Kamis, 17 Maret 2016

Sumarsih: Pak Presiden, Rekonsiliasi Tanpa Proses Hukum adalah Impunitas

Kamis, 17 Maret 2016 | 17:26 WIB

Sumarsih, orang tua Wawan korban Semanggi I, bersama korban dan keluarga korban dihalangi petugas keamanan saat meminta bertemu dengan Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Kamis (7/3/2013). Ia bersama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu meminta jawaban dari menteri mengenai pembentukan peradilan HAM ad hoc bagi pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu. 
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Maria Katarina Sumarsih meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memegang teguh janji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan menghapus pembebasan pelaku dari tuntutan hukum (impunitas), sebagaimana tercantum dalam Nawacita.

Menurut Sumarsih, rencana pemerintah untuk melakukan jalur non-yudisial dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Penyelesaian jalur non-yudisial juga dianggap melanggengkan impunitas.

"Pak Presiden, rekonsiliasi tanpa proses hukum adalah impunitas. Sebagai negara hukum, pemerintah harus tanggap dalam melaksanakan komitmennya dengan mengacu pada UU Pengadilan HAM," ujar Sumarsih saat melakukan Aksi Kamisan di depan Istana Presiden, Kamis (17/3/2016).

Seharusnya, kata Sumarsih, pemerintah melalui jaksa agung bisa menunjukkan iktikad baik menyelesaikan kasus dengan segera melakukan penyidikan atas berkas-berkas peyelidikan dari Komnas HAM.

Ibu dari BR Norma Irmawa, korban peristiwa Semanggi I pada 13 November 1998 ini, meminta Presiden Jokowi menerbitkan perpres tentang tim kepresidenan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Selain itu, Presiden juga harus bisa memaksa jaksa agung melakukan penyidikan atas berkas kasus Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan Mei 1998, serta penghilangan orang secara paksa.

Kasus lain yang perlu ditindaklanjuti yaitu kasus Talangsari, penembakan misterius, peristiwa 1965, peristiwa Wasior-Wamena, dan Tim Pencari Fakta kasus Munir dengan membuka hasil rekomendasinya. 
 
Penulis: Kristian Erdianto
Editor : Sabrina Asril

http://nasional.kompas.com/read/2016/03/17/17262391/Sumarsih.Pak.Presiden.Rekonsiliasi.Tanpa.Proses.Hukum.adalah.Impunitas?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd

0 komentar:

Posting Komentar