Kamis, 17/03/2016 21:32 WIB
Menko Polhukam Luhut
Pandjaitan berharap rekonsiliasi tujuh kasus pelanggaran HAM akan
selesai awal Mei mendatang. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut
Binsar Pandjaitan berharap pengungkapan tujuh kasus pelanggaran hak
asasi manusia berat akan tuntas pada bulan Mei mendatang.
"Kami harap tanggal 2 Mei sudah bisa tuntas," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (17/3).
Luhut menuturkan, terdapat tujuh kasus pelanggaran HAM berat adalah Tragedi 1965, Peristiwa Talangsari, kasus Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, penembakan misterius, penghilangan orang secara paksa serta dua kasus di Papua, yakni Wamena dan Wasior.
Luhut menegaskan, metode penyelesaian yang dipilih pemerintah adalah pendekatan non yudisial atau rekonsiliasi. Ia beralasan, penegakan hukum atas kasus-kasus itu sudah tak mungkin dilakukan.
"Pertanyaan saya, peristiwa 1965 itu siapa yang mau dihukum? Siapa yang salah? Itu kan sebab akibat. Biarlah dengan cara-cara ini, kami selesaikan," ujar Luhut.
Lebih dari itu, Luhut menyebut pemerintah akan sulit untuk memenuh
permintaan pemulihan nama baik dan ganti rugi yang diajukan keluarga
korban. Ia berkata, tidak terdapat alat bukti yang dapat menjadi dasar
permintaan tersebut.
Untuk mewujudkan target penyelesaian kasus pelanggaran HAM, kata Luhut, pemerintah akan menyelenggarakan forum publik. Mantan Kepala Staf Presiden itu menuturkan, pemerintah masih akan membahas detail rencana agenda itu.
"Saya tidak tahu apa bentuknya akan seperi apa. Lihat saja nanti. Kami berharap itu dapat diselenggarakan pada 4 April," ujar Luhut.
Secara terpisah, Mantan Kepala Staf Teritorial TNI dan anggota MPR dari
fraksi TNI-Polri, Mayor Jenderal (Purn) Agus Widjojo, disebut akan
menjadi salah satu pelaksana wacana forum publik itu.
Agus mengatakan, forum berbentuk lokakarya itu merupakan upaya pemerintah mensosialisasikan konsep rekonsiliasi. Menurutnya, penyelesaian pelanggaran HAM selama ini sulit terwujud karena tidak konsep rekonsiliasi tidak familiar bagi kelompok tertentu di Indonesia.
"Lokakarya itu adalah tawaran pembelajaran konsep rekonsiliasi yang bisa mendukung langkah penyelesaian berikutnya," kata Agus kepada CNNIndonesia.com. (abra/rdk)
"Kami harap tanggal 2 Mei sudah bisa tuntas," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (17/3).
Luhut menuturkan, terdapat tujuh kasus pelanggaran HAM berat adalah Tragedi 1965, Peristiwa Talangsari, kasus Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, penembakan misterius, penghilangan orang secara paksa serta dua kasus di Papua, yakni Wamena dan Wasior.
Luhut menegaskan, metode penyelesaian yang dipilih pemerintah adalah pendekatan non yudisial atau rekonsiliasi. Ia beralasan, penegakan hukum atas kasus-kasus itu sudah tak mungkin dilakukan.
"Pertanyaan saya, peristiwa 1965 itu siapa yang mau dihukum? Siapa yang salah? Itu kan sebab akibat. Biarlah dengan cara-cara ini, kami selesaikan," ujar Luhut.
|
Untuk mewujudkan target penyelesaian kasus pelanggaran HAM, kata Luhut, pemerintah akan menyelenggarakan forum publik. Mantan Kepala Staf Presiden itu menuturkan, pemerintah masih akan membahas detail rencana agenda itu.
"Saya tidak tahu apa bentuknya akan seperi apa. Lihat saja nanti. Kami berharap itu dapat diselenggarakan pada 4 April," ujar Luhut.
|
Agus mengatakan, forum berbentuk lokakarya itu merupakan upaya pemerintah mensosialisasikan konsep rekonsiliasi. Menurutnya, penyelesaian pelanggaran HAM selama ini sulit terwujud karena tidak konsep rekonsiliasi tidak familiar bagi kelompok tertentu di Indonesia.
"Lokakarya itu adalah tawaran pembelajaran konsep rekonsiliasi yang bisa mendukung langkah penyelesaian berikutnya," kata Agus kepada CNNIndonesia.com. (abra/rdk)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160317205056-12-118169/luhut-berharap-kasus-pelanggaran-ham-berat-tuntas-bulan-mei/
0 komentar:
Posting Komentar