Rabu, 28 September 2016

Menagih Konsistensi Negara terhadap Komitmen Keadilan di Indonesia

Perempuan dan Hak Asasi Manusia

28 Sep 2016 | Fatimah Suganda

Salah satu sudut suasana sidang pegadilan rakyat internasional 1965/ International Peoples Tribunal 1965 (IPT 65) di Den Haag, Belanda pada November 2015 lalu. Sumber: http://www.sindonews.com/

Indonesia berupaya memberi ruang untuk mewujudkan keadilan bagi perempuan diantaranya yakni upaya pemenuhan atas hak-hak perempuan dibidang perlindungan dan kesetaraan gender, diantaranya melalui Instrumen hukum yang tertuang dalam UU No. 68 Tahun 1958 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Politik Perempuan (Convention of Women’s Political Rights), UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Convenant on Economic, social and Cultural Rights) dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights).

Namun, di tengah pesatnya produk hukum dan proses pembentukan regulasi hukum yang memberi perlindungan terhadap perempuan, justru negara masih absen terhadap keadilan dan penegakan hak asasi manusia bagi perempuan-perempuan penyintas pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. Perempuan-perempuan tersebut diantaranya yakni perempuan-perempuan yang dituduh sebagai bagian dari oknum-oknum yang terlibat dalam peristiwa 30 September 1965 silam.

Pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh perempuan-perempuan penyintas tersebut diantaranya adalah penculikkan, penyiksaan, kekerasan seksual, pemenjaraan tanpa suatu batas waktu tertentu, penahanan tanpa proses pengadilan dan kerja paksa dalam suatu tahanan bahkan kamp konsentrasi. Hal-hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang menjadi bagian dari aparatus negara. Proses penahanan dilakukan tanpa melalui pengadilan atau prosedur hukum apapun.

Selain memunculkan kekerasan langsung yang dialami oleh pelajar, anggota organisasi perempuan, komunitas seni, hingga perempuan dengan afiliasi politik tertentu, peristiwa 30 September 1965 tersebut pun memunculkan kekerasan tidak langsung kepada perempuan yang keluarganya dituduh sebagai anggota organisasi yang dianggap terlibat dalam peristiwa malam 30 September 1965.

Perempuan-perempuan dengan kekerasan langsung, mengalami serangkaian bentuk penyiksaan dalam penahanan tanpa jangka waktu pasti dan tanpa pengadilan, sedangkan perempuan yang mengalami kekerasan tidak langsung mengalami trauma dan beban psikologis.

Upaya untuk menuju pengusutan kasus dan pengadilan atas pelanggaran hak asasi manusia Indonesia di masa lalu, kini masih sulit untuk dilakukan. Setidaknya, negara dihadapkan pada sebuah pertanyaan:

"Apakah pascareformasi politik, Indonesia berkomitmen kuat dalam penegakkan hukum dan keadilan?

Khususnya menyangkut kasus pelanggaran HAM (hak asasi manusia) sepanjang tahun 1965 hingga 1999, yang dalam tahun-tahun tersebut, terdapat korban-korban baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. Hingga saat ini penyintas yang masih hidup, sepanjang hidupnya masih berjuang untuk melawan rasa trauma, stigma kolektif, kehilangan keluarga dan kerugian materil yang dibangun sepanjang 32 tahun lamanya pemerintahan Orde Baru dan reproduksi kekerasan yang terjadi hingga 17 tahun pasca reformasi kini.”

Dalam serangkaian temuan terkait pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, salah satunya yang diajukan dalam lembar fakta Pengadilan Rakyat Internasional 1965 atau International Peoples Tribunals 1965 (IPT 65). Dalam temuan tersebut, negara mengirim beberapa kelompok orang yang ditahan menuju sebuah tempat pengasingan sebentuk kamp konsentrasi yakni Pulau Buru. Kamp konsentrasi ini pada awalnya dihuni oleh tahanan pria.

Di Pulau Buru tersebut para tahanan tanpa pengadilan tersebut terisolasi dan mengalami serangkaian kekerasan fisik maupun psikologis, hingga pada umumnya kekerasan-kekerasan tersebut berujung pada kematian. Selanjutnya, keluarga inti para tahanan pria-yakni istri dan anak-anak-ikut serta menyusul menuju Pulau Buru. Menurut koordinator IPT 65, Nursyabani Katjasungkana, Pulau Buru merupakan sebuah kamp konsentrasi layaknya Gulag di era kepemimpinan Stalin di Uni Soviet.

Sedangkan para tahanan wanita di Jogjakarta dan kamp-kamp tahanan perempuan di sepanjang pulau Jawa lainnya kehilangan masa depan dibalik jeruji penjara tanpa proses pengadilan. Hal ini sempat dituturkan oleh salah seorang penyintas wanita yang bersaksi dalam Pengadilan Rakyat Internasional 65/International Peoples Tribunal (IPT 65) di Den Haag, Belanda, pada November 2015 lalu bahwa ia mengalami kekerasan sepanjang tahun-tahun penahanannya. Pada umumnya penyiksaan yang dialami oleh tahanan perempuan adalah berupa kekerasan seksual.

Fakta-fakta persidangan terkait pelanggaran HAM atas perempuan penyintas yang diperlihatkan dalam persidangan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia perlu melakukan upaya menuju keadilan transisi yang berdampak bagi kehidupan perempuan penyintas pelanggaran HAM masa lalu disamping upaya pemerintah Indonesia menciptakan dan memfasilitasi ruang keadilan bagi perempuan Indonesia dimasa sekarang.

