Kamis, 15 September 2016

Permohonan Audiensi Korban 1965 Ditolak, Wiranto Dinilai Kontradiktif

Kamis, 15 September 2016 | 12:03 WIB


Bejo Untung dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 meemberikan keterangan terkait peristiwa pembubaran pertemuan penyintas kekerasan 1965 dari seluruh Indonesia, pada Jumat (15/4/2016) di kantor LBH Jakarta. Rencananya lokakarya tersebut akan diadakan pada 14 april-16 april 2016 di kawasan Cisarua. Foto: Kristian Erdianto


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965, Bejo Untung, menilai pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik dan Keamanan Wiranto yang berjanji akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM 1965 bertentangan dengan fakta yang ada.
  Sebab, YPKP 1965 telah menerima surat penolakan permohonan audiensi dari para korban dengan Menko Polhukam pada Selasa (13/9/2016).

"Secara kebetulan Selasa kemarin saya baru menerima surat dari Kemenko Polhukam. Isi surat itu justru kontradiktif dengan pernyataan Wiranto. Intinya surat itu menolak permohonan audiensi yang kami ajukan," ujar Bejo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2016).

Bejo menuturkan, pada 8 Agustus 2016 YPKP 1965 mengirimkan surat permohonan audiensi ke Kemenko Polhukam.

Melalui surat tersebut, YPKP bermaksud untuk mempertanyakan seperti apa bentuk penyelesian kasus pelanggaran HAM 1965 yang akan diambil oleh pemerintah.

Sebab, kata Bejo, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait hasil rekomendasi "Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 dari Perspektif Sejarah" yang diadakan pada bulan April lalu oleh Wantimpres, Kemenko Polhukam, Lemhanas dan Komnas HAM.

Namun, permohonan audiensi tersebut ditolak dengan alasan permasalahan yang disampaikan sudah pernah dibahas oleh Menko Polhukam.

"Ada kalimat itu dalam surat yang saya terima," ucap Bejo.

Dalam surat tersebut, lanjutnya, juga disampaikan bahwa pada 8 Agustus 2016, Menko Polhukam telah menyerahkan hasil rekomendasi penyelesaian kasus 1965 kepada Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya fakta tersebut, Bejo menilai Pemerintah belum mengambil keputusan mengenai bentuk penyelesaian atas dugaan pelanggaran HAM pada kasus 1965.

"Saya masih mempertanyakan bentuk penyelesaiannya seperti apa. Wiranto hanya bilang akan saja, tapi tidak menjelaskan bentuknya apa. Bentuk rekomendasi penyelesaian kasus 1965 harus diumumkan ke publik," tuturnya.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan akan menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, khususnya pada kasus Peristiwa 1965.
Wiranto pun keberatan jika dirinya disebut-sebut mengabaikan persoalan tersebut.

Menurut Wiranto, saat ini pihaknya masih mengkaji beberapa rekomendasi dan masukan dari berbagai pihak terkait penyelesaian kasus Peristiwa 1965.
Selain itu, dia juga menyatakan akan melanjutkan penyelesaian masalah HAM masa lalu pasca-1965 yang sudah tercatat di kementeriannya.

Penulis: Kristian Erdianto
Editor : Bayu Galih
 
http://nasional.kompas.com/read/2016/09/15/12030821/permohonan.audiensi.korban.1965.ditolak.wiranto.dinilai.kontradiktif.

0 komentar:

Posting Komentar