Kamis, 17 Maret 2016 | 19:30 WIB
Aktivis Jaringan
Solidaritas Korban untuk Keadilan mengenang 10 Tahun Kasus Munir dalam
aksi Kamisan di Istana Negara, Kamis (4/9/2014). Pegiat HAM mendesak
penegak hukum untuk membuka kembali kasus Munir untuk menjerat dan
menghukum auktor intelektualis di balik pembunuhan Munir.
___________
JAKARTA, KOMPAS.com -
Perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat semakin dekat
dituntaskan. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar
Panjaitan menyebutkan, perkara-perkara tersebut akan selesai pada bulan
Mei 2016.
"Sekarang sudah mau rampung. Kami harap, 2 Mei 2016 sudah bisa dituntaskan," ujar Luhut di kantornya, Kamis (17/3/2016).
Terdapat enam perkara HAM berat yang akan dituntaskan, yakni peristiwa 1965, Talangsari, penembak misterius, tragedi Semanggi I dan II, tragedi Wasior-Wamena dan penghilangan aktivis secara paksa.
Penuntasan perkara tersebut, menurut Luhut, akan dilaksanakan melalui jalur non yudisial atau rekonsiliasi. Cara tersebut sudah pasti dilaksanakan mengingat sulit jika ditempuh dengan jalan yudisial atau proses hukum.
"Kita mau cari buktinya gimana? Makanya saya tantang, kalau ada yang bisa bawa bukti, yang mau dihukum siapa, bawa ke sini. Kami akan adili. Kami cari alat buktinya sudah enggak ada, makanya kami bawa ini ke ranah non yudisial," ujar Luhut.
Luhut memastikan, penyelesaian perkara HAM berat tersebut juga akan diiringi dengan pemenuhan hak-hak terhadap korban atau keluarganya.
"Sekarang sudah mau rampung. Kami harap, 2 Mei 2016 sudah bisa dituntaskan," ujar Luhut di kantornya, Kamis (17/3/2016).
Terdapat enam perkara HAM berat yang akan dituntaskan, yakni peristiwa 1965, Talangsari, penembak misterius, tragedi Semanggi I dan II, tragedi Wasior-Wamena dan penghilangan aktivis secara paksa.
Penuntasan perkara tersebut, menurut Luhut, akan dilaksanakan melalui jalur non yudisial atau rekonsiliasi. Cara tersebut sudah pasti dilaksanakan mengingat sulit jika ditempuh dengan jalan yudisial atau proses hukum.
"Kita mau cari buktinya gimana? Makanya saya tantang, kalau ada yang bisa bawa bukti, yang mau dihukum siapa, bawa ke sini. Kami akan adili. Kami cari alat buktinya sudah enggak ada, makanya kami bawa ini ke ranah non yudisial," ujar Luhut.
Luhut memastikan, penyelesaian perkara HAM berat tersebut juga akan diiringi dengan pemenuhan hak-hak terhadap korban atau keluarganya.
Penulis | : Fabian Januarius Kuwado |
Editor | : Sabrina Asril |
http://nasional.kompas.com/read/2016/03/17/19300001/Luhut.2.Mei.2016.Negara.akan.Tuntaskan.Kasus.HAM.Berat?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd
0 komentar:
Posting Komentar