Di tengah upaya Indonesia dalam membentuk undang-undang terkait keadilan dan kesetaraan gender yang sejalan dengan semangat UU No.7 tahun 1984 tentang ratifikasi konvensi CEDAW/Committee on the Elimination of Discrimination against Women (Konvensi Penghapuasan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan), Indonesia harus mempertimbangkan hak para penyintas kekerasan politik sepanjang lima dekade tersebut. Para korban memang sudah ada yang meninggal dunia namun penyintas pelanggaran hak asasi manusia yang telah meninggal tersebut meninggal dengan nama lekat stigma yang dibentuk negara hingga akhir hayatnya.

Para penyintas yang masih hidup pun mengalami kesulitan dalam memenuhi hak ekonomi bahkan hak sosial, dan budaya akibat stigma. Satu sisi, terdapat pula beban psikologis hingga cacat fisik selama penahanan tanpa pengadilan tersebut. Atas hal-hal tersebut diatas, pasca reformasi saat ini penting bagi negara untuk hadir dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

Pelurusan sejarah menjadi hal terpenting pula karena merupakan salah satu hal utama dalam proses menuju keadilan transisi yakni pada upaya pengungkapan kebenaran yang salah satunya berdampak pada proses reparasi (rehabilitasi korban dan pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia dari akibat kekerasan langsung dan kekerasan tidak langsung yang disebabkan oleh negara).

Perempuan dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Indonesia kini semakin berupaya membuka peluang bagi perempuan baik dalam kesempatan di ruang publik maupun melindungi ruang privat perempuan. Akan tetapi, di tengah upaya tersebut, negara sendiri telah mengabsenkan diri dalam upaya mengangkat martabat hak asasi manusia perempuan-perempuan yang sempat ditawan selama tiga dekade lebih oleh rezim Orde Baru.

Bagi para penyintas yang masih hidup, para penyintas tersebut masih terus berjuang melawan beban kekerasan langsung maupun kekerasan tidak langsung. Para penyintas berupaya menyembuhkan sendiri beban psikologis dan akibat kekerasan yang disebabkan oleh bagian dari aparatus negara.

Namun, memang terdapat kenyataan bahwa komitmen Indonesia dalam upaya penegakkan HAM dan perlindungan terhadap perempuan-perempuan penyintas pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu mendapat tantangan. Tantangan tersebut diantaranya berupa tarik ulur kekuatan politik kelompok pro keadilan transisi dan kontra keadilan transisi, yakni antara kelompok masyarakat sipil, elit politik dan militer.

HAM bukanlah sebuah terminologi yang lahir atas inisiatif dan suara sepihak kelompok tertentu atau dalam hal ini yang sangat disorot karena kerap menuntut tanggung jawab negara atas hak asasi manusia adalah pihak sipil. HAM melekat pada diri manusia sejak lahir tanpa memandang etnis, agama, ras, jenis kelamin, gender, afiliasi politik, kelompok, pekerjaan, profesi dan fragmentasi-fragmentasi lain.

HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia, baik perempuan dan laki-laki yang tidak dapat dikurangi karena eksistensinya sebagai manusia. Sehingga hak asasi manusia melekat dalam diri manusia sejak lahir hingga akhir hayat harus dipenuhi, dilindungi dan dimajukan oleh negara karena negara dibentuk berdasar atas kontrak sosial antara warga negara dan negara.

Warga negara menyerahkan kedaulatan individu kepada negara sehingga memunculkan kedaulatan negara. Kedaulatan negara kemudian muncul sebagai wewenang untuk mengatur warga negara berdasar atas hak-hak warga negara. Pengaturan tersebut diantaranya yakni negara memberikan perlindungan terhadap warga diantaranya melalui instrumen politik dan hukum.

Hukuman atas sebuah kesalahan yang dilakukan oleh warga negara tentu harus di payungi oleh payung hukum yang berlaku. Dalam sebuah peperangan terbuka sekalipun, terdapat hukum humaniter yang mengatur keadaan dimasa perang. Sehingga, jelas tidak dibenarkan adanya penahanan dan penghilangan nyawa yang dilakukan tanpa pengadilan, terlebih jika penahanan dan penghilangan nyawa dilakukan secara masif, kolektif dan terstruktur.

Penahanan tanpa landasan hukum dan tanpa pengadilan tersebut memunculkan kekerasan-kekerasan yang berpengaruh pada pelanggaran hak asasi manusia berat dimulai dengan penahanan tanpa kejelasan suatu batas waktu tertentu yang sarat dengan penyiksaan, pengakuan paksa, kekerasan seksual, hingga kematian secara terstruktur dan meluas, begitu pula terkait pembentukan stigma kolektif yang berdampak psikologis dan hubungan sosial.

Maka kini pasca reformasi, negara harus hadir dalam pengusutan kasus pelanggaran HAM, diantaranya terkait hak-hak perempuan-perempuan korban pelanggaran HAM yang melibatkan negara di masa lalu, sebelum negara terlalu jauh membuka wacana dan beranjak menuju upaya perlindungan-perlindungan hak perempuan di Indonesia di masa sekarang. Di sini, sesungguhnya komitmen negara Indonesia menuju upaya penegakan keadilan dan hak asasi manusia terhadap perempuan benar-benar diuji.   

*Artikel ini sebelumnya sempat dipublikasi di Selasar.com pada 3 Februari 2016 lalu, artikel telah mengalami beberapa perubahan khususnya terkait kebutuhan publikasi artikel ini pada Aksi Kamisan ke-3 Kota Malang pada 23 September 2016 lalu. 

http://www.qureta.com/post/menagih-konsistensi-negara-terhadap-komitmen-keadilan-di-indonesia

 

0 komentar:

Posting Komentar