Senin, 14 Maret 2016 | 23:59 WIB
Pengunjung mengamati foto-foto korban 1965 yang dipamerkan di Museum
Temporer Rekoleksi Memori, Jakarta, 7 Desember 2015. ANTARA/M Agung
Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Muhammad Nurkhoiron, mengatakan sampai saat ini masih menunggu janji pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Nurkhoiron mengaku cukup puas dengan langkah yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu itu dengan cara non-yudisial.
"Asalkan nanti pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung, bisa menjelaskan alasan penyelesaian kasus ini menggunakan cara non-yudisial," kata Nurkhoiron, saat dihubungi, Senin, 14 Maret 2016. "Dan mengungkap fakta yang terjadi pada tahun terjadinya peristiwa itu."
Setidaknya ada tujuh kasus pelanggaran HAM masa lalu yang ditemukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: tragedi 1965; kasus penembakan misterius atau Petrus (1982-1985); kasus Tanjung Priok (1984); kasus Talangsari, Lampung (1989); tragedi penghilangan aktivis (1997- 1998); tragedi Semanggi I & II dan Trisakti (1998); serta kasus Wasior (2001).
Nurkhoiron mengatakan tujuh kasus itu sebelumnya sudah berkali-kali dikembalikan berkasnya dari Kejaksaan untuk diperbaiki. "Alasannya, ada berkas yang harus dilengkapi," kata dia.
Berkas terakhir dikembalikan dari Kejaksaan Agung kepada Komnas pada 2014. Dia berharap upaya rekonsilisasi atau pun penyelesaian non-yudisial perkara pelanggaran HAM masa lalu ini bisa diselesaikan dengan cara secepat mungkin.
"Kami rasa saat ini Kejaksaan Agung sedang menyidik kasus-kasus tersebut untuk diselesaikan dengan cara non-yudisial," kata dia. "Kami juga sering berkomunikasi informal dengan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini."
Dalam komunikasi itu, kata dia, ada beberapa catatan yang diberikan Komnas kepada Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah Komnas meminta penyidikan yang dilakukan kejaksaan menemukan pola pelanggaran HAM yang terjadi secara struktural. "Jadi sampai kepada pertanggung jawabannya dan harus menemukan adanya kejahatan luar biasa," kata dia.
REZA ADITYA
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/03/14/078753577/komnas-ham-tagih-janji-pemerintah-selesaikan-pelanggaran-ham
0 komentar:
Posting Komentar