Kamis, 24 Maret 2016

Hendardi: Segera Bentuk Komite Kepresidenan Penuntasan Pelanggaran HAM

Kamis, 24 Maret 2016


Ketua Setara Institute, Hendardi (Ist) JAKARTA- Hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintahan Joko Widodo tentang jalan yang akan ditempuh untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) masa lalu yang menelan korban ribuan bahkan jutaan jiwa manusia Indonesia. Untuk itu sudah saatnya Presiden Joko Widodo memenuhi janji dalam NAWACITA dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) untuk membentuk Komite Kepresidenan Penuntasan Pelanggaran HAM masa lalu. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (24/3).

“Janji Menkopolhukam Luhut B. Panjaitan yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM  berat masa lalu pada Mei 2016, menunjukkan indikasi bahwa kasus-kasus tersebut akan diselesaikan secara pragmatis, di luar jalur penegakan hukum,” jelasnya.

Namun menurutnya, langkah itu hanya ditujukan untuk mengubur aspirasi korban agar kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan secara berkeadilan. Indikasi itu muncul, karena hingga kini langkah-langkah yudisial tidak pernah dilakukan.

“Pertanyaan pemerintah ihwal siapa subyek hukum yang akan dimintai pertanggungjawaban sehingga dipilih jalur non yudisial, bukanlah isu utama dan pertama,” ujarnya.

Hendardi menjelaskan bahwa yang utama dari pengungkapan kasus masa lalu adalah ketersediaan dan pengakuan narasi kebenaran peristiwa kemanusiaan itu.

“Setelah itu, negara sebagai subyek hukum HAM internasional, meminta maaf dan memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan pemulihan untuk korban,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tanpa pengungkapan kebenaran prakarsa pemerintah maka hanya akan sia-sia dan semakin menebalkan impunitas.
Menurutnya untuk semua kasus yang terduga pelaku kejahatan masih bisa diminta pertanggung jawaban, harus diberlakukan proses penegakan hukum yang berlaku saat ini.

“Sedangkan untuk kasus yang masih realistis karena terduga pelaku kejahatan itu masih bisa dimintai pertanggung jawaban seperti kasus penculikan, semestinya jalur penegakan hukum masih bisa dipilih,” ujarnya.

Namun, jika Presiden Joko Widodo tidak mampu memerintahkan Jaksa Agung tunduk pada Undang-undang 26/2000 untuk menegakkan proses hukum dan atau rekonsiliasi akuntabel, maka sebaiknya Jokowi memenuhi janji dalam NAWACITA dan RPJMN untuk membentuk Komite Kepresidenan Penuntasan Pelanggaran HAM masa lalu. Janji itu tertuang eksplisit dalam RPJMN.

“Dengan membentuk Komite tersebut, proses di luar jalur yang digagas pemerintah, setidaknya dilakukan oleh organ baru yang kredibel dan independen. Biarkan komite itu yang memberikan arah dan prakarsa penyelesaian,” jelasnya. (Web Warouw)
 
http://www.bergelora.com/nasional/politik-indonesia/3172-hendardi-segera-bentuk-komite-kepresidenan-penuntasan-pelanggaran-ham.html

0 komentar:

Posting Komentar