 
 
Kekhususan Mahmilub terletak pada dua hal, masih menurut Samuel dalam bukunya. Pertama, Mahmilub saat itu adalah pengadilan tingkat pertama sekaligus terakhir, karena terdakwa ataupun oditur/penuntut tidak dapat melakukan banding. Kedua, lembaga peradilan militer yang memeriksa warga sipil. Total ada 17 orang yang dianggap sebagai tokoh dari Partai Komunis Indonesia yang diadili di Mahmillub. 
 
“Peradilan kala itu terbuka, dihadiri banyak jurnalis asing juga,” kata Tides. Namun, tambahnya, “meski terbuka suasana kala itu mencekam, aura sebuah mahkamah yang luar biasa.”
 
Persidangan yang digelar sebenarnya cukup menyedot perhatian publik, kata Tides, tapi ketegangan politik membendung animo masyarakat kala itu. “Berbeda dengan kasus apa itu? Jessica!” kata Tides sembari tergelak. 
 
Menurut Tides pendaftar tamu sidang bisa mencapai ribuan orang setiap kali sidangnya, namun lantaran terbatas hanya puluhan mungkin mencapai ratusan saja yang diberikan kesempatan hadir dan mengikuti acara.
 
Tides tak mengingat jelas, namun ia mengatakan siaran langsung Radio Republik Indonesia menjadi salah satu saluran bagi rakyat masa itu untuk mengetahui perkembangan peradilan. “Njono adalah tokoh partai yang pertama dihadapkan ke muka sidang kala itu,” ujar Tides mengenang. 
 
Menyusul setelahnya, beberapa nama lain yang masuk dalam struktur inti partai juga orang penting di republik yang dituduh terlibat gerakan dihadapkan ke muka pengadilan. Letnan Kolonel Untung, Sudisman, Soebandrio, Omar Dani hingga yang paling misterius Kamaruzzaman bin Achmad Mubaidah yang tenar dikenal sebagai Sjam, Anggota Biro Chusus PKI.
 
Tides ingat betul, Ketua Majelis Hakim Mahmillub, Ali Said orang yang tegas. Terlebih terhadap aturan. “Para tedakwa dimintanya untuk didampingi pembela, namun persoalannya lantaran perkara sangat sensitif hampir tak ada pembela yang mau tangani perkara tersebut,” katanya. Satu dari sedikit orang yang waktu itu bersedia menjadi pembela para tokoh Partai Komunis Indonesia dan orang penting yang diduga terlibat dalam gerakan 30 September adalah Yap Thiam Hien. 
 
Kenangan Bersama Ali Said

“Ali said biasanya hanya berbalut singlet, di dalam kamar tidurnya di rumah dinas Ahmad Yani seberang Bappenas, mengobrol dengan saya dan membahas banyak hal usai sidang G30S,” ujar Aristides Katoppo kepada Hukumonline.
 
Ya, Tides mengaku hanya dirinya kala itu jurnalis yang bisa kongkow di dalam kamar Ali Said. Keakraban itu lantas Tides manfaatkan secara positif untuk menunjang kerjanya sebagai jurnalis yang menulis sidang-sidang G30S. “Pak Ali Said pernah mengaku, awalnya dikira akan ringan saja memimpin sidang yang terdakwanya adalah musuh negara kala itu, tapi ternyata tidak,” katanya. Ali Said tak jarang berkeluh esah kepada Tides ihwal jalannya sidang.
 
Selain soal rasa kemanusiaan dan lainnya, Ali Said menurut Tides sering kali “curhat” soal satu hal. “Soal Yap Thiam Hien dan caranya membela para tokoh PKI dan orang penting itu,” katanya.
 
Ali, kata Tides, sering kali gemas dengan Yap yang menurutnya berhasil membuat persidangan itu hidup. Ada saling bantah dan benar melakukan pelurusan terhadap sebuah permasalahan. “Kadang pernah satu malam Ali berbicara dengan saya dan memuji sembari bersungut-sungut soal Yap,” kata Tides bercerita.
 
Tides juga mengakui sosok Yap yang membuat persidangan ini lantang terdengar, tak hanya di dalam negeri tapi hingga mancanegara. Tides menilai Yap adalah hal istimewa dari semua rangkaian persidangan itu. Sebab sebenarnya peradilan G30S tak ubahnya seperti formalitas sebab pada fakta yang sebenarnya, para tokoh sudah dicap bersalah sebelum masuk ke arena sidang. “Namun Yap hadir dengan pelurusan masalah, bukan cuma pembelaan, ini yang membuat repot,” kata Tides.
 
Selain membela Soebandrio, Yap membela sejumlah tokoh yang dituding terlibat Gerakan 30 September. Kolonel Abdul Latief, Asep Suryawan, dan Oei Tjoe Tat adalah klien lain Yap kala itu. 

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57ed557b09e7b/secuil-cerita-seputar-mahkamah-yang-luar-biasa

0 komentar:

Posting Komentar