KRISTIAN ERDIANTO Kompas.com
- 17/03/2016, 17:14 WIB
Aksi Kamisan di depan Istana
Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016). (Abba
Gabrillin)
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengadakan aksi Kamisan yang ke-435 di depan Istana Presiden, Kamis (17/3/2016).
Dalam aksinya hari ini, mereka meminta pemerintah
menjadikan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai
acuan dasar penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurut Kepala
Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Feri Kusuma, pihaknya telah mendapat surat
dari Kejaksaan Agung.
Isi surat tersebut mengatakan bahwa Pemerintah berniat
menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM melalui jalur non-yudisial dan
rekonsiliasi, tanpa adanya proses yudisial melalui pengadilan adhoc.
"Kejaksaan Agung bilang sudah terlalu sulit untuk menemukan alat bukti. Selain itu pelaku dan korban sudah banyak yang meninggal," ujar Feri, Kamis (17/3/2016).
Menurut Feri, upaya penyelesaian
melalui jalur non yudisial dan rekonsilisasi merupakan upaya melanggengkan
impunitas.
Upaya penyelesaian itu juga dinilai tidak sejalan dengan
pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang untuk berani mencari
terobosan penyelesaian secara yudisial. Pernyataan Jaksa Agung juga dinilai
tidak berdasar.
Selama ini, Kejagung dinilai belum melakukan penyidikan
sebagai bagian dari kewajiban untuk melengkapi berkas penyelidikan Komnas HAM.
"Bagaimana bisa mereka mengeluarkan pernyataan sulit untuk menemukan alat bukti jika proses penyidikan saja belum dijalankan," ucapnya.
Feri juga mengatakan, pemerintah perlu melakukan upaya
pengungkapan kebenaran melalui pengadilan sebelum upaya rekonsiliasi
dijalankan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan hak dasar korban dan
keluarganya dalam memperoleh kepastian hukum.
Penulis - Kristian Erdianto
Penulis - Kristian Erdianto
Editor - Bayu Galih
Kompas.Com
Kompas.Com
0 komentar:
Posting Komentar