Jumat, 02/09/2016 08:27 WIB
Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo
menegaskan, penyelesaian Tragedi 1965 tak bisa dilakukan dengan saling
tuntut-menuntut tak berkesudahan. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letjen (Purn)
Agus Widjojo menanggapi desakan para korban Tragedi 1965 agar personel
TNI menghentikan represi dan intimidasi terhadap mereka di
daerah-daerah. Desakan itu disampaikan saat sejumlah korban pelanggaran
hak asasi manusia 1965 menyambangi Kantor Lemhannas di Jakarta, Rabu
(31/8).
“Semua hanya bisa terjadi apabila rekonsiliasi terwujud. Tidak bisa kita mendesakkan itu secara sektoral,” kata Agus kepada CNNIndonesia.com, Kamis malam (1/9).
Agus, Rabu lalu, ditemui para korban pelaggaran HAM 1965 yang dipimpin Bedjo Untung, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966. Mereka, selain meminta agar aparat tak lagi merepresi korban, juga menanyakan nasib penuntasan kasus Tragedi 1965.
Menurut Bedjo, tak jarang pertemuan yang digelar korban Tragedi 1965 di sejumlah daerah dibubarkan tentara. Gerak-gerik mereka dicurigai sebagai kelompok kriminal. Bahkan ada korban yang diintimidasi aparat keamanan.
Namun, menurut Agus Widjojo, pertemuan Rabu itu tidak membahas soal tuntutan korban untuk menghentikan represi TNI.
“Tidak ada dorongan itu (untuk menghentikan represi). Jangan main tuntut-menuntut. Berikan kepercayaan dan dukungan demi tercapainya rekonsiliasi dengan membangun rasa saling percaya,” ujar Agus.
Ia mengatakan, semua harapan korban telah dirumuskan dalam paket komponen rekonsiliasi. Oleh karena itu, tegas Agus, tercapainya rekonsiliasi merupakan kepentingan semua pihak.
“Tidak bisa rekonsiliasi dicapai dengan hanya menuntut pihak yang berlawanan,” kata Ketua Panitia Pengarah Simposium Membedah Tragedi 1965 melalui Pendekatan Kesejarahan yang digelar di Jakarta, 18-19 April lalu.
Rekonsiliasi, kata Agus, dilakukan melalui proses pengungkapan kebenaran, bukan lewat pengadilan. Pengungkapan dengan metode penelitian ilmiah, ujarnya, untuk mencari tahu di mata letak kesalahan suatu bangsa, untuk kemudian mengakuinya sehingga semua kelompok yang berkonflik nantinya bisa hidup berdampingan.
“Jadi jangan diartikan pengungkapan kebenaran itu untuk proses pengadilan. Bukan. Tidak ada proses yudisial di dalamnya,” kata Agus.
Rekonsiliasi, ujar Agus, merupakan proses kultural dan emosional yang memerlukan rasa saling percaya di antara semua pihak, dengan mengdepankan itikad baik tentang kejujuran terhadap sejarah dan kelompoknya sendiri.
Berbeda dengan Agus, Bedjo sebelumnya menyatakan rekonsiliasi melalui pengungkapan kebenaran harus dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesaian secara yudisial (jalur hukum) dan nonyudisial. Keduanya ia nilai harus berjalan beriringan.
“Yudisial juga perlu supaya ada pembelajaran, dan agar mengerti bahwa itu salah dan tidak mengulanginya di masa depan,” kata Bedjo.
Agus Widjojo, purnawirawan TNI Angkatan Darat berpangkat letnan
jenderal, merupakan putra Pahlawan Revolusi Mayjen (Anumerta) Sutoyo
Siswomiharjo yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Saat ini rekomendasi hasil Simposium Tragedi 1965 telah diserahkan ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan Wiranto. Dengan demikian, kata Agus, pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan dalam tragedi itu.
Setelah rumusan simposium itu dipadukan dengan rekomendasi dari pihak lain, Wiranto akan meneruskan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo. (agk)
“Semua hanya bisa terjadi apabila rekonsiliasi terwujud. Tidak bisa kita mendesakkan itu secara sektoral,” kata Agus kepada CNNIndonesia.com, Kamis malam (1/9).
Agus, Rabu lalu, ditemui para korban pelaggaran HAM 1965 yang dipimpin Bedjo Untung, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966. Mereka, selain meminta agar aparat tak lagi merepresi korban, juga menanyakan nasib penuntasan kasus Tragedi 1965.
Menurut Bedjo, tak jarang pertemuan yang digelar korban Tragedi 1965 di sejumlah daerah dibubarkan tentara. Gerak-gerik mereka dicurigai sebagai kelompok kriminal. Bahkan ada korban yang diintimidasi aparat keamanan.
|
“Tidak ada dorongan itu (untuk menghentikan represi). Jangan main tuntut-menuntut. Berikan kepercayaan dan dukungan demi tercapainya rekonsiliasi dengan membangun rasa saling percaya,” ujar Agus.
Ia mengatakan, semua harapan korban telah dirumuskan dalam paket komponen rekonsiliasi. Oleh karena itu, tegas Agus, tercapainya rekonsiliasi merupakan kepentingan semua pihak.
“Tidak bisa rekonsiliasi dicapai dengan hanya menuntut pihak yang berlawanan,” kata Ketua Panitia Pengarah Simposium Membedah Tragedi 1965 melalui Pendekatan Kesejarahan yang digelar di Jakarta, 18-19 April lalu.
Rekonsiliasi, kata Agus, dilakukan melalui proses pengungkapan kebenaran, bukan lewat pengadilan. Pengungkapan dengan metode penelitian ilmiah, ujarnya, untuk mencari tahu di mata letak kesalahan suatu bangsa, untuk kemudian mengakuinya sehingga semua kelompok yang berkonflik nantinya bisa hidup berdampingan.
“Jadi jangan diartikan pengungkapan kebenaran itu untuk proses pengadilan. Bukan. Tidak ada proses yudisial di dalamnya,” kata Agus.
Rekonsiliasi, ujar Agus, merupakan proses kultural dan emosional yang memerlukan rasa saling percaya di antara semua pihak, dengan mengdepankan itikad baik tentang kejujuran terhadap sejarah dan kelompoknya sendiri.
Berbeda dengan Agus, Bedjo sebelumnya menyatakan rekonsiliasi melalui pengungkapan kebenaran harus dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesaian secara yudisial (jalur hukum) dan nonyudisial. Keduanya ia nilai harus berjalan beriringan.
“Yudisial juga perlu supaya ada pembelajaran, dan agar mengerti bahwa itu salah dan tidak mengulanginya di masa depan,” kata Bedjo.
|
Saat ini rekomendasi hasil Simposium Tragedi 1965 telah diserahkan ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan Wiranto. Dengan demikian, kata Agus, pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan dalam tragedi itu.
Setelah rumusan simposium itu dipadukan dengan rekomendasi dari pihak lain, Wiranto akan meneruskan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo. (agk)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160902082658-20-155575/represi-atas-korban-1965-berhenti-jika-ada-rekonsiliasi/
0 komentar:
Posting Komentar