Rabu, 14 Februari 2018 | 12:33 wib
Orang
sakit jiwa diamankan Polisi. (Foto: Dok. Polres Bogor)
Video penganiayaan orang sakit jiwa di Cileungsi
Bogor menyebar luas. Di video itu disebut orang sakit jiwa itu antek PKI.
Belakangan, setelah diusut polisi, ternyata orang itu benar-benar sakit jiwa.
Terungkap juga ada provokator dan rekayasa dalam pembuatan video itu.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menjelaskan,
Rabu (14/2), video itu dibuat pada 10 Februari 2018 dini hari. Polisi yang
mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap pembuat serta penyebar video
itu 12 jam kemudian, tak lama setelah video diunggah.
6 Orang yang terlibat kekerasan main hakim
sendiri terhadap ODGJ/ gelandangan dan penyebar video persekusi diamankan dan
diperiksa. Menyebarnya video itu, ditambah isu organisasi terlarang, timbul
keresahan di masyarakat.
"Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa cap organisasi terlarang ke orang sakit jiwa itu disampaikan tanpa berdasar, kemudian mencetus aksi kekerasan yang sebelumnya tidak terjadi, dan pelaku yang melakukan hasutan memvideokan dan menyebarkan lagi ke WA Group dan kemudian ada lagi yang anggota group yang unggah ke Medsos dengan kemasan organisasi terlarang," beber Dicky.
Orang sakit jiwa itu sendiri tengah melintas di
kawasan Cileungsi. Tahu-tahu dicurigai.
Kapolres Bogor AKBP Andi M
Dicky (Foto: Dok. Polres Bogor)
Rencananya penyidik kepolisian akan memeriksa
saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli ITE dari Kominfo terkait penyebar kabar
hoax yang meresahkan masyarakat itu.
Polisi juga memanggil 3 oknum anggota Ormas
Islam yang tertangkap melakukan kekerasan di video itu. Hasil pemeriksaan,
ketiganya mengaku 3 oknum ormas tersebut hadir karena panggilan pelaku
penghasutan, pembuat video, dan penyebar hoax.
"Di mana pelaku adalah merupakan salah satu anggota ormas yang sama dengan ormas yang dipanggil," ujar Dicky.
Sedang untuk korban persekusi sedang dalam
observasi kejiwaan dan diberikan perawatan kesehatan serta visum di Rumah Sakit
Polri Kramatjati.
"Untuk itu Polres Bogor mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan dan dianggap mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat maka lebih baik segera dilaporkan kepada aparat setempat. Pihak kepolisian juga akan bertindak tegas terhadap pelaku penyebar kebencian di media sosial," beber dia.
0 komentar:
Posting Komentar