Rabu, 07 Februari 2018

Jerman Siapkan Kompensasi bagi 25.000 Korban Selamat Holokaus

AGNI VIDYA PERDANA
06/02/2018, 23:56 WIB

Foto yang menunjukkan orang-orang Yahudi asal Aljazair. Pemerintah Jerman telah secara resmi mengakui para Yahudi yang menjadi korban kekejaman sekutu Nazi di Aljazir.(Getty Images via The New Arab)
BERLIN - Pemerintah Jerman tengah mempersiapkan pemberian kompensasi berupa sejumlah uang bagi sekitar 25.000 korban asal Aljazair yang selamat dari holokaus.

Dilaporkan, Senin (5/2/2018), orang-orang Yahudi asal Aljazair yang menjadi korban kekejaman holokaus kini banyak yang tinggal di Perancis dan Israel.
Atas aksi kekejaman dan penganiayaan yang mereka terima dari tangan rezim Vichy, pemimpin Nazi yang berkuasa di negara-negara Afrika utara selama Perang Dunia II, Pemerintah Jerman bermaksud memberikan kompensasi sekitar 2.500 euro (sekitar Rp 41 juta).
"Pemberian kompensasi ini sebagai bentuk pengakuan yang telah lama tertunda bagi orang-orang Yahudi di Aljazair yang telah menderita akibat tindakan anti-Yahudi yang dilakukan sekutu Nazi," kata Greg Schneider, selaku Wakil Presiden Eksekutif Konferensi Klaim Jerman.
"Rezim Vichy telah menjadikan orang-orang ini dibatasi dalam pendidikan, politik, partisipasi dalam masyarakat sipil dan pekerjaan, menghapuskan kewarganegaraan mereka hanya karena mereka orang Yahudi," tambahnya dikutip The New Arab.
Schneider menambahkan, pemberian kompensasi berlaku bagi sekitar 25.000 korban kekejaman sekutu Nazi di Aljazair antara Juli 1940 hingga November 1942, yang kini tersebar di seluruh dunia.
"Kami ingin membantu mereka yang selamat. Meskipun besarnya kompensasi tidak akan pernah sebanding dengan penderitaan yang pernah mereka alami, ini menjadi bentuk keadilan yang layak diterima oleh korban yang selamat."
"Pengakuan ini penting dan kami akan terus berjuang sampai setiap orang yang selamat dapat diakui," kata perwakilan Konferensi Klaim Jerman, Ruediger Mahlo.
Pendaftaran untuk klaim akan dibuka oada awal Februari dan penggugat dapat mendaftar satu kali untuk menerima kompensasi sebesar 2.556 euro.
PenulisAgni Vidya Perdana
EditorAgni Vidya Perdana
Sumber: Kompas.Com 

0 komentar:

Posting Komentar