YAYASAN PENELITIAN
KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966
(YPKP 65)
SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari
2007
Tambahan Berita Negara RI Nomor 45, Tanggal
5 Juni 2007
Pengurus Pusat: Jl.
M.H.Thamrin Gg. Mulia No.21, Tangerang 15143
Banten, INDONESIA
Phone : (+62 -21) 53121770, Fax 021-53121770,
Pernyataan Sikap
YPKP 65
05/YPKP65/III/2016
REKONSILIASI TANPA
CABUT UNDANG-UNDANG DISKRIMINATIF
SAMA SAJA OMONG
KOSONG
Munculnya
wacana penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang akan diumumkan pada 02 Mei
2016 oleh Menkopolhukam perlu disambut dengan
nilai positif karena hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi untuk
segera menyelesaikan kasus pelanggaran
HAM masa lalu seadil-adilnya dan bermartabat.
Namun,
kita para Korban Pelanggaran HAM khususnya Korban 65 perlu menanggapinya secara kritis dan berhati-hati karena konsep
yang akan digunakan oleh Kemenkopolhukam menggunakan jalur Non Yudisial (diluar
hukum, rekonsiliasi) bukan menggunakan mekanisme Yudisial (hukum).
Perlu
dipertanyakan, bagaimana bentuk penyelesaian Non Yudisial/Rekonsiliasi yang dimaksud? Mungkinkah penyelesaian
Rekonsiliasi dilaksanakan tanpa
didahului dengan pengungkapan kebenaran? Rekonsiliasi dengan siapa, apabila
Pelaku (perpetrator) belum diidentifikasi melalui mekanisme pengungkapan
kebenaran/pengadilan?
Kasus
pelanggaran HAM masa lalu khususnya Tragedi 1965/66 adalah kasus pelanggaran
HAM berat yang maha dahsyat karena
mengorbankan jiwa 500.000 – 3. 000. 000 jiwa, meliputi korban penghilangan
secara paksa, pembunuhan massal, pemerkosaan, perampokan, penahanan
sewenang-wenang, perbudakan/kerja paksa, diskriminasi dan penghancuran
sistematis orang/kelompok yang berbeda
aliran politiknya. Karena itu, perlu penanganan luar biasa, dan komprehensif.
Merujuk
kepada permasalahan yang begitu kompleks maka dengan ini YPKP 65
mendesak/bersikap:
1.
Presiden
segera menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden/Keputusan Presiden) untuk
Rehabilitasi Umum sebagai payung hukum
penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu.
2.
Perlu
dibentuk Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki integritas, kapabilitas dan komitmen kuat
untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM – termasuk juga berasal dari unsur pegiat HAM dan Korban - . Komite tersebut langsung dibawah kendali Presiden dengan tugas menyelesaikan kasus pelanggaran HAM mengacu
kepada Undang-Undang yang sudah ada (UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM).
3.
Jaksa
Agung segera tindak lanjuti hasil
penyelidikan Komnas HAM untuk menyidik perkara yang sudah diselidiki Komnas HAM.
4.
Cabut
Undang-Undang/Ketetapan/Peraturan diskriminatif
sebagai prasayarat Rekonsiliasi.
5.
Segera
laksanakan Rehabilitasi Umum/Pemulihan Hak-Hak Korban.
Demikian Pernyataan Sikap ini disampaikan
agar ditindaklanjuti.
Jakarta
31 Maret 2016
Salam,
Bedjo
Untung
Ketua YPKP 65
0 komentar:
Posting Komentar